SDN 5 Sukmajaya Didesak Batalkan Perpisahan: Diduga Langgar Instruksi Gubernur Jabar

Avatar photo

Porosmedia.com, Depok – Polemik rencana perpisahan siswa di SDN 5 Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, mencuat ke permukaan. Kegiatan yang dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat ini diduga melanggar Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tertanggal 6 Mei 2025, yang secara eksplisit melarang penyelenggaraan wisuda, perpisahan, atau seremoni lain di jenjang PAUD hingga SMA/SMK apabila membebani orang tua siswa.

Dalam instruksi tersebut, Gubernur Jawa Barat menekankan bahwa kegiatan seremonial bukan bagian dari capaian akademik dan justru berpotensi menjadi beban finansial yang tak perlu bagi keluarga siswa. Namun, SDN 5 Sukmajaya justru dikabarkan memungut biaya sebesar Rp 1.450.000 per siswa untuk acara perpisahan—angka yang langsung memicu kritik publik.

Ketua Aliansi LSM Pendidikan, Mulyadi Pranowo, SE, MM, menyayangkan keputusan sekolah yang dinilainya abai terhadap arahan gubernur. Ia menegaskan bahwa kepala sekolah seharusnya bertindak tegas dengan membatalkan kegiatan tersebut, agar tidak terjerumus pada konsekuensi administratif seperti yang menimpa kepala SMAN 6 Depok akibat pelanggaran larangan study tour beberapa waktu lalu.

“Kepala sekolah tak bisa bersembunyi di balik komite. Tanggung jawab tertinggi tetap ada pada kepala sekolah. Jangan ambil risiko hanya demi seremoni yang tidak substansial,” tegas Mulyadi, yang juga dosen perguruan tinggi swasta di Jakarta.

Baca juga:  Museum SERU! Menghidupkan Edukasi Lewat Pengalaman: Menuju Indonesia Museum Awards 2025

Ia menyerukan agar seluruh satuan pendidikan di Jawa Barat mematuhi arahan gubernur dengan menahan diri dari kegiatan seremoni yang cenderung bersifat kosmetik dan memberatkan ekonomi keluarga siswa.

“Dukung penuh Program Panca Waluya yang menjadi visi pembangunan karakter generasi Jawa Barat: cageur, bageur, bener, pinter, dan singer,” tambahnya.

Namun demikian, Mulyadi juga menyentil ketidakmatangan dalam pengambilan keputusan di tingkat provinsi. Ia menilai Gubernur Jawa Barat dan jajarannya terburu-buru dalam membuat kebijakan, terlihat dari tiga surat edaran berbeda yang diterbitkan hanya dalam rentang tujuh hari—masing-masing pada 30 April, 2 Mei, dan 6 Mei 2025.

“Kebijakan pendidikan seharusnya lahir dari perenungan mendalam dan dialog yang matang bersama pemangku kepentingan. Jika tidak, maka potensi kebingungan dan resistensi di lapangan akan terus berulang,” ujar Mulyadi.

Kepala SDN 5 Sukmajaya, Sri Wahyuni, S.Pd, saat dikonfirmasi membantah bahwa sekolah secara resmi menyelenggarakan acara perpisahan.

“Kami tidak membuat kebijakan perpisahan di internal sekolah. Itu murni inisiatif dari komite dan sebagian orang tua. Sekolah tidak memungut dana apa pun,” ujar Sri Wahyuni.

Baca juga:  Komsos Habema Kuatkan Silaturahmi Dengan Warga Yoparu

Namun pernyataan tersebut justru memicu tanya: bagaimana mungkin kegiatan dengan skala besar dan pungutan cukup besar bisa terjadi tanpa restu atau pengawasan pihak sekolah? Beberapa orang tua menyebut, acara tersebut disosialisasikan dalam pertemuan wali murid yang turut dihadiri pihak sekolah.

“Kalau memang sekolah tidak terlibat, kenapa rapatnya di ruang sekolah dan ada guru yang hadir?” ujar seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Respons orang tua pun terbelah. Sebagian menilai perpisahan adalah momen emosional yang penting bagi anak-anak. Namun tak sedikit pula yang merasa terbebani, terlebih dengan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

“Anak saya ingin ikut, tapi saya jujur keberatan. Rp 1,4 juta itu bukan angka kecil. Kalau tidak ikut, nanti dikucilkan,” ujar Fitri, wali murid kelas 6.

Sejumlah orang tua juga mengeluhkan kurangnya alternatif. Mereka berharap jika memang ada kegiatan penutup, bisa dilakukan sederhana di sekolah tanpa biaya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Dr. Henny Setyawati, M.Pd, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil kepala SDN 5 Sukmajaya untuk klarifikasi.

Baca juga:  Perbaikan Akses Jalan Menuju Kantor Kelurahan Jatihandap hampir Tuntas

“Kami sangat serius menyikapi ini. Instruksi Gubernur harus menjadi pedoman. Jika terbukti melanggar, kami tidak akan segan memberikan sanksi administratif,” tegas Henny.

Ia juga mengingatkan seluruh kepala sekolah di Depok untuk mematuhi semua arahan resmi dari pemerintah provinsi, dan tidak membiarkan kegiatan komite yang berpotensi menyalahi aturan.

Porosmedia.com mencatat, kasus SDN 5 Sukmajaya ini bukanlah yang pertama. Di berbagai kota di Jawa Barat, fenomena “perpisahan diam-diam” marak kembali, meski instruksi gubernur telah dikeluarkan. Ini menjadi cermin lemahnya kontrol institusi pendidikan terhadap aktivitas pseudo-resmi yang digerakkan oleh komite sekolah, namun tetap berada dalam bayang-bayang kewenangan kepala sekolah.

Pertanyaannya kini: apakah dunia pendidikan kita sedang kehilangan arah? Ataukah memang belum siap untuk menegakkan disiplin di atas kompromi sosial?

Raezal/Tim
Porosmedia.com