<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Singky Soewadji - Porosmedia.com</title>
	<atom:link href="https://porosmedia.com/tag/singky-soewadji/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://porosmedia.com/tag/singky-soewadji/</link>
	<description>Sumber Informasi Independen, Aktual dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 Mar 2026 17:32:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2021/12/cropped-favicon-porosmedia.com_-1-32x32.png</url>
	<title>Singky Soewadji - Porosmedia.com</title>
	<link>https://porosmedia.com/tag/singky-soewadji/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) Beroperasional Saat Lebaran Dengan Dasar Hukum Apa ?</title>
		<link>https://porosmedia.com/kebun-binatang-bandung-bandung-zoo-beroperasional-saat-lebaran-dengan-dasar-hukum-apa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2026 17:32:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Wisata]]></category>
		<category><![CDATA[) Beroperasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bandung Zoo]]></category>
		<category><![CDATA[Kebun binatang Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[Saat Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[Singky Soewadji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=41931</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh : Singky Soewadji Porosmedia.com – Kebun Binatang, Taman Satwa, Taman Burung atau apapun namanya...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/kebun-binatang-bandung-bandung-zoo-beroperasional-saat-lebaran-dengan-dasar-hukum-apa/">Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) Beroperasional Saat Lebaran Dengan Dasar Hukum Apa ?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh : Singky Soewadji</p>
<p><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com</a> – Kebun Binatang, Taman Satwa, Taman Burung atau apapun namanya yang memperagakan satwa liar statusnya adalah Lembaga Konservasi yang ijinnya di terbitkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan di tanda tangani oleh Menteri Kehutanan (Menhut) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa</p>
<p>Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan atau satwa di luar habitatnya (ex situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga<br />
non pemerintah.</p>
<p>Karena terjadi kemelut dualisme kepemimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang di beri ijin mengelolah Bandung Zoo, Kemenhut mencabut Ijin Lembaga Konservasi Bandung Zoo.</p>
<p>Walikota Bandung Muhammad Farhan lewat berbagai media mengatakan, merencanakan membuka kembali beroperasional Bandung Zoo.</p>
<p>Pertanyaannya :<br />
Dibuka beroperasional kembali dengan dasar hukum apa ?</p>
<p>Lembaga Konservasi bukan PD Pasar yang serta merta walikota berhak memerintahkan untuk beroperasional kembali.</p>
<p>Dari awal saya sudah beri masukan agar seiring di cabutnya ijin LK, Kemenhut sesuai kewenangannya membentuk Tim Pengelolah Sementara (TPS) independent terdiri dari Kemenhut yang di laksanakan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar, perguruan tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang Konservasi agar operasional bisa tetap berjalan, sehingga kesejahteraan satwa dan karyawan terpenuhi.</p>
<p>Bila Pemkot Bandung ambil alih pengelolahan Bandung Zoo, harus memiliki perusahaan berbadan hukum, bisa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kemudian mengajukan permohonan ijin Lembaga Konservasi ke Kemenhut.</p>
<p>Ada dua persyaratan penting harus terpenuhi, rekomendasi Amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan status lahan yang sah.</p>
<p>Setelah Kemenhut terbitkan ijin LK yang di berikan ke Pemkot Bandung, baru Pemkot Bandung menggandeng investor untuk mengelolah, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) bisa dengan cara sewa atau bagi hasil dan atas persetujuan DPRD kota Bandung.</p>
<p>Pernyataan Walikota Bandung Muhamnad Farhan di berbagai media bahwa Bandung Zoo akan beroperasional kembali saat libur Lebaran dan selesai persoalan akhir April dengan menggandeng pihak swasta sebagai pengelolah, ini seakan ada target yang di kejar dan harus di selesaikan.</p>
<p>Mungkin lupa kalau sekarang adalah pejabat publik, bukan artis sinetron lagi. Dan apakah Kemenhut akan bertindak gegabah menabrak semua peraturan, ketentuan dan undang-undang yang ada ?</p>
<p>Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) juga harus memantau kasus Bandung Zoo, ada apa di balik kemelut ini, kenapa ada target kejar tayang ?</p>
<p>Salam lestari !<br />
Penulis adaah pemerhati satwa liar dan Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI).</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/kebun-binatang-bandung-bandung-zoo-beroperasional-saat-lebaran-dengan-dasar-hukum-apa/">Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) Beroperasional Saat Lebaran Dengan Dasar Hukum Apa ?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Indonesia Jangan Tunggu Jadi Meksiko</title>
		<link>https://porosmedia.com/indonesia-jangan-tunggu-jadi-meksiko/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Feb 2026 14:05:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Poros Warga]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kartel]]></category>
		<category><![CDATA[Meksiko]]></category>
		<category><![CDATA[Singky Soewadji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=41359</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh : Singky Soewadji Porosmedia.com – Kematian gembong kartel Meksiko seperti El Mencho selalu menjadi...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/indonesia-jangan-tunggu-jadi-meksiko/">Indonesia Jangan Tunggu Jadi Meksiko</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh :<br />
Singky Soewadji</p>
<p><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com</a> – Kematian gembong kartel Meksiko seperti El Mencho selalu menjadi sorotan dunia. Namun sejarah menunjukkan, tumbangnya satu bos narkoba tidak serta merta mengakhiri perang. Di Meksiko, setiap kali satu pemimpin kartel jatuh, kekerasan justru meledak. Perebutan wilayah, perang antar faksi, hingga teror terhadap aparat dan warga sipil menjadi siklus yang terus berulang.</p>
<p>Pelajaran terpenting dari Meksiko bukan sekadar soal kartel yang kuat. Masalah utamanya adalah ketika jaringan narkoba tumbuh lebih cepat daripada kemampuan negara mengendalikan dan membersihkannya dari dalam.</p>
<p>Indonesia memang belum berada di titik itu. Tidak ada baku tembak kartel bersenjata berat di jalanan kota besar. Tidak ada kota yang lumpuh karena blokade sindikat. Namun ancaman tidak selalu datang dengan suara tembakan. Ia sering bergerak sunyi, rapi, dan sistematis.</p>
<p>Dan tanda-tanda itu mulai terlihat.</p>
<p>Lonjakan Peredaran dalam Skala Ton</p>
<p>Data penindakan menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Indonesia bukan lagi dalam hitungan kilogram, melainkan ton. Dalam beberapa operasi besar, aparat berhasil menyita sabu hingga lebih dari tiga ton dalam satu periode penindakan. Di tingkat regional Asia Tenggara, ratusan ton methamphetamine disita setiap tahun, menunjukkan besarnya arus barang haram yang beredar di kawasan ini.</p>
<p>Angka penyitaan yang fantastis sering dipersepsikan sebagai keberhasilan. Namun di sisi lain, ia juga menjadi indikator betapa masifnya suplai yang berhasil masuk. Logikanya sederhana. Jika yang tertangkap saja sudah mencapai ton, berapa besar yang lolos tanpa terdeteksi.</p>
<p>Indonesia memiliki posisi geografis yang strategis sekaligus rawan. Ribuan pulau dan jalur laut yang luas menjadikan pengawasan tidak pernah mudah. Negara ini bukan hanya pasar besar, tetapi juga jalur transit bagi jaringan internasional.</p>
<p>Di sinilah ujian sebenarnya dimulai.</p>
<p>Ketika Aparat Ikut Terseret</p>
<p>Persoalan paling mengkhawatirkan bukan hanya jumlah narkoba yang masuk. Yang lebih berbahaya adalah ketika aparat penegak hukum mulai terseret, baik sebagai pengguna, pelindung, maupun bagian dari jaringan.</p>
<p>Dalam beberapa tahun terakhir, publik berkali kali dikejutkan oleh kasus oknum aparat yang terlibat narkoba. Ada yang tertangkap sebagai pengguna. Ada yang terbukti menerima suap untuk meloloskan barang. Bahkan ada kasus yang menyeret perwira tinggi dalam dugaan pengamanan distribusi sabu dalam jumlah besar.</p>
<p>Ini bukan sekadar pelanggaran individu. Ini adalah celah struktural.</p>
<p>Meksiko memberi pelajaran pahit tentang bagaimana kartel bisa mengakar kuat. Uang narkoba yang begitu besar mampu membeli perlindungan, membungkam pengawasan, dan merusak institusi dari dalam. Ketika aparat yang seharusnya menjadi benteng terakhir justru retak, maka negara kehilangan fondasi moral dan operasionalnya.</p>
