Prahara Bandung Zoo: Negara Akhirnya ‘Turun Tangan’, Izin LK Dicabut Demi Penyelamatan Satwa

Avatar photo

​Porosmedia.com, Bandung – Babak baru kemelut panjang Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) mencapai titik krusial. Hari ini, Kamis (5/2/2026), negara melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi mengambil langkah drastis dengan mencabut Izin Lembaga Konservasi (LK) yang selama ini dipegang oleh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).

​Langkah ini diikuti dengan penyegelan kawasan oleh Satpol PP Kota Bandung sebagai bentuk pengamanan Barang Milik Daerah (BMD). Namun, di balik seragam petugas dan garis pembatas, tersimpan urgensi besar: menyelamatkan ratusan nyawa satwa dari pusaran konflik administratif dan dualisme kepengurusan yang tak kunjung usai.

​Pencabutan izin oleh Kemenhut bukan sekadar tindakan administratif biasa. Secara hukum, keberadaan konflik dualisme dalam tubuh pengelola (YMT) membuat fungsi konservasi tidak dapat berjalan optimal.

​Direktur Jenderal KSDAE, Satyawan Pudiyatmoko, menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban konflik internal. Dengan dicabutnya izin tersebut, status satwa yang merupakan milik negara (sesuai PP No. 7 Tahun 1999) kini sepenuhnya kembali ke bawah pengawasan langsung Kemenhut.

Baca juga:  Kiaracondong: Cermin Retak di Balik Slogan “Bandung Utama”

​”Negara hadir untuk memastikan satwa tetap terlindungi. Kami mengambil tanggung jawab perawatan selama masa transisi maksimal tiga bulan ke depan,” ujar Satyawan.

​Pengamat konservasi dan praktisi perkebunbinatangan, Singky Soewadji, menilai langkah Kemenhut dan Pemkot Bandung sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, terdapat dua opsi logis dalam menangani konflik seperti ini: pembentukan Tim Pengelola Sementara (TPS) independen, atau pengambilalihan penuh oleh pemerintah dengan pengosongan area.

​”Pilihan jatuh pada opsi kedua. Areal harus dikosongkan karena selama ini ada indikasi ketidaknetralan dalam operasional harian yang terjebak dalam polemik dualisme,” urai Singky. Ia menambahkan bahwa langkah penyegelan kali ini berbeda dengan upaya sebelumnya, karena kini berlandaskan pada pencabutan izin resmi dari kementerian terkait.

​Menanggapi tindakan tegas pemerintah, Ketua YMT versi AHU terbaru, John Sumampauw, menyatakan sikap kooperatif. Ia mengapresiasi ketegasan Pemkot Bandung dalam mengamankan aset daerah dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

​”Kami manut dan kooperatif. Pada prinsipnya kami siap mundur dan mengembalikan seluruh satwa titipan kepada negara. Kami ingin Bandung Zoo ke depan dikelola secara profesional agar bisa memberi PAD yang nyata bagi Pemkot Bandung, bukan justru menjadi beban,” tegas John.

Baca juga:  JMSI dan ACJA Siap Teken MoU di Jakarta, Perkuat Jejaring Media Indonesia–Tiongkok

Sementara itu, ​Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan bahwa penyegelan ini bukan merupakan penggusuran, melainkan penataan tata kelola. Pemkot berkomitmen untuk tetap memperhatikan nasib karyawan dan memastikan hak-hak mereka terlindungi di bawah manajemen baru nantinya.

​Secara hukum, lahan Kebun Binatang Bandung tetap merupakan aset Pemerintah Kota Bandung berdasarkan putusan hukum yang belum inkrah. Pengamanan aset ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi memberi ruang bagi cara-cara non-prosedural atau pengerahan massa dalam penyelesaian sengketa lahan negara.

​Kasus Bandung Zoo menjadi pelajaran penting bahwa sengketa lembaga konservasi harus diselesaikan melalui jalur hukum (prosedural), bukan dengan penghadangan fisik atau intervensi ormas. Potensi kegaduhan yang melanggar hukum kini ditekan dengan kehadiran aparat penegak hukum yang bersiap mengamankan area.

​Dengan hilangnya legalitas YMT sebagai pengelola, fokus kini beralih pada siapa yang akan menjadi pengelola baru yang profesional dan mampu memenuhi standar kesejahteraan satwa (animal welfare) bertaraf internasional.