Langsung ke konten
Terkini
​Menakar Suntikan Rp20 Triliun ke BPJS Kesehatan: Solusi Hakiki atau Sekadar Penambal Defisit? ​Kuasa Hukum Kades Sariwangi Minta Polda Jabar Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Pemalsuan Warkah Tanah Letter C, Girik, Verponding dan Warkah: Bukti Kepemilikan atau Hanya Petunjuk Riwayat Tanah?  Paradoks Ekonomi 2026: Makro Tumbuh Tinggi, Daya Beli Kelas Menengah Tergerus Tekan Pengangguran, Disnaker Kota Bandung Sediakan 359 Lowongan Kerja via Virtual Job Fair
Porosmedia.com
IndeksPoros Media TV
Porosmedia.com
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Sains & Teknologi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Entertainment
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Tips
    • Wisata
  • Opini
    • Poros Warga
    • Poros Islam
  • Inspirasi
    • Tokoh
    • Sosok
    • Kisah Inspiratif
  • Poros Media TV
  • Poros Nusantara
  • Ekonomi & Bisnis
  • HuKrim
  • Politik
  • Sosial
  • Olahraga
Beranda Berita Dapat Pengakuan Pemerintah, Ijazah Pesantren Harus Berlogo Garuda
Berita, Pendidikan  

Dapat Pengakuan Pemerintah, Ijazah Pesantren Harus Berlogo Garuda

Avatar photo
Jajat Sudrajat
4 November 2023

Porosmedia.com, Kabupaten Wajo – Pemerintah meminta pondok pesantren menunjukkan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terwujud dalam simbolisasi dokumen akademik dan kurikulumnya. Sebagai bagian dari itu, ijazah yang dikeluarkan pondok pesantren harus mencantumkan lambang negara Indonesia, yaitu burung garuda. Selain itu pondok pesantren juga harus mengakomodir pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dalam kurikulumnya.

Dalam acara Sosialisasi UU No 18/2019 Tentang Pesantren di Pondok Pesantren As’adiyyah, Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (26/10/2023), yang mengambil tema “Profil Santri Indonesia, Dewan Masyayikh, dan Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren” disebutkan, lambang negara dalam ijazah pesantren adalah representasi rekognisi pemerintah kepada pendidikan nonformal pesantren, terkait kesetiaan terhadap empat pilar kebangsaan dan komitmen moderasi beragama.

Pencantuman lambang negara dalam ijazah pesantren sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2020.Pada pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ijazah yang dikeluarkan oleh pesantren harus mencantumkan lambang negara di bagian paling atas, sebagaimana format yang dicontohkan.

Direktur Pesantren Modern Ikatan Masjid Musalla Indonesia Muttahidah (IMMIM), Makassar, Sulawesi Selatan, Nyai Hj. Amrah Kasim mengatakan, pesantren memiliki kebebasan penuh menentukan segalanya, mulai kurikulum, sistem, hingga manajemennya, akan tetapi tetap dalam bingkai kesetiaan kepada negara Republik Indonesia.

Baca juga:  Wamen Transmigrasi Serahkan 109 SHM di Gorontalo, Tegaskan Lahan Bukan untuk Dijual

“Ini sebenarnya menjadi kewajiban semua elemen bangsa ini, termasuk pondok pesantren yang kurikulumnya berbasis kitab-kitab kuning. Keberadaan pesantren cerminan Islam rahmatan lil alamin,” katanya. Pesantren sudah lama menjadi elemen pendidikan nasional yang berkontribusi besar mendidik anak-anak bangsa sejak era sebelum kemerdekaan. Alumni pesantren secara personal dan lembaga pesantren secara institusional memiliki rekam jejak kuat dalam mendukung dan memperjuangkan kemerdekaan.

