Porosmedia.com, Bandung — Kota Bandung kembali diguncang oleh praktik peredaran minuman keras (miras) dan obat terlarang yang meresahkan. Dalam operasi gabungan pada Jumat, 16 Mei 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil menyita ratusan botol miras dan ribuan butir obat-obatan ilegal dari sejumlah titik rawan di kota kembang ini.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menjaga ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2019.
“Ini bentuk nyata dari penegakan perda. Kami tak akan mentolerir peredaran barang-barang berbahaya yang mengancam generasi muda,” tegas Rasdian.
Titik Operasi dan Barang Bukti yang Disita:
Jalan Sukabumi
Disita 168 botol miras berbagai merek dari satu kios.
Jalan Ciateul
Disita 235 botol miras dari beberapa kios dan 417 butir obat-obatan ilegal dari tempat terpisah di lokasi yang sama.
Jalan Terusan Pasirkoja
Disita 1.685 butir obat-obatan tanpa izin edar dari sebuah toko yang diduga sudah beroperasi cukup lama.
Kolaborasi Lintas Lembaga
Operasi ini tidak dilakukan sendiri. Satpol PP bekerja sama dengan sejumlah instansi strategis seperti:
Dinas Kesehatan Kota Bandung
Satnarkoba Polrestabes Bandung
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung
TNI
Kolaborasi ini menegaskan keseriusan lintas sektor dalam menumpas jaringan distribusi ilegal di tingkat akar rumput.
“Tempat usaha yang terbukti melanggar langsung kami segel. Minuman keras kami amankan, sementara ribuan butir obat diserahkan kepada Satnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Rasdian.
Menuju Tipiring: Jalur Hukum Ditegakkan
Para pemilik usaha yang terbukti menjual miras dan obat tanpa izin akan menjalani proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang telah dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Kota Bandung tak sekadar mengandalkan himbauan, melainkan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang mengancam ketertiban masyarakat.