Sengketa Sumur Artesis Gateway Ahmad Yani: Warga Sukamenak Melawan, Transparansi Manajemen Dipertanyakan

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Proyek pengeboran sumur dalam (artesis) oleh manajemen Apartemen Gateway Ahmad Yani memicu tensi panas dengan warga sekitar. Meski pihak pengelola mengklaim telah mengantongi “restu” pusat, sejumlah warga RW. 08 Sukamenak, Kelurahan Padasuka, secara resmi menyatakan keberatan atas proyek yang dinilai mengancam keberlangsungan sumber daya air lingkungan tersebut.

​Ketua PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) Apartemen Gateway, Apriliana, menegaskan bahwa pihaknya memegang izin resmi dari Kementerian ESDM tertanggal 10 Desember 2025 (No. PB UMKU 260825010792300010005).

​Namun, klaim tersebut tidak serta-merta meredam gejolak. Warga RW. 08 Sukamenak justru melayangkan surat keberatan tertulis yang diperkuat dengan lampiran identitas kependudukan. Warga mencurigai adanya dampak jangka panjang terhadap ketersediaan air tanah bagi permukiman sekitar mengingat skala kebutuhan air apartemen yang sangat masif.

​Keberanian warga dalam menolak proyek ini didasari oleh minimnya transparansi di lapangan. Pantauan di lokasi menunjukkan tidak adanya papan informasi proyek yang seharusnya memuat detail teknis, pelaksana, hingga dasar perizinan.

Baca juga:  GKJI : Begini Permasalahan Apartmen Mediterania Marina Residence Ancol

​Ketiadaan papan informasi ini memicu tudingan bahwa proyek tersebut mengabaikan standar keterbukaan informasi publik dalam kegiatan konstruksi. Warga menuntut agar pihak manajemen tidak hanya “berlindung” di balik selembar kertas izin, tetapi juga memberikan jaminan hitam di atas putih terkait kompensasi jika terjadi kekeringan pada sumur warga di masa depan.

​Warga kini mendesak pemerintah daerah dan dinas terkait untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi menyeluruh. Beberapa poin krusial yang dituntut warga antara lain:

Validasi Teknis: Penjelasan mendalam mengenai kedalaman pengeboran dan mekanismenya.

Jaminan Tertulis: Dokumen legal yang menjamin ketersediaan air warga tidak akan terganggu.

Kepatuhan Administratif: Pemasangan identitas proyek secara transparan sesuai regulasi yang berlaku.

​Sebagai tindak lanjut, dijadwalkan adanya sosialisasi teknis. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang dialog nyata, bukan sekadar formalitas untuk memuluskan proyek.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi Porosmedia.com terus memantau perkembangan di lapangan dan tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak pengelola maupun instansi teknis guna menjamin keberimbangan informasi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Baca juga:  Kepemimpinan Sonny Salimi di PDAM Tirtawening—Antara Inovasi, Krisis, dan Transformasi Layanan Air Bersih Bandung