Akan tetapi di sisi lain terdapat pesantren-pesantren yang mendapat pengaruh transnasionalisme Islam sehingga tidak mengakui kedaulatan negara, melarang upacara bendera, dan menilai pemerintah taghut. “Majelis Masyayikh akan terus berkomitmen menjaga pesantren agar tetap menjadi tempat yang mengedepankan ajaran Islam yang damai. Dan jika ada kekerasan atau radikalisme di pesantren itu kita (Majelis Masyayikh) pertanyakan, karena itu bertentangan dengan UU pesantren,” tegas tokoh yang juga menjadi anggota Majelis Masyayikh ini.

Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia. Pembentukan Majelis Masyayikh menjadi konsekuensi dari pengakuan pemerintah sepenuhnya terhadap pesantren, sehingga pesantren harus dapat menjaga mutunya secara mandiri.

Baca juga:  Satpol PP Kota Bandung Gerebek Kios Miras dan Obat Ilegal: Ratusan Botol dan Ribuan Butir Disita

Pemerintah telah mengakui pondok pesantren sebagai satuan pendidikan non formal yang menjadi bagian integral dari sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Melalui Undang-Undang Pesantren pemerintah mengakui lulusan pesantren setara dengan satuan pendidikan formal yang selama ini dinaungi negara.

Dalam penjelasan UU No 18/2019 Tentang Pesantren disebut, pendidikan non formal di pesantren tidak sekedar pelengkap (komplemen), tambahan (suplemen), atau pengganti (substitusi), tetapi menjadi pendidikan utama dengan pengajian kitab kuning sebagai fokus pembelajaran. Status non formal yang disematkan pada pendidikan pesantren bukan berarti jalur pendidikan liar. Nomenklatur nonformal merupakan sebuah konsep penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan secara terstruktur dan terencana tetapi tidak ditujukan untuk mendapat pengakuan atau rekognisi ijazah.

Namun demikian, ketidakbutuhan terhadap rekognisi ijazah ini tidak bermakna bahwa pendidikan nonformal di pesantren boleh diabaikan dan tidak direkognisi secara patut. Justru diperlukan kehadiran negara mengafirmasi pendidikan khas tersebut.

Dosen Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur KH. Muhyiddin Khotib meminta pesantren menerima rekognisi pemerintah ini secara positif. Dukungan pemerintah bukan bentuk intervensi kepada pesantren karena tidak ada satu pun dari sistem pendidikan pesantren yang diubah oleh pemerintah. Justru pengakuan pemerintah memberi angin segar bagi lulusan pesantren agar tidak teralienasi dalam lingkup yang sempit.

Baca juga:  Koramil 0911/Cimahi Utara dan Koramil 0904/Batujajar Kodim 0609/Cimahi Bersama Masyarakat Kerjabakti

Dengan pengakuan pemerintah ini, santri bisa melanjutkan sekolah ke manapun, melamar kerja di manapun, bahkan dapat melamar sebagai anggota TNI-Polri dan kedinasan lainnya. Dengan legalitas yang diakui, maka isu yang diperjuangkan pesantren hanyalah tentang kualitasnya. “Melalui peran Majelis Masyayikh dan Dewan Masyayikh, diharapkan pesantren dapat terus berkembang dan memberikan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan komitmen kebangsaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam yang damai,” pungkasnya.

Berita Terkait
Perkuat Pengamanan Aset Daerah, Pemkot dan BPN Kota Bandung Resmi Penandatangani Nota Kesepakatan
Sertifikat Boeing 737-800 Terbit: Reaktivasi Bandara Husein Ditantang Konsistensi Kebijakan dan Layanan
Wamen Transmigrasi Serahkan 109 SHM di Gorontalo, Tegaskan Lahan Bukan untuk Dijual
Polemik Sertifikat Rizky Mediantoro: Integritas Pansel dan Masa Depan PDAM Tirtawening Dipertaruhkan
​Jabar Akselerasi Program Beasiswa Garuda: Peluang Prestasi di Tengah Seleksi Ketat
Pro Kontra Pembaruan Label Halal
Garuda Logo Sertifikat

