Sejauhmana Sikap Walikota Bandung terhadap Kisruh Apartemen The Jarrdin ? 

Avatar photo

Oleh: R. Wempy Syamkarya
Pegamat Kebijakan Publik dan Politik

Porosmedia.com, Bandung – Sudah lebih dari sebulan sejak laporan awal kami terkait persoalan serius yang melingkupi Apartemen The Jarrdin dipublikasikan pada 5 Oktober 2025. Namun hingga kini, tidak tampak adanya tindakan konkret dari otoritas Pemerintah Kota Bandung, khususnya dari Walikota dan Wakil Walikota Bandung.

Fakta-fakta di lapangan tidak bisa diabaikan: mulai dari peristiwa tragis bunuh diri penghuni yang belum terungkap, hingga parkiran apartemen yang dipenuhi kendaraan roda dua dan empat yang tidak bertuan, semuanya menandakan adanya kelalaian serius dalam pengelolaan serta pengawasan.

Laporan pengaduan penghuni yang mengeluhkan buruknya manajemen parkir, lemahnya sistem keamanan, dan fasilitas publik yang tidak memadai menjadi sinyal bahaya. Lebih miris lagi, lingkungan sekitar apartemen diduga digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah liar, merusak wajah kota dan kenyamanan warga.

Lalu, ke mana Walikota Bandung, Muhammad Farhan? Mengapa tidak ada langkah cepat dan responsif terhadap kondisi ini? Jika Apartemen The Jarrdin yang terletak di pusat kota saja tidak terawasi, bagaimana dengan apartemen atau hotel lain yang mungkin mengalami persoalan serupa?

Baca juga:  Seruan Kapolda Lampung di Pilkada: Hindari Politik Uang, Jaga Demokrasi Bermartabat

Sebagai pengamat kebijakan publik dan politik, saya menilai keterlambatan sikap ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola Kota Bandung. Walikota dan Wakil Walikota Bandung semestinya segera turun langsung ke lapangan, meninjau kondisi faktual, serta mempertanyakan legalitas dan kelengkapan dokumen penting Apartemen The Jarrdin, seperti:

Perizinan Bangunan Gedung (PBG)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Izin lingkungan

Hak Guna Bangunan (HGB)

Dokumen kepemilikan unit

Surat konfirmasi resmi yang kami kirimkan pada 24 April 2025—yang memuat permintaan klarifikasi atas dugaan penimbunan kendaraan bermotor tidak bertuan serta permintaan transparansi dokumen legal—hingga kini tidak mendapatkan respons. Ini patut dicurigai, apakah ada yang sedang ditutupi?

Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Terutama ketika menyangkut keselamatan penghuni, legalitas bangunan, dan ketertiban ruang kota. Jika apartemen ini terbukti melanggar hukum atau menyimpang dari ketentuan perizinan, maka Pemerintah Kota Bandung harus bertindak tegas. Bila perlu, cabut izin operasional hingga permasalahan diselesaikan tuntas.

Bandung sebagai kota pariwisata harus menjaga reputasinya. Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga Dinas Tata Ruang dan Lingkungan Hidup wajib mengambil peran aktif dan tidak membiarkan polemik ini berlarut-larut.

Baca juga:  Sindiran Anti Tuyul Lewat Speaker Masjid: Humor Lokal yang Menggugah Kesadaran Warga

Harapan kami sederhana: jangan biarkan praktik-praktik yang merugikan publik terus berlangsung. Jika Kota Bandung ingin maju dan bersih dari masalah tata kelola aset, maka transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama.

Walikota Muhammad Farhan, inilah saatnya Anda membuktikan kepemimpinan yang berani, adil, dan berpihak pada masyarakat.

Selamat bekerja.