Porosmedia.com, Kota Cimahi -Satpol PP Kota Cimahi berkolaborasi kembali dengan Bea Cukai Kota Bandung melaksanakan sosialisasi rokok ilegal secara edukatif dan persuasif di daerah pasar Cimindi dan daerah Cibeber wilayah kampus Unjani, Senin (4/12/2023).
Hal itu dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pemasok pengedar rokok ilegal ke warung-warung di Kota Cimahi.

Itupun ditandaskan oleh Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol-PP Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiriadiharja, yang akrab dipanggil Dadan ini, saat dikonfirmasi setelah melakukan sosialisasi di kantornya.
Menurut Dadan, dengan masih adanya peredaran rokok ilegal di masyarakat, bila dilakukan secara operasi penyitaan barang rokok ilegal, pengedar rokok ilegal tidak jera untuk mengedarkannya.
“Maka dari itu kami terus secara gencar melakukan edukasi secara persuasif melakukan sosialisasi terhadap para pedagang rokok ilegal maupun tidak ilegal, diberikan masukan dan diberitahukan bahwa hukumnya menjual rokok ilegal akan kena sanksi pidana kurungan selama 5 tahun penjara,” ungkap Dadan.
Ternyata kata Dadan, setelah diberikan edukasi penjelasan kepada para pedagang.
“Ternyata banyak para pedagang yang belum paham masalah rokok ilegal dalam bentuknya dan merk labelnya serta pita bea cukainya, dan kami sudah jelaskan secara rinci,” papar Dadan.
Itupun secara langsung setelah didaftar para pedagang yang sudah disosialisasi oleh pihak bea cukai dan Satpol-PP, maka warung tersebut dipasang stiker dengan motto ‘Gempur Rokok Ilegal’.
“Dengan stiker tersebut adalah sebagai bukti bahwa para pedagang tersebut sudah disosialisasi oleh kami,” tegasnya.
Itupun lanjut Dadan sangksi setelah dilakukan sosialisasi tapi ternyata ada pedagang yang masih menjual rokok ilegal,bagi para pedagang tersebut langsung akan kena sangksi berdasarkan hukum yang berlaku.
Begitu pula menurut Ketua Paguyuban Pasar Cimindi Asep Rohendi atau yang akrab dipanggil Jepri, saat beberapa pedagang rokok di Pasar Cimindi dilakukan sosialisasi, bagi Jepri sangat mengapresiasi atas sosialisasi dari pihak Satpol-PP dan Bea Cukai Bandung.
“Sosialisasi ini sangat positif, mudah-mudahan ini bukan hanya edukasi saja, tetapi nanti harus ada tindakan agar ada efek jera dan tujuan terakhirnya tidak ada lagi rokok ilegal yang berkeliaran terutama di Pasar Cimindi seperti itu,” tegas Jepri.
Diterangkan pula oleh Jepri, bahwa dipasar Cimindi di grosir-grosir sepengetahuan Jepri tidak ada yang menjual atau mengecerkan rokok ilegal.
“Cuma ini hanya individu-individu yang ada dan kita sudah beberapa kali mengingatkan, tapi seandainya masih ada yang menjualnya, nanti kita akan laporkan langsung ke Satpol-PP,” tandas Jepri.
Begitu pula menurut salah satu pedagang rokok di Los samping pasar Cimindi Enung, menurutnya selama ini usahanya sebagai pedagang rokok di Pasar Cimindi, pihaknya selalu menjual rokok legal yang dan bukan rokok ilegal.
“Saya selama berjualan disini, tidak pernah menjual rokok ilegal, maka dari itu setelah tahu ada rokok ilegal yang diterangkan oleh Bapak Satpol-PP, bila ada yang akan mendrop rokok ilegal tersebut, saya sudah tahu bentuk dan harga dibawah standar akan saya tolak,” jelas Enung. (Bagdja)