<p>Indonesia belum sampai ke titik kartel menguasai wilayah. Namun pembiaran terhadap keterlibatan oknum adalah pintu awal menuju krisis yang lebih besar.</p>
<p>Penindakan Tidak Cukup</p>
<p>Indonesia dikenal memiliki hukuman keras terhadap kejahatan narkoba. Vonis berat bahkan hukuman mati telah dijatuhkan kepada sejumlah bandar. Operasi besar terus dilakukan dan ratusan jaringan dibongkar setiap tahun.</p>
<p>Namun perang narkoba tidak cukup dimenangkan dengan pendekatan represif semata.</p>
<p>Penindakan harus diiringi reformasi internal yang serius. Pengawasan terhadap aparat harus transparan dan independen. Hukuman terhadap oknum harus tegas tanpa pandang jabatan. Integritas lembaga penegak hukum harus dijaga sebagai prioritas utama.</p>
<p>Selain itu pendekatan pencegahan dan rehabilitasi tidak boleh diabaikan. Jaringan narkoba tumbuh subur di ruang sosial yang rapuh. Kemiskinan, pengangguran, dan minimnya edukasi menjadi lahan subur perekrutan kurir dan pengguna baru. Selama akar sosial tidak disentuh, siklus ini akan terus berulang.</p>
<p>Indonesia Masih Punya Waktu</p>
<p>Apakah Indonesia akan menjadi seperti Meksiko.</p>
<p>Jawabannya belum. Tetapi risiko itu ada jika negara lengah.</p>
<p>Perbedaan Indonesia dan Meksiko hari ini terletak pada kesempatan. Indonesia masih memiliki ruang untuk memperbaiki sistem sebelum krisis menjadi sistemik. Negara masih punya otoritas penuh. Institusi masih bisa dibenahi. Kepercayaan publik masih bisa dijaga.</p>
<p>Kuncinya sederhana namun berat. Bersihkan aparat. Perkuat pengawasan. Tegakkan hukum tanpa kompromi. Bangun masyarakat yang lebih tahan terhadap godaan ekonomi gelap.</p>
<p>Meksiko adalah cermin masa depan yang bisa dihindari.</p>
<p>Indonesia tidak perlu menunggu suara tembakan di jalanan untuk menyadari bahayanya. Alarm itu sudah berbunyi dalam bentuk yang lebih sunyi. Pertanyaannya bukan apakah ancaman itu ada, melainkan seberapa serius kita meresponsnya hari ini.</p>
<p>Satu Bandar Narkoba mati, satu keluarga berduka cita<br />
Satu Bandar Narkoba hidup, ribuan keluarga berduka cita<br />
Delapan Satu Kosong (810) tembak mati Bandar Narkoba, tunggu apa lagi ?<br />
Kalau tidak sekarang, kapan lagi ?</p>
<p>Penulis adalah :<br />
Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Jawa Timur.</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/indonesia-jangan-tunggu-jadi-meksiko/">Indonesia Jangan Tunggu Jadi Meksiko</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mahakarya Dusta Di Hutan Lindung :</title>
		<link>https://porosmedia.com/mahakarya-dusta-di-hutan-lindung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Feb 2026 20:10:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Mahakarya Dusta Di Hutan Lindung]]></category>
		<category><![CDATA[Sherly Tjoanda]]></category>
		<category><![CDATA[Singky Soewadji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=41270</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh : Singky Soewadji Porosmedia.com – Di balik gemerlap angka pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/mahakarya-dusta-di-hutan-lindung/">Mahakarya Dusta Di Hutan Lindung :</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh :<br />
Singky Soewadji</p>
<p><a href="http://Porosmediia.com/">Porosmedia.com</a> – Di balik gemerlap angka pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang meroket, tersimpan sebuah ironi yang menyayat hati. Kasus yang menyeret nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, terkait operasional tambang di kawasan hutan lindung melalui PT Karya Wijaya, bukan sekadar urusan administrasi. Ini adalah potret nyata bagaimana hukum dipaksa tunduk pada kuasa modal, meninggalkan rakyat kecil dalam bayang-bayang bencana.</p>
<p>​Celah Legal dalam Regulasi Investasi</p>
<p>Lahirnya instrumen seperti UU Cipta Kerja telah mengubah wajah penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Prinsip Ultimum Remedium yang diusung undang-undang ini seolah memberikan &#8220;diskon&#8221; bagi para perusak alam.</p>
<p>​Dengan skema denda administratif, sebuah korporasi yang menerobos ribuan hektare hutan lindung tidak lagi langsung berhadapan dengan jeruji besi, melainkan cukup dengan mentransfer &#8220;uang damai&#8221; ke kas negara. Dalam kasus PT Karya Wijaya, denda Rp 500 miliar muncul ke permukaan. Bagi rakyat kecil, angka ini fantastis. Namun, bagi taipan tambang, ini hanyalah &#8220;biaya operasional&#8221; untuk melegalkan pengerukan kekayaan yang nilainya ratusan kali lipat dari denda tersebut.</p>
<p>​Mens Rea di Balik Lembar Saham</p>
<p>Diskusi hukum mengkristal pada satu titik sentral: Niat Jahat (Mens Rea). Adalah sebuah kemustahilan logis jika sebuah operasi tambang skala raksasa &#8220;tidak sengaja&#8221; menembus batas hutan lindung. Penggunaan alat berat, pemetaan digital, dan survei lapangan adalah bukti bahwa penerobosan itu dilakukan dengan kesadaran penuh.</p>
<p>​Lebih jauh lagi, langkah cuci tangan yang begitu cepat dengan dalih ketidak tahuan operasional menjadi sangat lemah dan patut dipertanyakan ketika sang elit nyatanya tidak menghapus dirinya dari kepemilikan saham. Menikmati dividen dari lahan yang dirusak secara ilegal itu sudah jelas memenuhi unsur mens rea (niat jahat) dan wujud partisipasi dalam kejahatan lingkungan.</p>
<p>​Kolonialisme Domestik :<br />
Pusat Untung, Daerah Buntung !</p>
<p>Realita pahit yang terungkap adalah pola ketimpangan struktural.</p>
<p>​Keuntungan :<br />
Pajak besar, dividen triliunan, dan denda administratif mengalir deras ke pusat kekuasaan.</p>
<p>​Kerugian :<br />
Rakyat di Halmahera Tengah, Obi, dan Weda harus menelan pil pahit berupa banjir bandang, krisis air bersih, dan hancurnya ekosistem laut.</p>
<p>​Dana Bagi Hasil (DBH) yang dikembalikan ke daerah hanyalah remah-remah jika dibandingkan dengan kerusakan ekologis yang bersifat permanen. Hutan lindung yang berfungsi sebagai benteng bencana tidak bisa dikembalikan fungsinya hanya dengan lembaran uang denda.</p>
<p>​Kesimpulannya : Hilangnya Nurani Keadilan</p>
<p>Sikap skeptis publik bahwa sistem saat ini seolah memberikan karpet merah bagi perusak lingkungan menemukan pembenarannya dalam kasus-kasus seperti ini. Ketika negara lebih memilih menagih denda daripada menindak tegas perusak hutan secara pidana, rasa keadilan masyarakat kecil telah dikhianati.</p>
<p>​Realitanya memuakkan, tapi percepatan investasi dengan merusak hutan adalah harga untuk bencana yang harus dibayar mahal oleh rakyat kecil. Selama &#8220;pemutihan dosa lingkungan&#8221; terus dilanggengkan, maka selama itu pula rakyat Maluku Utara jg dipaksa membiayai kemewahan elit dengan nyawa dan ruang hidup mereka sendiri.</p>
<p>Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan kementeri Energi dan Sumber Daya Mineral jangan obral ijin layaknya promo Discount Lebaran.</p>
<p>Pemerintah tidak pernah mau belajar dari kesalahan, bencana di Jawa Barat dan Sumatera sedang berproses di Maluku dan berikut Papua setelah Bali.</p>
<p>Penulis adalah :<br />
Pemerhati satwa liar dan Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI).</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/mahakarya-dusta-di-hutan-lindung/">Mahakarya Dusta Di Hutan Lindung :</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menantang &#8220;Hantu&#8221; UU ITE: Belajar dari Kasus Singky Soewadji dan Keberanian Berpendapat</title>
		<link>https://porosmedia.com/menantang-hantu-uu-ite-belajar-dari-kasus-singky-soewadji-dan-keberanian-berpendapat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Feb 2026 19:14:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Poros Warga]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Haris Azhar]]></category>
		<category><![CDATA[Menantang "Hantu" UU ITE]]></category>
		<category><![CDATA[Singky Soewadji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=41263</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Porosmedia (Perspektif : Haris Azhar) ​Porosmedia.com – Hukum di Indonesia seringkali dipandang sebagai labirin...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/menantang-hantu-uu-ite-belajar-dari-kasus-singky-soewadji-dan-keberanian-berpendapat/">Menantang &#8220;Hantu&#8221; UU ITE: Belajar dari Kasus Singky Soewadji dan Keberanian Berpendapat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr">Oleh: Porosmedia (Perspektif<b> : Haris Azhar)</b></p>
<p dir="ltr"><a href="http://Porosmedia.com/">​Porosmedia.com</a> – Hukum di Indonesia seringkali dipandang sebagai labirin yang menakutkan, terutama ketika bersentuhan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bagi banyak orang, UU ITE adalah &#8220;hantu&#8221; yang siap menerkam siapa saja yang vokal di media sosial. Namun, jika kita membedah sejarah perlawanan hukum di tanah air, ada satu nama yang patut kita jadikan refleksi: <b>Singky Soewadji</b>.</p>
