Tidak Ada Kesepakatan, Pedagang Pasar Baru Terpaksa Lakukan Aksi Demo Damai kembali

Jajat Sudrajat

Porosmedia.com, Kota Bandung – Seperti dipaparkan sebelumnya oleh penanggungjawab aksi H. Ir. Djoko P. Sasongko, Selasa, (26/03) di halaman atau teras Pasar Baru yang ditanggapi sama dari Kordinator lapangan Haidir  yang menyayangkan paska upaya berkomunikasi dengan PT DAM Sawarga Maniloka Jaya tidak ada hasil.

Koordinator Aksi Damai Pedagang Pasar Baru Haidir

“Kita adalah pedagang, dan kita berprofesi sebagai pedagang. Bukan ingin ikut dan melakukan aksi demo atau protes. Tapi hal yang memberatkan pedagang tidak ada hasil, akhirnya pedagang harus melakukan aksi, ujar Haidir disela akan berjalan melakukan aksi.

Tadinya sebelum putusan aksi, menurut Kordinator Pedagang PBTC yang berupaya maksimal agar aksi damai ini bisa dihentikan dengan solusi-solusi yang rasional. namun sampai jam 24.00 malam 26 Maret 2024 tidak ada kata mufakat.

Sehingga dengan sangat menyesal dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, aksi ,  damai  harus tetap dilaksanakan dengan ketentuan tetap menjaga kondusifitas Pasar Baru dan menghimbau agar seluruh pedagang untuk dapat berpartisipasi aktif berjuang bersama menuntut dengan pernyataan sikap Pedagang Pasar Baru Kota Bandung kepada PT. DAM Sawarga Maniloka Jaya dan Pemerintah Kota Bandung.

Pernyataan Sikap
Hari ini, Selasa, 26 Maret 2024, bertempat di Pasar Baru Trade Center (PBTC) Bandung, setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari berbagai pihak, maka dengan amat sangat terpaksa kami harus menyampaikan pendapat di muka umum atau Aksi Damai Save PBTC; menuntut hak-hak dasar kami yang sepantasnya untuk dikabulkan sebagai upaya bersama mempertahankan PBTC naungan usaha kami lebih dari 20 tahun secara turun temurun.

Baca juga:  Kodam III/Siliwangi, Siap Amankan Pemilu Serentak 2024

Oleh karenanya, merujuk kepada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998, Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, dengan ini kami Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu (Aliansi P2B2) menyuarakan hal-hal sebagai berikut:

1. Meminta kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Pasar Juara, Pembina BUMD Kota Bandung dan Plt. Direktur Utama Perumda Pasar Juara untuk segera mengambil langkah tegas penyelamatan Pasar Baru dengan mengevaluasi dan atau bahkan membatalkan Perjanjian Kerjasama (PKS) Investasi Penyediaan Infrastruktur Pasar Baru Trade Center antar Perumda Pasar Juara dengan PT. Dam Sawarga Maniloka Jaya (PT. DSMJ).

2. Meminta kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Pasar Juara, Pembina BUMD Kota Bandung dan Plt. Direktur Utama Perumda Pasar Juara untuk segera memperpanjang masa hak pakai atau Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) yang telah berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023, Perpanjangan SPTB tanpa syarat membayar sewa sebagai kompensasi atas Covid 19 dan tidak terlaksananya kegiatan renovasi sesuai yang dituangkan didalam PKS.

Baca juga:  Pembukaan PPAK Mahasiswa Baru Universitas Jenderal Achmad Yani TA 2023/2024

3. Meminta kepada Pihak Perumda Pasar Juara dan PT, DSMJ untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan (proses mediasi) berupa gugatan perbuatan melawan hukum dengan Nomor: 25/Pdt.G/2024/PN.Bdg kepada Pengadilan Negeri Tingkat 1 Bandung.

4. Meminta khususnya kepada pihak PT. DSMJ untuk menghormati Bulan Suci Romadhon agar para pedagang dapat melaksanakan ibadah suci Romadhon dengan penuh khusuan dan dapat berdagang dengan tenang.

5. Meminta kepada pihak PT. DSMJ untuk segera membuka seluruh gembok yang sudah dipasang di ruang dagang/ kios yang kami gunakan.

6. Meminta agar Perumda Pasar Juara untuk memperpanjang waktu Verifikasi ruang dagang/kios yang kami anggap masih banyak yang belum melaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

7. Meminta Listrik seluruh ruang dagang/kios pedagang yang aktif digunakan untuk berdagang dinyalakan.

8. Meminta kepada Komisaris PT. DSMJ (Bapak Pandam Darmawan, Bapak Tb. Hasanudin dan Bapak Iriawan / Iwan Bule) untuk segera memberhentikan jajaran Direksi PT. DSMJ yang berlaku sewenang-wenang dengan mengembok,
memberikan SP 1 dan 2, maupun melaksanakan pedaman listrik di Bulan Suci Ramadhan ini.

Baca juga:  Arab Saudi Izinkan 1 Juta Jemaah Haji Tahun 2022, Berikut Syaratnya

9. Meminta perlindungan hukum kepada pihak kepolisian Republik Indonesia, terutama Polsek Andir, Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat, dari upaya penggembokan / penyegelan / pengambilalihan / pengosongan/ pemadaman listrik dan tindakan hukum lainnya,

Demikianlah pernyataan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Penanggungjawab Aksi, H. Ir. Djoko P. Sasongko.

Tembusan-tembusan: Kepada Yth. Bapak:
1. PJ Gubernur Jawa Barat
2. Kapolda Jawa Barat
3. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
4. Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat
5. Ketua DPD Partai Gerakan Indonesia Raya Jawa Barat
6. PJ. Walikota Bandung
7. Ketua DPRD Kota Bandung
8. Kejaksaan Negeri Kota Bandung
9. Kepala Bagian Ekonomi Kota Bandung
10. Kepala Kesbangpol Kota Bandung
11. Plt. Direktur Utama Perumda Pasar
12. Komisaris PT. Dam Sawarga Maniloka Jaya
13. Direksi PT. Dam Sawarga Maniloka Jaya
14. Ormas / LSM Kota Bandung
15. Media Cetak Elektronik
16. Arsip