Baca Juga

​Optimalisasi Potensi Lokal, Pemkot Bandung Pamerkan 8 Kawasan Wisata Kreatif
Dugaan Pungutan di SMPN 17 Kembali Disorot, Disdik Diminta Turun Tangan
Perkuat Persatuan, Kecamatan Andir Gelar Kirab Budaya Pesona Nusantara dan Gelar UMKM
Telkom University dan DPRD Indramayu Dorong Digitalisasi Desa Wisata Ujunggebang
Membangun Karakter dan Integritas: Resensi Buku “Ten Commitments for Men” Karya Thomas High
Pembiasaan Sholat Dhuha di MTsN 1 Bandung: Dorong Pembentukan Karakter Religius dan Kedisiplinan Siswa

Paling Populer

  • ​Menakar Suntikan Rp20 Triliun ke BPJS Kesehatan: Solusi Hakiki atau Sekadar Penambal Defisit?
    29 September 20260 Komentar
    ​Menakar Suntikan Rp20 Triliun ke BPJS Kesehatan: Solusi Hakiki atau Sekadar Penambal Defisit?
  • Dorong Kesejahteraan Masyarakat, Perkumpulan AMPERA Kandang Wesi 101-010 Paparkan Rencana Strategis Penataan Aset dan Perekonomian
    29 Agustus 202629 Agustus 20260 Komentar
    Dorong Kesejahteraan Masyarakat, Perkumpulan AMPERA Kandang Wesi 101-010 Paparkan Rencana Strategis Penataan Aset dan Perekonomian
  • Sejarah Eigendom, Pancasila dan UUD 1945
    29 Agustus 20260 Komentar
    Sejarah Eigendom, Pancasila dan UUD 1945
  • AMPERA Dorong Kejelasan Historis dan Penataan Aset Obligasi German Bond 1924
    29 Agustus 20260 Komentar
    AMPERA Dorong Kejelasan Historis dan Penataan Aset Obligasi German Bond 1924
  • Sikap Tegas Kawal Dugaan Maladministrasi dan Praktik Mafia Tanah Di Kawasan Ciater Subang
    30 Agustus 20260 Komentar
    Sikap Tegas Kawal Dugaan Maladministrasi dan Praktik Mafia Tanah Di Kawasan Ciater Subang
Hari_Pramuka-Dishub

Berita Daerah

  • Perkuat Sinergi, Rektor INU Tasikmalaya Melepas 111 Mahasiswa KKN ke Cineam
    6 Januari 20266 Januari 2026
    Perkuat Sinergi, Rektor INU Tasikmalaya Melepas 111 Mahasiswa KKN ke Cineam
  • Geliat Kuliner Tasikmalaya bila dipadukan dengan Teknologi, Tiar Karbala Serukan UMKM Manfaatkan AI
    22 Desember 202522 Desember 2025
    Geliat Kuliner Tasikmalaya bila dipadukan dengan Teknologi, Tiar Karbala Serukan UMKM Manfaatkan AI
  • Antara Sindiran dan Realitas Kemiskinan yang Tak Kunjung Hilang
    16 Desember 202516 Desember 2025
    Antara Sindiran dan Realitas Kemiskinan yang Tak Kunjung Hilang
  • Misteri Penyakit yang Menghantui Warga Desa Kamulyan dan Gunajaya Kabupaten Tasikmalaya
    24 Januari 2025
    Misteri Penyakit yang Menghantui Warga Desa Kamulyan dan Gunajaya Kabupaten Tasikmalaya
  • Langkah Menuju Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Sumedang
    23 Januari 2025
    Langkah Menuju Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Sumedang
Selengkapnya

logo-porosmedia-2

 

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik Internal
  • Kontak
Copyright ©2023, All Rights Reserved | ♥ PT Poros Media Indonesia
  • Home
  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Olahraga
    • Teknologi
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Budaya
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Wisata
    • Tips
  • Box Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kode Etik Internal Perusahaan Pers