<p dir="ltr">​Jauh sebelum riuh rendah politik hari ini, Singky Soewadji membongkar skandal di Kebun Binatang Surabaya (KBS). Ia mengungkap bagaimana satwa-satwa langka diduga hanya &#8220;ditukar&#8221; dengan mobil Kijang Kapsul—sebuah ironi besar bagi institusi publik. Bukannya mendapat apresiasi, Singky justru dilaporkan ke polisi menggunakan jerat UU ITE.</p>
<p dir="ltr">​Dalam proses persidangan, mendiang pakar hukum Prof. J.E. Sahetapi turun tangan sebagai saksi. Beliau menegaskan bahwa apa yang dilakukan Singky adalah kritik terhadap <b>institusi publik</b>, bukan serangan personal. Hasilnya? Singky menang. Ia tidak dihukum karena apa yang ia suarakan adalah kebenaran demi kepentingan umum.</p>
<p dir="ltr">​Masalah utama kita hari ini bukanlah eksistensi UU ITE itu sendiri, melainkan bagaimana aparat <b>menafsirkan</b> pasal-pasal di dalamnya. Jika kita terus-menerus merasa takut, maka ruang tafsir itu akan selamanya dikuasai oleh mereka yang antikritik.</p>
<p>​<b>Fairness dalam Penafsiran:</b> Penegakan hukum harus adil. Kritik terhadap fasilitas publik atau kebijakan negara tidak boleh disamakan dengan fitnah personal.</p>
<p>​<b>Keberanian sebagai Kunci:</b> Kita tidak boleh membiarkan UU ITE menjadi alat pembungkaman. Seperti kasus Singky, keberanian untuk menghadapi proses hukum justru menjadi pintu masuk untuk melahirkan penafsiran hukum yang lebih sehat.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Kalau kita takut masuk ke wilayah penafsiran, maka UU ITE akan selamanya menjadi hantu. Tapi jika kita berani, ini akan menjadi zona dialektika untuk mencari kebenaran.&#8221;</p>
<p dir="ltr">​Seringkali, banyak pihak bersemangat melontarkan kritik pedas di media sosial, namun mendadak ciut ketika surat panggilan polisi datang. Di sinilah integritas diuji. Jika kita berani mengkritik demi kepentingan publik, kita juga harus berani mempertanggungjawabkannya secara hukum. Keberanian ini bukan bentuk kepasrahan untuk dipenjara, melainkan upaya untuk <b>menguji kebenaran</b> di hadapan meja hijau.</p>
<p dir="ltr">​Kita butuh lebih banyak &#8220;Singky Soewadji&#8221; baru yang tidak gentar menghadapi kriminalisasi. Dengan begitu, hukum tidak lagi dijalankan berdasarkan selera penguasa atau kekuatan modal, melainkan berdasarkan keadilan yang substantif. Jangan jadikan penjara sebagai momok, melainkan sebagai ruang reuni bagi mereka yang tetap tegak berdiri demi kebenaran.</p>
<p dir="ltr">UU ITE hanya akan menjadi alat penindas jika masyarakat sipil memilih untuk diam. Mari kita dorong penafsiran hukum yang <i>fair</i> dengan cara tidak berhenti bersuara. Karena pada akhirnya, hukum yang progresif lahir dari keberanian mereka yang menolak untuk dibungkam.</p>
<div style="width: 480px;" class="wp-video"><video class="wp-video-shortcode" id="video-41263-1" width="480" height="264" preload="metadata" controls="controls"><source type="video/mp4" src="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/02/VID-20260223-WA0115.mp4?_=1" /><a href="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/02/VID-20260223-WA0115.mp4">https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/02/VID-20260223-WA0115.mp4</a></video></div>
<p dir="ltr">
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/menantang-hantu-uu-ite-belajar-dari-kasus-singky-soewadji-dan-keberanian-berpendapat/">Menantang &#8220;Hantu&#8221; UU ITE: Belajar dari Kasus Singky Soewadji dan Keberanian Berpendapat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		<enclosure url="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/02/VID-20260223-WA0115.mp4" length="4263155" type="video/mp4" />

			</item>
		<item>
		<title>Jejak Integritas di Garis Keadilan: Simfoni Persahabatan Oegroseno dan Singky Soewadji</title>
		<link>https://porosmedia.com/jejak-integritas-di-garis-keadilan-simfoni-persahabatan-oegroseno-dan-singky-soewadji/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Feb 2026 15:21:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Kisah Inspiratif]]></category>
		<category><![CDATA[Tokoh]]></category>
		<category><![CDATA[Jejak Integritas di Garis Keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno]]></category>
		<category><![CDATA[S H]]></category>
		<category><![CDATA[Singky Soewadji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=41254</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com – Dalam labirin hukum dan dinamika sosial di Indonesia, jarang sekali kita menemukan dua...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/jejak-integritas-di-garis-keadilan-simfoni-persahabatan-oegroseno-dan-singky-soewadji/">Jejak Integritas di Garis Keadilan: Simfoni Persahabatan Oegroseno dan Singky Soewadji</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com</a> – Dalam labirin hukum dan dinamika sosial di Indonesia, jarang sekali kita menemukan dua sosok yang mampu berdiri tegak di atas prinsip tanpa kompromi. Namun, sejarah mencatat sebuah jalinan persahabatan yang bukan sekadar kedekatan personal, melainkan pertautan nilai: persahabatan antara <b>Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H.</b> dan <b>Singky Soewadji</b>.</p>
<p dir="ltr">​Persahabatan yang telah lama terjalin ini adalah bukti nyata bahwa ketika &#8220;Pedang Keadilan&#8221; bertemu dengan &#8220;Hati Nurani&#8221;, tercipta sebuah kekuatan yang mampu memberikan harapan baru bagi masyarakat luas.</p>
<p dir="ltr">​Oegroseno, yang mencapai puncak kariernya sebagai Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri), dikenal sebagai polisi yang &#8220;langka&#8221;. Ia adalah prototipe kesederhanaan dan ketegasan. Di sisi lain, Singky Soewadji hadir sebagai aktivis kemasyarakatan yang vokal dan pemerhati satwa liar—seorang humanis yang tidak gentar menghadapi tembok kekuasaan demi menyuarakan kebenaran.</p>
<p dir="ltr">​Meski berasal dari latar belakang yang berbeda—satu dari korps bhayangkara, satu dari jalur aktivisme—keduanya dipersatukan oleh satu hal: <b>Integritas.</b></p>
<p dir="ltr">​Dunia hukum sering kali menjadi saksi bisu atas keteguhan mereka. Oegroseno, yang tetap vokal meski tak lagi menjabat, pernah berdiri di barisan depan membela marwah lembaga antikorupsi saat terjadi gesekan Polri-KPK. Sikapnya yang tanpa pamrih menjadikannya dipercaya oleh Presiden Joko Widodo masuk dalam Tim Independen.</p>
<p dir="ltr">​Sejalan dengan semangat itu, Singky Soewadji bergerak di garis depan kemanusiaan. Baginya, keadilan adalah mata uang tunggal. Kedekatannya dengan Oegroseno bukan didasarkan pada kepentingan pragmatis, melainkan pada rasa hormat terhadap dedikasi masing-masing dalam menjaga integritas. Singky sering digambarkan sebagai &#8220;Sinar matahari di tengah badai,&#8221; sementara Oegroseno adalah &#8220;Pilar kokoh di tengah arus.&#8221;</p>
<p dir="ltr">​Humanisme adalah jembatan yang mempererat hubungan mereka. Oegroseno dikenal bawahannya sebagai jenderal yang tak segan bersepeda ke kantor, sebuah simbol kesahajaan yang mendalam. Karakter ini sangat cocok dengan filosofi hidup Singky yang percaya bahwa keberanian sejati selalu berpijak pada empati.</p>
<p dir="ltr">​Kesamaan nilai ini membuahkan sinergi dalam berbagai advokasi:</p>
<p>​<b>Advokasi Keadilan Sosial:</b> Keduanya konsisten mengawal kasus hukum yang menyentuh rasa keadilan publik.</p>
<p>​<b>Penyelarasan Visi:</b> Oegroseno memberikan perspektif hukum yang tajam, sementara Singky memberikan sentuhan humanis dan data faktual di lapangan.</p>
<p>​<b>Keteguhan Prinsip:</b> Keduanya membuktikan bahwa menjadi benar tidak harus dengan cara yang lemah, dan menjadi berani tidak berarti kehilangan sisi lembut sebagai manusia.</p>
<p dir="ltr">​Persahabatan antara Oegroseno dan Singky Soewadji adalah pengingat bagi kita semua bahwa di tengah &#8220;bisingnya&#8221; kepentingan, masih ada individu-individu yang memilih jalan sunyi demi kebenaran. Mereka bukan sekadar sahabat dalam keseharian, melainkan rekan seperjuangan dalam menjaga marwah bangsa.</p>
<p dir="ltr">​Bagi kami di <i>Porosmedia.com</i>, hubungan keduanya bukan hanya subjek berita. Ini adalah narasi tentang bagaimana integritas dapat menyatukan dua tokoh besar untuk tetap menjadi oase di tengah gurun ketidakadilan.</p>
<p dir="ltr">​<i>&#8220;Prajurit sejati tidak bisa ditundukkan oleh intimidasi, melainkan hanya oleh kebenaran.&#8221;</i> — Sebuah prinsip yang terus mereka hidupi hingga hari ini.</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/jejak-integritas-di-garis-keadilan-simfoni-persahabatan-oegroseno-dan-singky-soewadji/">Jejak Integritas di Garis Keadilan: Simfoni Persahabatan Oegroseno dan Singky Soewadji</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sri Dan Bisma Terperosok Ke Dalam Jurang Dan Mati Di Dasar Jurang</title>
