Porosmedia.com, Jakarta – Hari ini, Jumat (22/12/2023), KPU akan menggelar debat cawapres bertema ekonomi. Diharapkan, ada capres-cawapres yang berkomitmen melindungi para penambang kecil.
Sudah bukan rahasia lagi bahwa Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alamnya, yang apabila dikelola dengan baik dan benar akan membawa kesejahteraan bagi rakyatnya. Namun sayangnya, kekayaan alam luar biasa itu secara langsung hanya dapat dinikmati oleh segelintir orang, pejabat, pemilik modal, perusahaan bahkan negara asing.
Sementara rakyat kecil yang menambang dengan keterbatasan modal, tenaga dan teknologi demi untuk menyambung hidup dari hari ke hari, bukan untuk menumpuk harta, dilabeli istilah ‘Penambang Ilegal’. Tidak seperti perusahaan yang dianggap memberikan kontribusi terhadap negara, para penambang kecil ini justru didakwa merugikan negara, mencemari dan merusak lingkungan.
Padahal, aktivitas tambang apapun semuanya menyisakan kerusakan alam. Bahkan, dampak kerusakan alam yang disebabkan oleh aktivitas tambang perusahaan tidak kalah lebih besar dan luas ketimbang yang diakibatkan para penambang kecil.
Kini, nasib para penambang kecil semakin diujung tanduk seiring dengan pembentukan Satgas Tambang Ilegal. Drafnya sudah selesai disusun oleh Kemenko Polhukam. Tinggal menunggu restu Presiden untuk menerbitkan Keppres.
Dikhawatirkan, akan semakin banyak tulang punggung keluarga yang harus mendekam di penjara. Lantas, bagaimana dengan nasib anak-istri mereka? Apakah sanksi pidana yang selama ini gencar diterapkan sebagai solusi dapat menyelesaikan masalah? Tidak. Malahan menimbulkan masalah baru. Keluarga miskin akan semakin miskin dan anak-anak putus sekolah akan bertambah banyak.
Jika dengan dikelola pihak swasta atau perusahaan besar dapat berdampak lebih baik, mengapa Papua yang merupakan penghasil emas terbesar justru menjadi provinsi termiskin di Indonesia?
Jangan sampai rakyat curiga bahwa label ‘Penambang Ilegal’ hanyalah akal-akalan untuk merampas area tambang dari rakyat untuk diberikan kepada pihak swasta melalui kebijakan dan regulasi yang tidak berpihak pada rakyat kecil.
Para penambang kecil harus dibina, bukan dibinasakan. Mereka juga harus difasilitasi dengan memberikan kemudahan akses perizinan yang cepat, tidak mahal dan berbelit-belit serta dilindungi dengan payung hukum yang jelas dan tegas. Kalau perlu, diberikan bimbingan pengetahuan hingga bantuan modal dan teknologi agar dapat menambang dengan baik dan benar.
Jakarta, 22 Desember 2023
R Haidar Alwi
Pegiat Filantropi dan Toleransi