Porosmedia.com, Bandung – 20 Agustus 2025, Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berinisial RY (21), warga Kecamatan Garut Kota, diamankan pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Ibu Noch Kartanegara, Kampung Jangkurang, Kelurahan Sukamentri, Garut Kota.
Dalam penindakan tersebut, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa:
2 botol cairan yang diduga bahan campuran untuk tembakau sintetis, 1 paket sabu dan 1 paket tembakau sintetis.
Kapolres Garut melalui Kasat Res Narkoba, AKP Usep Sudirman, menjelaskan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka. “Pelaku mengaku memperoleh narkotika dari dua akun media sosial. Barang tersebut sebagian untuk dikonsumsi pribadi dan sebagian lainnya untuk diperjualbelikan. Cairan yang diamankan juga rencananya akan diolah menjadi tembakau sintetis siap edar,” ujarnya pada Rabu (20/8/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Garut menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Garut.


 
							