		<link>https://porosmedia.com/sri-dan-bisma-terperosok-ke-dalam-jurang-dan-mati-di-dasar-jurang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Feb 2026 10:10:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Wisata]]></category>
		<category><![CDATA[Bisma]]></category>
		<category><![CDATA[Kebun binatang Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[Singky Soewadji]]></category>
		<category><![CDATA[Sri]]></category>
		<category><![CDATA[Yayasan Marga Satwa Tamansari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=40878</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh : Singky Soewadji Porosmedia.com, Surabaya – Kebun Binatang, Taman Satwa, Taman Burung dan sejenis...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/sri-dan-bisma-terperosok-ke-dalam-jurang-dan-mati-di-dasar-jurang/">Sri Dan Bisma Terperosok Ke Dalam Jurang Dan Mati Di Dasar Jurang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh : Singky Soewadji</p>
<p><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com,</a> Surabaya – Kebun Binatang, Taman Satwa, Taman Burung dan sejenis yang memelihara satwa liar, baik yang di lindungi maupun yang tidak di lindungi, statusnya adalah Lembaga Konservasi (LK), yang harus memiliki ijin Lembaga Konservasi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).</p>
<p>Dalan Surat Ijin yang di berikan, tentu tercantum banyak ketentuan dan persyaratan hingga sanksi.</p>
<p>Apa alasan ijin di berikan dan kenapa dapat teguran hingga ijin di cabut ? Semua akan tertuang dalam Surat Ijin yang di berikan.</p>
<p>Dalam kasus Bandung Zoo, ijin di berikan kepada Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), karena terjadi dualisme yang berkepanjangan dan berujung tidak mampu biayai pakan satwa karena larangan operasional, Kemenhut ambil alih tanggung jawab pengelolahan satwa.</p>
<p>Pelarangan operasional oleh Pemkot Bandung adalah kesalahan fatal, namun pemberian pakan satwa oleh Kemenhut adalah kewajiban, namun awalnya di tolak oleh management Bandung Zoo, yang justru bisa di pidanakan.</p>
<p>Akhirnya Kemenhut cabut Ijin Lembaga Konservasi dan ambil alih penuh tanggung jawab atas satwa milik negara yang statusnya di titipkan untuk pemanfaatan sesuai PP No 7 Tahun 1999.</p>
<p>Pencabutan ijin ini juga mendapat penolakan dan protes dari pihak management Bandung Zoo.</p>
<p>Entah apa dasar hukum dan aturan penolakan tersebut, karena bila ijin tidak segera di cabut justru Kemenhut melakukan kesalahan besar, pembiaran atas satwa liar milik negara yang di lindungi oleh undang &#8211; undang.</p>
<p>Bandung Zoo akhirnya resmi tutup sesuai prosedur, aturan dan undang &#8211; undang.</p>
<p>Walikota (Pemkot) Bandung memiliki itikat baik dan berbelas kasihan atas nasib karyawan.</p>
<p>Karyawan akan terap mendapat gaji sesuai UMR, pada hal seharusnya nasib karyawan adalah tanggung jawab YMT, baik berupa gaji maupun pesangon.</p>
<p>Alih &#8211; alih berterima kasih, para karyawan justru protes kepada Pemkot Bandung karena di gaji hanya sebesar UMR.</p>
<p>Gaji yang di berikan oleh Pemkot Bandung itu sifatnya belas kasihan, sekedar santunan bukan tanggung jawab dan kewajiban, karena yang harus bertanggung jawab adalah YMT, kenapa karyawan tidak menuntut dan menggugat ke YMT ?</p>
<p>Soal fungsi Bandung Zoo yang sudah tamat riwayatnya bersamaan dengan YMT setelah ijin Lembaga Konservasi di cabut.</p>
<p>Tuntutannya kepada Pemkot Bandung agar &#8220;Bandung Zoo&#8221; tetap berfungsi sebagai sebuah Kebun Binatang.</p>
<p>Untuk menjadi sebuah Kebun Binatang, Pemkot Bandung harus bikin sebuah perusahaan berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kemudian ajukan ijin Lembaga Konservasi yang di terbitkan oleh Kemenhut.</p>
<p>Sepanjang Kemenhut tidak beri ijin, Pemkot Bandung tidak bisa mengelolah Kebun Binatang, jadi tuntutan ke Pemkot Bandung lagi &#8211; lagi tidak miliki dasar hukum.</p>
<p>Pihak YMT miliki Penasehat Hukum, pihak management miliki Penasehat hukum, bahkan pihak karyawan Bandung Zoo juga miliki Penasehat Hukum, tapi kenapa masalah hukum bukan di selesaikan secara hukum dan dengan menggunakan logika hukum ?</p>
<p>Kalaupun Pemkot Bandung berkeinginan miliki dan kelolah Kebun Binatang, dan bila keluar ijin dari Kemenhut, adalah hak Pemkot merekrut karyawan baru tanpa melibatkan karyawan lama ex YMT.</p>
<p>Demikian pula dengan pengelolahannya, Pemkot Bandung bisa mengelolah sendiri dengan menugaskan PNS atau Kepala Dinas, juga di perbolehkan menggandeng swasta sebagai investor.</p>
<p>Bekerja sama dengan investor ada dua ketentuan, bekerja sama bagi hasil atau di sewakan.</p>
<p>Boleh dengan John Sumampau, boleh dengan Raden Bisma Bratakusuma dan juga boleh dengan Johny Bratayuda asal sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan bersama.</p>
<p>Semoga ulasan ini bermanfaat bagi para pihak dan masyarakat Bandung dan Jawa Barat pada umumnya.</p>
<p>Salam Lestari !</p>
<p>Penulis adalah :<br />
Pemerhati satwa liar dan koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) yang tidak memiliki kepentingan dengan konflik Bandung Zoo.</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/sri-dan-bisma-terperosok-ke-dalam-jurang-dan-mati-di-dasar-jurang/">Sri Dan Bisma Terperosok Ke Dalam Jurang Dan Mati Di Dasar Jurang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kenapa pemindahan satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) ke 6 Lembaga Konservasi (LK) di sebut penjarahan ?</title>
		<link>https://porosmedia.com/kenapa-pemindahan-satwa-kebun-binatang-surabaya-kbs-ke-6-lembaga-konservasi-lk-di-sebut-penjarahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Feb 2026 00:52:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Wisata]]></category>
		<category><![CDATA[Kebun Binatang Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Satwa]]></category>
		<category><![CDATA[Singky Soewadji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=40828</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh : Singky Soewadji Porosmedia.com, Surabaya – Dilaksanakan oleh pemilik Taman Safari Indonesia (TSI) Tony...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/kenapa-pemindahan-satwa-kebun-binatang-surabaya-kbs-ke-6-lembaga-konservasi-lk-di-sebut-penjarahan/">Kenapa pemindahan satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) ke 6 Lembaga Konservasi (LK) di sebut penjarahan ?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh :<br />
Singky Soewadji</p>
<p><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com,</a> Surabaya – Dilaksanakan oleh pemilik Taman Safari Indonesia (TSI) Tony Sumampau terhadap Kebun Binatang Surabaya (KBS), dilakukan oleh dan terhadap sesama LK.</p>
<p>Dalam dokumen perjanjian Sekjen Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia) Tony Sumampau bagikan satwa KBS terbanyak ke Kebun Binatang Siantar yang di kelolah oleh Ketum PKBSI Rahmat Shah.</p>
<p>Sebagai Tim Pengelolah Sementara (TPS) KBS Tony Sumampau tidak berhak melakukan kebijaksanaan tehnis dan memindahkan satwa KBS.</p>
<p>Dalam dukumen pemindahan satwa KBS, salah satu dari 6 LK yang di bagi adalah TSI sendiri, yang di tanda tangani oleh Michael Sumampau anak kandung Tony Sumampau. Bapak memberi satwa KBS kepada anak untuk LK mereka (TSI).</p>
<p>Sesuai undang &#8211; undang satwa liar di lindungi tidak boleh di perdagangkan, hanya boleh di tukarkan dan setara. Tapi dalam proses ini tertulis ada &#8220;kompensasi&#8221; berupa isi museum satwa opsetan yang tidak ada nilai konservasinya dan item specifik tidak tercantum, berarti bisa berupa Kalajengking dan Kodok.</p>
<p>Juga ada &#8220;kompensasi&#8221; berupa mobil Toyota Kijang Innova dan ada juga berupa uang sebesar Rp 200 Juta.</p>
<p>Ironisnya uang tersebut tidak di transfer ke rekening KBS, tapi ke rekening PKBSI. Ada juga satwa yang harus di kirim ke KBS tapi tercatat dalam dokumen di kirim ke TSI.</p>
<p>Proses pemindahan antara Tgl 23 (akhir) April 2013 hingga awal Juli 2013 saat Pemkot Surabaya ambil alih.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-large wp-image-40830 aligncenter" src="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260214-WA0005-400x225.jpg" alt="" width="400" height="225" srcset="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260214-WA0005-400x225.jpg 400w, https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260214-WA0005-250x140.jpg 250w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /></p>
<p>Dalam rentang waktu dua bulan memindahkan 420 satwa ke 6 LK yang memerlukan proses BAP dari dan LK yang di tuju, baru terbit Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa (SATS) Dalam Negeri (DN), kemudian ada proses karantina kesehatan dan proses satwa beradaptasi agar tenang saat akan di pindah dan saat dalam perjalanan. Hal ini mustahil bisa di lakukan dalam waktu dua bulan bila ikuti prosedur dan aturan, tapi terjadi.</p>
