SWI Jabar datangi JMSI Jabar. Selain Silaturahmi, bahas Kebebasan Pers, Perusahaan media dan profesi Jurnalis.

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Ketua Jaringan Media Syber Indonesia atau JMSI Jawa Barat Sony Fitrah Perizal, Sekretaris JMSI Jabar Dadan Hendaya dan Bendahara JMSI Jabar Syahadat Akbar didatangi para pengurus Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia disingkat SWI DPW Jawa Barat, di Cafe Kampring, Jalan Maskumambang No. 39, Kota Bandung sekaligus sekretariat JMSI Jabar, (11/06)

Kedatangan silaturahmi SWI Jabar yang dipimpin Ketua SWI Jabar Agus Sudrajat, Wakil Ketua SWi Jabar Dodo, Bendahara Tri dan para pengurus lainnya diantaranya Panuju, Sudrajat, Dedi, Lela, Sandika dan Imas.

Obrolan menuju siang ini disambut hangat oleh Ketua JMSI dengan membahas tidak jauh seputar tentang profesionalitas pengelolaan perusahaan media dengan karakteristik profesi jurnalis di negeri yang mensejarakan sebagai pilar keempat dari Legislatif, Yudikatif, Eksekutif dan peran Pers.

Karena itu, Sony Ketua JMSI Jabar sedikit mengupas posisi media massa dan profesi yang di nobatkan dan sejajar dengan kepentingan bangsa lainnya. ” Sayang jika hal ini tidak direspon dengan baik dan dimanfaatkan secara maksimal bahkan lebih profesional”, terang Sony.

Maka dari itu, Sony mengajak bukan hanya JMSI dan SWI merespon hal ini, tapi asosiasi, lembaga dan kelompok yang mengatasnamakan media, jurnalis dan perusahaan media untuk optimal mendampingi pemerintah dan masyarakat sesuai tugas fungsinya.

Baca juga:  KPU Klaten Melantik 29.386 KPPS

Sonny berharap kode etik Jurnalis, pemahaman undang-undang pokok pers tahun 1999 nomor 40 dan lainnya didalam aturan penyiaran harus lebih terkontrol dan dimonitor oleh perasaan jurnalis dan perusahaan media, ulas Sony sambil minum kopi Capuccino dan mempersilahkan sajiannya dicicipi para tamu SWI.

Sambutan Sonny sebagai Pimred Rmol Jabar asuhan Tegus Santos selaku Ketua Umum JMSI diyakini Agus Sudrajat harus disepakati. Frekwensi obrolan menuju siang di teduhnya cuaca Kota Bandung semakin hangat. Tentunya Agus Sudrajat menyetujui dan menyepakati gagasan, usulan dan keterangan Sony yang sudah mempuni di bidangnya.

Agus Sudrajat pun mengucapkan terima kasih atas penerimaan dari JMSI Jabar yang sudah memberikan pengetahuan dan pengalaman yang begitu berharga. Agus berharap dengan kolaborasi antara SWI dan JMSI peran profesi Jurnalis dan Perusahaan Media dapat diakui oleh pemerintah dan tidak dikesampingkan karena berbagai hal syarat yang harus ditempuh.

Daripada tidak ada kerjasama dengan pemerintah. Tentunya peran media berhak mendapatkan fungsinya sebagai pelaku industri media dan profesi jurnalis yang dapat memberikan manfaat dan keuntungan, harus diakomodir, sesuai hak-hak undang-undang 1945. Apalagi ditambah dengan ketentuan konstituen Dewan Pers yang diwakili salah satunya oleh JMSI untuk memudahkan verifikasi dewan pers : baik dalam giat UKW ( Uji Kompetensi Wartawan) dan mendapatkan pengakuan dewan pers.

Baca juga:  Menanamkan Pemahaman Nilai-Nilai Pancasila Pemkot Cimahi Gelar Sosialisasi Ketaatan Hukum

Agus Sudrajat berharap semua pengurus dan anggota SWI untuk memahami pentingnya peran Dewan Pers yang saat ini dihadirkan pemerintah untuk memantau dan mendampingi media massa dan profesi jurnalis di lapangan. ” Yah lebih dipermudah”, ungkap Agus Sudrajat.

Di sisi lain, fenomena Revisi UU ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik,” dibahas JMSI dan SWI.

Menurut mereka, beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu. “Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama.”

Tidak hanya jurnalis, sejumlah pasal dalam revisi UU Penyiaran juga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, dan diskriminasi terhadap kelompok marginal. “Kekangan ini akan berakibat pada memburuknya industri media dan memperparah kondisi kerja para buruh media dan pekerja kreatif di ranah digital.”

Berikut merupakan poin-poin tuntutan dan penolakannya:

1. Ancaman Terhadap Kebebasan Pers

Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2.

Baca juga:  Ketua Umum HMB Jakarta Dukung Kejati Banten Usut Tuntas Kasus Korupsi Situ Ranca Gede dan Sport Center

2. Kebebasan Berekspresi Terancam

Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

3. Kriminalisasi Jurnalis

Adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.

4. Independensi Media Terancam

Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E.

5. Berpotensi Mengancam Lapangan Kerja Bagi Pekerja Kreatif

Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya. [Net : tempo.co.id] / (Tim SWI)