Bandung, porosmedia.com – dari fenomena kelangkaan pasokan dan mahalnya harga minyak goreng saat ini, terdapat beberapa temuan di wilayah Jawa Barat oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Kanwil III, ucap Lina Rosmiati, Kepala kantor Wilayah III KPPU, Kamis, (10/3/2022) di reales yang disebarkan di group WA wartawan Newsroom.
Menurutnya temuan tersebut diantaranya stok minyak goreng di pasar modern sering kosong karena pesanan pembelian tidak 100% dipenuhi produsen serta pasokan datang tidak menentu.
Stok minyak goreng di pasar tradisional baik curah maupun kemasan sederhana jumlahnya sangat terbatas dengan harga jauh melampaui HET. Minyak goreng curah dijual rata-rata Rp20.000/lt, sedangkan minyak goreng kemasan sederhana dijual antara Rp17.500 s.d. Rp22.500/lt.
Dan yang terakhir ditemukan perilaku pembelian bersyarat (tying) untuk mendapatkan minyak goreng. Perilaku pembelian bersyarat ini umumnya dilakukan oleh ritel modern ke konsumen akhir atau dilakukan oleh pemasok/distributor ke pengecer/pedagang di pasar tradisional, jelas Lina Rosmiati, Kepala kantor Wilayah III KPPU.
Dari temuan di lapangan, lanjut, Lina Rosmiati, Kepala kantor Wilayah III KPPU terdapat 3 (tiga) cara perilaku pembelian bersyarat yang dipraktikan pada minyak goreng.
Cara pertama adalah mewajibkan pembelian produk lain (produk ikatan/tied product) untuk mendapatkan minyak goreng (produk pengikat/tying product).
Praktik ini ucap Lina Rosmiati, Kepala kantor Wilayah III KPPU sangat merugikan pembeli karena mereka harus membayar atau membeli barang yang tidak dibutuhkannya.
Cara yang kedua adalah mewajibkan pembeli melakukan transaksi pembelian dengan nominal tertentu sebagai syarat pembelian minyak goreng.
Hal ini jelas tidak diperbolehkan karena pembeli terpaksa mengeluarkan biaya lebih banyak hanya untuk mendapatkan minyak goreng. Dan cara yang ketiga adalah mewajibkan keanggotaan untuk mendapatkan minyak goreng.
Jika pendaftaran keanggotaan tidak menimbulkan biaya, maka hal tersebut tidak menjadi masalah, namun jika berbiaya maka praktik ini menimbulkan biaya tambahan yang membebani pembeli, terang Lina Rosmiati, Kepala kantor Wilayah III KPPU.
Lanjut, Lina Rosmiati, Kepala kantor Wilayah III KPPU menambahkan minyak goreng merupakan barang yang langka dan dicari oleh masyarakat, maka praktik pembelian bersyarat dengan cara apapun pasti berhasil dilakukan karena adanya kebutuhan untuk memperoleh minyak goreng dengan segera.
Dari sudut pandang persaingan usaha, kata Lina Rosmiati, Kepala kantor Wilayah III KPPU adalah praktik pembelian bersyarat dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Oleh karena itu kami menghimbau agar pelaku usaha yang melakukan praktik pembelian bersyarat pada produk minyak goreng agar segera dihentikan.
Dan untuk mencegah praktik pembelian bersyarat ini berkembang, KPPU Kanwil III bersinergi dengan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dalam hal pemantauan terhadap praktik-praktik bisnis yang merugikan konsumen dan senantiasa melakukan advokasi kepada APRINDO DPD Jawa Barat agar menghimbau anggotanya untuk tidak melakukan praktik pembelian bersyarat pada produk minyak goreng.
Kami menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau mengalami praktik pembelian bersyarat pada produk minyak goreng silahkan laporkan ke KPPU Kanwil III di nomor telepon: 022-20506680 atau email: [email protected], pungkas Lina Rosmiati, Kepala kantor Wilayah III KPPU menutup ulasan reales bagi awak media. [email protected]. (jt)