<p>Oleh sebab itu kasus pemindahan satwa KBS ke 6 LK di sebut Penjarahan 420 satwa KBS, terbanyak sejumlah 173 individu ke Kebun Binatang Siantar (Rahmat Shah) dan dari keseluruhan 420 satwa terdapat 76 individu Komodo yang statusnya Appendix I sangat di lindungi, harus se ijin presiden.</p>
<p>Dalam kasus penjarahan 420 satwa KBS, minimal ada 8 orang yang namanya ada dan ikut tanda tangan dalam 6 dokumen perjanjian sudah bisa langsung di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan.</p>
<p>Pertanyaannya apakah Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati Jatim serius dan berani ?</p>
<div style="width: 478px;" class="wp-video"><video class="wp-video-shortcode" id="video-40828-2" width="478" height="850" preload="metadata" controls="controls"><source type="video/mp4" src="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/02/VID-20260212-WA0100.mp4?_=2" /><a href="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/02/VID-20260212-WA0100.mp4">https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/02/VID-20260212-WA0100.mp4</a></video></div>
<p>Walaihuallam !<br />
Kita tanyakan ke rumput yang bergoyang.</p>
<p>Penulis adalah :<br />
Pemerhati satwa liar dan koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI)</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/kenapa-pemindahan-satwa-kebun-binatang-surabaya-kbs-ke-6-lembaga-konservasi-lk-di-sebut-penjarahan/">Kenapa pemindahan satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) ke 6 Lembaga Konservasi (LK) di sebut penjarahan ?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		<enclosure url="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/02/VID-20260212-WA0100.mp4" length="31725575" type="video/mp4" />

			</item>
		<item>
		<title>Skandal &#8220;Penjarahan&#8221; 420 Satwa KBS: Singky Soewadji Kantongi Bukti, Estimasi Kerugian Capai Rp 6,4 Triliun</title>
		<link>https://porosmedia.com/skandal-penjarahan-420-satwa-kbs-singky-soewadji-kantongi-bukti-estimasi-kerugian-capai-rp-64-triliun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Feb 2026 15:51:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Singky Soewadji]]></category>
		<category><![CDATA[Skandal "Penjarahan" 420 Satwa KBS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=40603</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com, Surabaya – Tabir gelap dugaan korupsi dan hilangnya ratusan satwa di Kebun Binatang Surabaya...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/skandal-penjarahan-420-satwa-kbs-singky-soewadji-kantongi-bukti-estimasi-kerugian-capai-rp-64-triliun/">Skandal &#8220;Penjarahan&#8221; 420 Satwa KBS: Singky Soewadji Kantongi Bukti, Estimasi Kerugian Capai Rp 6,4 Triliun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com,</a> Surabaya – Tabir gelap dugaan korupsi dan hilangnya ratusan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) sekitar 13 tahun silam kembali memanas. Pemerhati satwa, Singky Soewadji, mengklaim telah menemukan dokumen kunci yang mengungkap detail pemindahan 420 satwa KBS yang selama ini ia sebut sebagai aksi &#8220;penjarahan&#8221; terselubung.</p>
<p>​Dalam keterangannya, Singky menegaskan bahwa data yang dimilikinya ini merupakan bukti autentik yang dapat mempermudah aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati), untuk menetapkan tersangka tanpa harus melakukan penggeledahan fisik di lokasi.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter wp-image-40604 size-full" src="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260207-WA0023.jpg" alt="" width="1200" height="1600" srcset="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260207-WA0023.jpg 1200w, https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260207-WA0023-768x1024.jpg 768w, https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260207-WA0023-1152x1536.jpg 1152w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /> <img decoding="async" class="aligncenter wp-image-40605 size-full" src="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260204-WA0004.jpg" alt="" width="720" height="710" /> <img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-40606 size-full" src="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260204-WA0003.jpg" alt="" width="720" height="675" /></p>
<p>​Singky menyoroti kerugian negara dan daerah yang tidak main-main. Ia membuat komparasi nilai konservasi satwa Appendix I (satwa yang dilindungi secara ketat secara internasional).</p>
<p>​Sebagai perbandingan, sewa sepasang Panda dari China oleh Taman Safari Indonesia (TSI) mencapai nilai 10 Juta USD untuk durasi sepuluh tahun. Menurut Singky, 76 individu Komodo yang termasuk dalam 420 satwa yang keluar dari KBS memiliki derajat perlindungan yang sama dengan Panda maupun Koala.</p>
<p>​&#8221;Ada 76 individu Komodo yang dibawa keluar tanpa izin Presiden. Jika dikonversi secara nilai konservasi internasional, 38 pasang Komodo tersebut setara dengan 380 Juta USD atau sekitar Rp 6,4 Triliun,&#8221; ungkap Singky dalam keterangannya.</p>
<p>​Vokalitas Singky dalam membongkar kasus ini di masa lalu berujung pada upaya hukum yang berat terhadap dirinya. Ia sempat mendekam di Rutan Medaeng selama 18 hari dan menjalani status tahanan kota setelah dipidanakan oleh pihak-pihak tertentu.</p>
<p>​Namun, perjuangan panjang tersebut membuahkan hasil. Dengan dukungan tokoh-tokoh hukum ternama seperti (alm) Prof. Dr. J.E. Sahetapy, Komjen (Purn) Oegroseno, hingga tim advokat Martin Suryana, Singky akhirnya divonis Bebas Murni di tingkat Kasasi karena tidak terbukti bersalah.</p>
<p>​Salah satu bukti yang disodorkan adalah salinan Perjanjian Kerjasama Pemindahan Satwa Surplus KBS nomor 03/KS/TPS-KBS/IV/2013 tertanggal 23 April 2013. Dokumen tersebut mencantumkan nama Tonny Sumampau (Ketua Harian TPS KBS) sebagai Pihak Pertama dan Dr. H. Rahmat Shah (Direktur Taman Hewan Pematang Siantar) sebagai Pihak Kedua.</p>
<p>​&#8221;Saya berikan dokumen ini gratis kepada Kejati atau media yang berani mengungkap kebenaran. Nilai korupsi di balik hilangnya satwa-satwa ini sangat fantastis,&#8221; tutupnya.</p>
<p>​Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut untuk mendapatkan keberimbangan informasi.</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/skandal-penjarahan-420-satwa-kbs-singky-soewadji-kantongi-bukti-estimasi-kerugian-capai-rp-64-triliun/">Skandal &#8220;Penjarahan&#8221; 420 Satwa KBS: Singky Soewadji Kantongi Bukti, Estimasi Kerugian Capai Rp 6,4 Triliun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Singky Soewadji Desak Pengusutan Tuntas Kematian Eks Sekum Pordasi DKI di Yogyakarta</title>
		<link>https://porosmedia.com/singky-soewadji-desak-pengusutan-tuntas-kematian-eks-sekum-pordasi-dki-di-yogyakarta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Feb 2026 16:41:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Herlan Matrusdi]]></category>
		<category><![CDATA[Pordasi]]></category>
		<category><![CDATA[Singky Soewadji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=40488</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com, Surabaya – Tokoh pemerhati satwa sekaligus sahabat korban, Singky Soewadji, mengecam keras tindakan penganiayaan...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/singky-soewadji-desak-pengusutan-tuntas-kematian-eks-sekum-pordasi-dki-di-yogyakarta/">Singky Soewadji Desak Pengusutan Tuntas Kematian Eks Sekum Pordasi DKI di Yogyakarta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com,</a> Surabaya – Tokoh pemerhati satwa sekaligus sahabat korban, Singky Soewadji, mengecam keras tindakan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya mantan Sekretaris Umum Pordasi DKI Jakarta, Herlan Matrusdi (68). Jasad korban sebelumnya ditemukan di kawasan Gumuk Pasir, Bantul, DIY, pada Rabu (28/1) lalu.</p>
<p dir="ltr">​Singky, yang mengaku telah mengenal almarhum sejak era 1980-an, menyatakan sangat terpukul atas peristiwa tragis tersebut. Menurutnya, Herlan dikenal sebagai sosok yang baik dan religius.</p>
<p dir="ltr">​“Beliau orang baik. Aktivitasnya dalam sepuluh tahun terakhir sangat fokus pada urusan Masjid dan Pondok Pesantren. Apapun alasannya, sangat tidak manusiawi jika beliau harus diperlakukan seperti itu hingga menemui ajalnya,” ujar Singky dalam keterangannya, Senin (2/2).</p>
<p dir="ltr">​Guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil, Singky bergerak cepat dengan menjalin komunikasi langsung dengan pihak kepolisian.</p>
<p dir="ltr"><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-40490 size-full" src="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260202-WA0065.jpg" alt="" width="720" height="536" srcset="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260202-WA0065.jpg 720w, https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260202-WA0065-100x75.jpg 100w" sizes="(max-width: 720px) 100vw, 720px" /> <img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-40491 size-full" src="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260202-WA0067.jpg" alt="" width="639" height="639" /> <img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-40492 size-full" src="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260202-WA0062.jpg" alt="" width="720" height="513" /></p>
<p dir="ltr">​&#8221;Saya sudah melakukan kontak langsung dengan jajaran Polres Bantul. Saya juga meminta Ketua Umum serta jajaran pengurus Pordasi DIY untuk mengawal kasus ini secara ketat hingga persidangan nanti,&#8221; tegasnya.</p>
<p dir="ltr">​Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus ini diduga dipicu oleh persoalan utang-piutang terkait bisnis travel umrah senilai Rp1,2 miliar. Pihak Polres Bantul telah menetapkan dua orang tersangka, yakni RM (41) dan FM (61).</p>
<p dir="ltr">​Korban diduga mengalami serangkaian kekerasan fisik selama sepekan sebelum akhirnya dibuang di kawasan Gumuk Pasir dalam kondisi sekarat. Rekaman CCTV dari sebuah <i>homestay</i> di Sleman menjadi bukti kunci saat para pelaku menggotong tubuh korban ke dalam bagasi mobil.</p>
<p dir="ltr">​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan (4) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.</p>
<p dir="ltr">​Singky berharap penegakan hukum terhadap para pelaku dilakukan seadil-adilnya mengingat kekejian yang dilakukan terhadap lansia yang sudah dalam kondisi tidak berdaya tersebut.</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/singky-soewadji-desak-pengusutan-tuntas-kematian-eks-sekum-pordasi-dki-di-yogyakarta/">Singky Soewadji Desak Pengusutan Tuntas Kematian Eks Sekum Pordasi DKI di Yogyakarta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sejarah Berdirinya Organisasi Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI) Dan Runtuhnya Tiga Kebun Binatang Tertua Di Indonesia</title>
		<link>https://porosmedia.com/sejarah-berdirinya-organisasi-perhimpunan-kebun-binatang-se-indonesia-pkbsi-dan-runtuhnya-tiga-kebun-binatang-tertua-di-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Jan 2026 06:12:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Sejarah]]></category>
		<category><![CDATA[Wisata]]></category>
		<category><![CDATA[Kebun binatang]]></category>
		<category><![CDATA[Singky Soewadji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=39926</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh : Singky Soeeadji Porosmedia.com – Indonesia merupakan salah satu negara &#8220;Mega Biodiversity&#8221; yang memiliki...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/sejarah-berdirinya-organisasi-perhimpunan-kebun-binatang-se-indonesia-pkbsi-dan-runtuhnya-tiga-kebun-binatang-tertua-di-indonesia/">Sejarah Berdirinya Organisasi Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI) Dan Runtuhnya Tiga Kebun Binatang Tertua Di Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh :<br />
Singky Soeeadji</p>
<p><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com</a> – Indonesia merupakan salah satu negara &#8220;Mega Biodiversity&#8221; yang memiliki keaneka ragaman sumber daya alam hayati yang sangat melimpah.</p>
<p>Namun pada kenyataannya jumlah sumber daya alam tersebut menurun dengan tajam akibat kerusakan habitat alami, terutama oleh eksploitasi secara tak terkendali.</p>
<p>Banyak jenis satwa terancam dan bahkan berada di ambang pintu kepunahan, sehingga peran serta dari lembaga konservasi ex-situ, seperti kebun binatang, taman safari, taman satwa semakin penting menjadi andalan dalam upaya konservasi.</p>
<p>Lembaga Konservasi secara evolusi mengalami perubahan dari bentuk &#8220;menagerie&#8221; untuk melayani kesenangan pribadi ke &#8220;Zoological Park&#8221; atau &#8216;Living Museum&#8217; menjadi &#8220;Conservation Centre&#8221; yang lebih berperan sebagai &#8220;Environmental Resource Centre&#8221;.</p>
<p>Sebagai konsekuensinya taman satwa harus menempatkan dirinya sebagai pusat konservasi.</p>
<p>Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) merupakan organisasi profesi yang bersifat nirlaba (non-profit) yang resmi didirikan pada tanggal 5 November 1969 di Jakarta oleh para tokoh kebun binatang di Indonesia, antara lain Harsono Radjak Mangunsudarso (alm), H.M. Kamil Oesman (alm), Th. E.W. Umboh (alm), Boesono dari Kebun Binatang Yogyakarta (Gembiroloka), M.S. Datuk Permato Diradjo dari Kebun Binatang Bukittinggi dan Hilmi Oesman (alm) dari Kebun Binatang Surabaya (KBS).</p>
<p>Awalnya pada tahun 1958 di Tawangmangu, Jawa Tengah – para pimpinan kebun binatang seluruh Indonesia mengadakan pertemuan untuk membahas dan wacana membentuk sebuah wadah/organisasi, namun tidak berkembang sebagaimana diharapkan.</p>
<p>Didorong oleh kesadaran akan pentingnya peranan kebun binatang, maka para pimpinan kebun binatang seluruh Indonesia mengadakan musyawarah kembali untuk yang kedua kalinya dan diselenggarakan pada tanggal 3 s/d 5 November 1969 bertempat di Balai Pertemuan Kantor Gubernur DKI Jakarta dihadiri oleh 40 peserta utusan dari kebun binatang, pemerintah daerah maupun lembaga-lembaga penelitian dan perguruan tinggi.</p>
<p>Musyawarah berhasil membentuk suatu wadah bersama yang diberi nama “Perhimpunan Kebun-Kebun Binatang Indonesia” yang disingkat dengan PKBI.</p>
<p>Selang tak berapa lama, singkatan PKBI mendapat protes dari pengurus Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia yang telah lebih dahulu menggunakan singkatan PKBI.</p>
<p>Terkait dengan hal tersebut para pengurus mengadakan pertemuan yang kemudian dapat disetujui/disepakati bahwa nama “Perhimpunan Kebun-Kebun Binatang Indonesia” yang disingkat dengan PKBI menjadi “Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia” dengan singkatan PKBSI hingga sekarang dengan Akte Pendiran nomor 3 tanggal 13 September 2005 di hadapan Notaris Sri Hastuti, SH di Jakarta.</p>
<p>Sejalan dengan berkembangnya waktu, PKBSI yang sejak berdirinya berkantor semula di Jl. Teuku Umar No. 35 Jakarta Pusat (kediaman alm. H. Kamil Oesman) kemudian pindah di kediaman alm. Harsono RM, Jl. Minangkabau No. 1 Jakarta Selatan dan setelah itu berkantor di Kebun Binatang Ragunan.</p>
<p>Selanjutnya pada kepengurusan PKBSI dengan Ketua Umum D. Ashari, mengajukan permohonan bantuan sebuah tempat atau gedung untuk sekretariat PKBSI kepada Gubernur DKI Jakarta, dan Gubernur berkenan memberikan gedung yang berlokasi di Jl. Harsono RM. No. 10 Jakarta Selatan dan diresmikan penggunaanya pada tanggal 28 Agustus 1987 sampai sekarang.</p>
<p>Telah beberapa kali PKBSI melaksanakan Musyawarah Nasional dengan memilih Ketua Umum selaku pananggung jawab untuk menjalankan roda organisasi.</p>
<p>Adapun Ketua Umum yang pertama adalah Harsono Radjak Mangunsudarso (alm) periode tahun 1969–1984.</p>
<p>Taman Safari Indonesia (TSI)) baru berdiri tahun 1981 dan bergabung dalam PKBSI seperti halnya Kebun Binatang, Taman Satwa, Taman Burung lainnya.</p>
<p>Ketua Umum yang kedua Letjen TNI (Purn.) D. Ashari (tahun 1984–1995), dan Ketua Umum yang ketiga adalah Ir. H. Lukito Daryadi, MSc (alm.) periode 1995–2005<br />
Saat ini Taman Safari Indonesia sudah berperan dan benar &#8211; banar melakukan perannya sebagai penguasa &#8220;oligargi&#8221; dunia konservasi.</p>
<p>Untuk mengisi kekosongan Ketua Umum yang ditinggalkan oleh alm. Ir. H. Lukito Daryadi, MSc yang wafat pada tanggal 6 November 2004, maka dalam keputusan Rapat Koordinasi PKBSI tanggal 13-14 Desember 2004 bahwa untuk menjalankan tugas Ketua Umum dipercayakan kepada Ir. H. Dwiatmo Siswomartono, MSc hingga pelaksanaan Munas X.</p>
<p>Pada pelaksanaan Munas PKBSI X dengan tuan rumah Kebun Binatang Surabaya yang diselenggarakan pada tanggal 18-20 September 2005 di Surabaya terpilih sebagai Ketua Umum PKBSI yang keempat DR. H. Rahmat Shah (Taman Hewan Pematang Siantar) dan Tony Sumampau (Taman Safari Indonesia) sebagai Sekjen.</p>
<p>Saat ini keberadaan organisasi PKBSI mulai keluar dari rel-nya.</p>
<p>Munas PKBSI XI pada tahun 2009 yang diselenggarakan di Jakarta DR. H. Rahmat Shah terpilih kembali untuk kedua kalinya, dan untuk yang ketiga kalinya pada Munas XII DR. H. Rahmat Shah terpilih kembali untuk melanjutkan masa baktinya untuk lima tahun ke depan.</p>
<p>Pada Munas PKBSI XII yang diselenggarakan di Medan pada tahun 2013, duet DR. H. Rahmat Shah dan Tony Sumampau kembali menjadi Ketum dan Sekjen PKBSI ke empat kali hingga sekarang 2025 (selama 20 tahun).</p>
<p>Dari sini publik sudah bisa menilai, apa layak sebuah organisasi di kuasai selama empat periode (20 tahun) ?</p>
<p>Tekadnya, hubungan kerja organisasi PKBSI baik ke dalam maupun ke luar organisasi merupakan hubungan yang utuh, dimana organisasi selalu membina dan memberikan pengayoman kepada seluruh anggotanya secara terus menerus.</p>
<p>Maksud dan tujuan organisasi, mempererat hubungan dan kerjasama antar pengelola perkebun binatangan di Indonesia maupun di luar negeri.</p>
<p>Mewujudkan pengelolaan kebun binatang secara profesional dalam kegiatan konservasi, pengembang biakan dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam usaha perlindungan dan pelestarian alam, melalui penggalangan sumberdaya masyarakat dan kemitraan dengan Pemerintah dan para pihak.</p>
<p>Berperan serta dalam upaya konservasi dan mencegah kepunahan jenis–jenis satwa asli Indonesia khususnya, maupun satwa bukan asli Indonesia di habitat aslinya.</p>
<p>VISI :<br />
Menggalang keterpaduan gerak para anggota dalam upaya pembinaan, pengembangan dan peningkatan profesionalisme perkebun binatangan di Indonesia.</p>
<p>MISI :<br />
Wadah tunggal organisasi yang mewakili profesi penyayang, pelestari, pelindung, ilmuwan hidupan liar lingkup perkebun binatangan di Indonesia.</p>
<p>Wadah kerjasama para anggota dalam menyelenggararakan tugas-tugas yang besifat konsultatif, informatif, komunikatif, koordinatif dan profesional.</p>
<p>Wadah kerjasama para anggota dengan Pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat tingkat Nasional dan Internasional yang bergerak di bidang sumber daya alam dan keanekaragaman hayati, dalam usaha mencapai tujuan perkebun binatangan.</p>
<p>Mitra kerja dengan instansi Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah dalam aspek perkebun binatangan agar tercapai secara optimum.</p>
<p>Dua dasa warsa duet kepemimpinan Rahmat Shah dengan Tony Sumampau menghasilkan :</p>
<p>Runtuhnya tiga Kebun Binatang tertua di Indonesia.</p>
<p>Kebun Binatang Surabaya (KBS) didirikan pada 31 Agustus 1916 oleh jurnalis H.F.K. Kommer dengan nama Soerabaiasche Planten-en Dierentuin (Kebun Botani dan Kebun Binatang Surabaya).</p>
<p>Berawal di Jalan Kaliondo (sekarang Kapasari) lokasinya berpindah ke Jalan Groedo pada 1917, dan kemudian dipindahkan lagi ke Jalan Darmo (sekarang masuk jalan Setail nomer 1) pada 1920 di lahan yang diserahkan oleh perusahaan kereta api Oost-Java Stoomtram (OJS).</p>
<p>Ini prakarsai oleh H.F.K. Kommer, berawal dari koleksi dari hobi Kommer mengumpulkan binatang.</p>
<p>Pada 11 Mei 1923, rapat anggota di Simpang Restaurant memutuskan untuk mendirikan Perkumpulan Kebun Binatang Surabaya yang baru, dan ditunjuk W.A. Hompes untuk menggantikan J.P. Mooyman, salah seorang pendiri KBS.</p>
<p>Tahun 2000 terjadi kemelut berkepanjangan di internal pengurus Perkumpulan Kebun Binatang Surabaya, yang saat itu berganti nama Perkumpulan Taman Flora dan Satwa Kebun Binatang Surabaya (PTFSS).</p>
<p>Kementerian Kehutanan mencabut ijin Lembaga Konservasi dan membentuk Tim Pengelolah Sementara (TPS) yang terdiri dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim, Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI) dan Pemkot Surabaya.</p>
<p>Sekjen PKBSI Tony Sumampau dari Taman Safari Indonesia (TSI) sebagai ketua tim.</p>
<p>Pemerintah Kota Surabaya mengambil alih pengelolaan pada tahun 2012 karena terjadi penjarahan 420 ekor satwa KBS yang di bagikan ke enam Lembaga konservai termasuk ke TSI Prigen.</p>
<p>170 satwa ke Taman Hewan Siantar yang di kelolah oleh Rahmat Shah Ketum PKBSI yang menjabat selama dua dasa warsa duet denga Tony Sumampau sebagai Sekjen.</p>
<p>Rekam jejak Kasus Penjarahan 420 Satwa KBS bisa di telusuri melalui Google.</p>
<p>Badan Hukum Berubah<br />
KBS dikelolah oleh Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) berdasarkan Perda Kota Surabaya No. 19 Tahun 2012 pada bulan juli 2012.</p>
<p>Kebun Binatang di Solo dimulai sebagai kebun binatang di Taman Sriwedari yang didirikan pada 17 Juli 1901 oleh Sri Susuhunan Pakubuwono X.</p>
<p>Pada tahun 1976, koleksi hewan dipindahkan ke Taman Jurug dan dibuka kembali dengan nama Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ).</p>
<p>Setelah mengalami revitalisasi, pada tahun 2022/2023, TSTJ berganti nama menjadi Solo Safari dan hingga hari ini Pemda Solo belum mendapatkan hasil bahkan mulai terjadi perselisihan (Beritanya bisa di telusuri melalui Google).</p>
<p>Kebun Binatang Bandung pada awalnya dikenal dengan nama Derenten (dalam Bahasa sunda, Dierentuin) yang artinya kebun binatang.</p>
<p>Kebun Binatang Bandung didirikan pada tahun 1930 oleh Bandung Zoological Park (BZP), yang dipelopori oleh Direktur Bank Dennis, Hoogland. Pengesahan pendirian Kebun Binatang ini diwenangi oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda dan pengesahannya dituangkan pada keputusan 12 April 1933 No.32.</p>
<p>Pada saat Jepang menguasai daerah ini, tempat wisata ini kurang terkelola, hingga pada tahun 1948, dilakukan rehabilitasi untuk mengembalikan fungsi tempat wisata ini.</p>
<p>Pada tahun 1956, atas inisiatif dari Raden Ema Bratakusumah, Bandung Zoological Park dibubarkan dan berganti menjadi Yayasan Marga Satwa Tamansari pada tahun 1957.</p>
<p>Pada tahun 2003, Bandung Zoo telah mendapatkan izin Lembaga Konservasi Ex-Situ dalam bentuk Kebun Binatang dari Menteri Kehutanan melalui Keputusan Menteri Kehutanan nomor 357/Kpts-Il/2003 tanggal 27 Oktober 2003, dengan masa berlaku 30 tahun.</p>
<p>Bandung Zoo juga mendapat Predikat B Sertifikat Hasil Penilaian dari Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam tahun 2011.</p>
<p>Pada 5 Maret 2017 Raden Romly Bratakusumah<br />
(Putra Raden Ema Bratakusumah) yang menjabat Wakil Ketua PKBSI mengajak Sekjen PKBSI Tony Sumampau pemilik Taman Safari Indonesia (TSI) mengelolah Bandung Zoo bersama Sri Dewi (istri Romly) Dengan kuasa penuh.</p>
<p>Enam bulam kemudian Raden Romly Bratakusumah meninggal dunia, dan di sini Kabut di Bandung Zoo terjadi.</p>
<p>Puncaknya pada tahun 2025 perebutan hak atas Yayasan Margasatwa Tamansari pengelolah Bandung Zoo antara John Sumampau (putera Tony Sumampau) dengan Raden Bisma Bratakusumah (putera Raden Romly Bratakusumah).</p>
<p>Berakhir dengan Raden Bisma Bratakusumah dan Sri Demi (istri Raden Romly Bratakusumah) di vonis 7 tahun dengan alasan korupsi tidak membayar sewa lahan milik Pemkot Bandung atas lahan Bandung Zoo.</p>
<p>Walikota Bandung dan BPN kota Bandung patut dicurigai dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Komisi III dan Komisi IV DPR RI layak turun tangan karena konspirasi kental sekali dan ini melibatkan Kemenhut dan jajarannya.</p>
<p>Sekedar catatan :<br />
Harga di dunia Internasional untuk seekor Monyet ekor panjang (Macaca Fascicularis) yang di Indonesia masuk kategori hama seharga US 5.500 setara Rp 90.750.000,-</p>
<p>Kakatua Jambul Orange (Cacatua Citrinocristata) US 8.000 setara Rp 132 Juta.</p>
<p>Komodo (Varanus Komodoensis) US 1 Juta serara Rp 165 Miliar.</p>
<p>Tahun 2009 Bekantan (Nasalis Larvatus) di kirim ke Jepang (bisa telusuri di Google).</p>
<p>Tahun 2019 Empat Ekor Gajah (Elephas Maximus) asal Indonesia, Taman Safari Indinesia (TSI) &#8220;Dipinjam&#8221; Australia (bisa telusuri di Google).</p>
<p>Sesuai aturan dan Undang &#8211; Undang Status Satwa Liar milik negara.</p>
<p>Dengan ulasan ini, apakah KPK tertarik dan bergerak setelah Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmuddin, S.H., S.U., M.I.P. (Mahfud MD) berteriak seperti kasus Kereta Cepat Whoosh ?</p>
<p>Surabaya :<br />
Minggu 9 November 2025</p>
<p>Singky Soewadji<br />
Pemerhati Satwa Liar<br />
Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI).</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/sejarah-berdirinya-organisasi-perhimpunan-kebun-binatang-se-indonesia-pkbsi-dan-runtuhnya-tiga-kebun-binatang-tertua-di-indonesia/">Sejarah Berdirinya Organisasi Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI) Dan Runtuhnya Tiga Kebun Binatang Tertua Di Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pakar Konservasi Kritik Keras Pernyataan Walikota Bandung Terkait Bandung Zoo: &#8220;Ngegas Banter, Tapi Salah!&#8221;</title>
		<link>https://porosmedia.com/pakar-konservasi-kritik-keras-pernyataan-walikota-bandung-terkait-bandung-zoo-ngegas-banter-tapi-salah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Jan 2026 17:40:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Wisata]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Farhan]]></category>
		<category><![CDATA[Singky Soewadji]]></category>
		<category><![CDATA[Walikota Bandung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=39867</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com, Bandung – Polemik mengenai nasib Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) terus memanas. Pakar konservasi,...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/pakar-konservasi-kritik-keras-pernyataan-walikota-bandung-terkait-bandung-zoo-ngegas-banter-tapi-salah/">Pakar Konservasi Kritik Keras Pernyataan Walikota Bandung Terkait Bandung Zoo: &#8220;Ngegas Banter, Tapi Salah!&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com,</a> Bandung – Polemik mengenai nasib Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) terus memanas. Pakar konservasi, Singky Soewadji, angkat bicara menanggapi pernyataan Walikota Bandung, Muhammad Farhan, yang dinilai prematur dan melampaui kewenangan terkait status lahan dan operasional lembaga konservasi tersebut.</p>
<p dir="ltr">​Menurut Singky, ada kekeliruan mendasar dalam memahami regulasi konservasi yang memicu kegaduhan di masyarakat. &#8220;Bicara konservasi itu harus ahli atau setidaknya punya latar belakang konservasi. Kalau bukan orang konservasi bicara aturan undang-undang, hasilnya blepotan. Istilah Jawanya: <i>Ngegas Banter (kencang) tapi Salah!</i>&#8221; tegas Singky.</p>
<p dir="ltr">​Pemisahan Kementerian: Kawasan vs Izin Konservasi</p>
<p dir="ltr">​Singky menjelaskan bahwa secara administratif, terdapat perbedaan fundamental antara <b>Status Kawasan Konservasi</b> dan <b>Izin Konservasi</b>. Ia menyambut baik langkah Presiden Prabowo yang kembali memisahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.</p>
<ul>
<li dir="ltr">​<b>Kawasan Konservasi:</b> Penetapan wilayahnya merupakan ranah Kementerian Lingkungan Hidup.</li>
<li dir="ltr">​<b>Izin Konservasi:</b> Pemberian izin operasional lembaga (seperti kebun binatang) dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.</li>
</ul>
<p dir="ltr">​&#8221;Izin konservasi diterbitkan dengan kriteria, aturan, dan sanksi yang ketat, termasuk opsi pencabutan jika melanggar,&#8221; tambahnya.</p>
<p dir="ltr">​Kritik Terhadap Walikota Bandung</p>
<p dir="ltr">​Singky menilai pernyataan Walikota Muhammad Farhan mengenai kepemilikan lahan Bandung Zoo adalah langkah yang &#8220;prematur&#8221;. Ia menegaskan bahwa status lahan tersebut adalah <b>Hak Pengelolaan (HPL) milik Kementerian Kehutanan</b>, bukan di bawah wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.</p>
<p dir="ltr">​Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Izin Lembaga Konservasi diberikan kepada <b>Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT)</b>, yang saat ini sedang mengalami konflik internal (sengketa kepengurusan).</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Penutupan atau alih fungsi bukan wewenang Walikota. Izin diberikan ke YMT, bukan ke Pemkot. Jadi, Walikota tidak berhak bicara apalagi mengambil keputusan tentang nasib Bandung Zoo,&#8221; jelas Singky secara lugas.</p>
<p dir="ltr">Solusi Konkret: Cabut Izin Segera!</p>
<p dir="ltr">​Guna mengakhiri polemik yang berkepanjangan dan melindungi kesejahteraan satwa, Singky mendesak agar kementerian terkait segera mencabut izin konservasi Bandung Zoo. Setelah pencabutan izin, ia menawarkan dua opsi solusi hukum:</p>
<ol>
<li dir="ltr">​<b>Pembentukan Tim Pengelola Sementara (TPS):</b> Mengambil alih operasional agar kebun binatang tetap berjalan seperti semula hingga proses hukum sengketa internal YMT selesai di pengadilan.</li>
<li dir="ltr">​<b>Penutupan Operasional Terbatas:</b> Operasional ditutup, namun satwa tetap dipelihara dan dirawat di bawah tanggung jawab negara (Kementerian Kehutanan). Sementara itu, karyawan dirumahkan dengan hak-hak yang tetap menjadi tanggung jawab YMT hingga sengketa hukum tuntas.</li>
</ol>
<p dir="ltr">​Singky berharap pemerintah pusat, khususnya Menteri Kehutanan, bertindak sebagai &#8220;Raja Hutan&#8221; yang tegas dalam menegakkan aturan, bukan sekadar administratif. &#8220;Jangan sampai ketidaktahuan pejabat daerah justru mengorbankan kelestarian satwa dan kepastian hukum,&#8221; pungkasnya, kepada Porosmedia.com, Sabtu, (17/01/2026) lewat pesan WA.</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/pakar-konservasi-kritik-keras-pernyataan-walikota-bandung-terkait-bandung-zoo-ngegas-banter-tapi-salah/">Pakar Konservasi Kritik Keras Pernyataan Walikota Bandung Terkait Bandung Zoo: &#8220;Ngegas Banter, Tapi Salah!&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Walikota Bandung Muhammad Farhan Blunder lagi</title>
		<link>https://porosmedia.com/walikota-bandung-muhammad-farhan-blunder-lagi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Jan 2026 14:34:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Wisata]]></category>
		<category><![CDATA[Singky Soewadji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=39785</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh : Singky Soeeadji Porosmedia.com – Blunder pertama menutup operasional Bandung Zoo, pada hal itu...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/walikota-bandung-muhammad-farhan-blunder-lagi/">Walikota Bandung Muhammad Farhan Blunder lagi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh :<br />
Singky Soeeadji</p>
<p><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com</a> – Blunder pertama menutup operasional Bandung Zoo, pada hal itu adalah Lembaga Konservasi, ada satwa liar milik negara di dilindungi dan di atur oleh Peraturan dan undang &#8211; undang, baik secara nasional maupun internasional.</p>
<p>Sanksinya jelas, pidana !<br />
Lembaga Konservasi yang menyangkut tumbuhan dan satwa liar itu statusnya milik negara di bawah kementerian kehutanan, ada aturan dan undang &#8211; undangnya.</p>
<p>Tidak bisa instansi lain atau kepala daerah maupun Aparat Penegak Hukum (APH) main tabrak seenaknya.</p>
<p>Blunder ke dua mengeluarkan opsi hingga upaya penutupan, walau seandainya benar lahan yang di gunakan sekarang betul milik Pemkot, tidak bisa serta merta di lakukan penutupan dan itu melanggar hukum, tanya pada ahlinya dan belajar dong Mas Walikota !</p>
<p>Apa lagi dari data yang ada dan resmi, lahan itu milik Kehutanan dan statusnya Hak Penggunaan Lahan (HPL).</p>
<p>Dalam kasus Bandung Zoo ada dua persoalan, perebutan hak atas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) antara John Sumampau Taman Safari Indonesia (TSI) dengan Raden Bisma Bratakusuma ahli waris YMT.</p>
<p>Dalam pertikaian ini sudah seharusnya Kemenhut mencabut ijin konservasi berupa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 357/Kpts-II/2003 yang berlaku 30 tahun, dan membentuk Tim Pengelolah Sementara (TPS) independent untuk operasional sementara, agar kesejahteraan Satwa, Karyawan dan Lingkungan sesuai prinsip Lembaga Konservasi terpenuhi.</p>
<p>Kenapa tidak di lakukan ?<br />
Maklum, menterinya Raja Juli, bukan Raja Hutan yang ahli di bidang kehutanan dan konservasi, karena ahlinya ke Tuhanan.</p>
<p>Polemik ke dua adalah sengketa lahan antara Pemkot dengan pihak YMT yang mengelolah Bandung Zoo, jadi sangat naif bila walikota Bandung langsung mengklaim lahan milik Pemkot dan mengeluarkan opsi hingga penutupsn Bandung Zoo yang bukan wewenangnya.</p>
<p>Ingat Mas Walikota, anda sekarang ini pejabat publik, bukan artis lagi !</p>
<p>Memindahkan satwa liar di lindungi itu ada aturan dan undang &#8211; undangnya, apa lagi jumlahnya mencapai 700 individu lebih, ini bukan sapi atau kambing.</p>
<p>Kenapa di pindah ? Harus di buatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar.</p>
<p>Di pindah kemana ?<br />
Lembaga Konservasi yang akan di tuju harus di BAP oleh BKSDA setempat, baru di terbitkan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa (SATS) Dalam Negeri (DN) atau Luar Negeri (LN).</p>
<p>Untuk satwa Appendix I harus se ijin Presiden, namun peraturan sekarang boleh di tanda tangani Menhut.</p>
<p>Proses pemindahan juga harus ekstra hati-hati dan melalui proses termasuk karantina kesehatan dan stres harus di hindari.</p>
<p>Sekali lagi, wewenang penuh ada di Kemenhut, ada dua opsi :</p>
<p>1. Bentuk TPS agar beroperasional hingga kasus sengketa selesai.</p>
<p>2. Satwa di pelihara dan menjadi tanggungan negara (Kemenhut) Bandung Zoo di tutup sementara hingga perselisihan selesai dan karyawan di rumahkan menjadi tanggung jawab YMT.</p>
<p>Opsi pertama lebih bijaksana dan opsi ke dua jadi beban negara, karyawan kehilangan mata pencaharian, masyarakat kehilangan sarana hiburan dan pendidikan, Pemkot kehilangan pemasukan pajak.</p>
<p>Walikota sebaiknya Cicing wae (Sunda) dan karyawan jangan berpolemik, pihak yayasan juga jangan melakukan manuver, fokus selesaikan persoalan melalui jalur hukum.</p>
<p>Penulis :<br />
Pemerhati Satwa Liar<br />
Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI).</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/walikota-bandung-muhammad-farhan-blunder-lagi/">Walikota Bandung Muhammad Farhan Blunder lagi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
