Porosmedia.com, Bandung — Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah tegas dalam memerangi peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal yang semakin meresahkan masyarakat. Dalam upaya mengatasi dampak sosial dan hukum dari konsumsi minol ilegal, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan secara resmi mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Minol Ilegal yang akan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota, Erwin.
“Minuman beralkohol akan menjadi target untuk razia. Hari Senin nanti kami akan mengumumkan resmi terbentuknya Satgas Anti Minuman Beralkohol Ilegal di Kota Bandung, dipimpin langsung oleh Pak Wakil,” ujar Farhan dalam konferensi pers di Balai Kota, Minggu, 25 Mei 2025.
Langkah ini bukan hanya soal penindakan. Menurut Farhan, pendekatan struktural juga akan digunakan untuk memutus rantai distribusi minol ilegal yang selama ini lolos dari pengawasan. Ia menekankan pentingnya disrupting supply chain demi menekan ketersediaan barang ilegal tersebut di pasaran.
“Permintaan mungkin tetap ada, tapi suplai harus kita potong. Dengan begitu, jumlah yang tersedia di Kota Bandung makin mengecil,” tegasnya.
Wakil Wali Kota Erwin, yang akan menjadi komandan lapangan Satgas, memaparkan hasil razia dua hari terakhir yang menunjukkan situasi genting. Ia menemukan fakta mengejutkan: anak-anak sekolah dasar dan menengah pertama terlibat dalam konsumsi minuman keras.
“Saya lihat banyak anak-anak SD dan SMP yang mengonsumsi alkohol. Ini berdampak pada meningkatnya vandalisme dan kejahatan,” ungkap Erwin prihatin.
Razia yang dipimpinnya dilakukan secara intensif hingga larut malam. Beberapa warung telah disegel, termasuk satu yang mengklaim memiliki izin usaha, namun setelah diperiksa, ditemukan dugaan pemalsuan izin serta bangunan yang tidak memiliki IMB.
Selain menyasar pedagang dan konsumen, Satgas juga akan menindak tegas bangunan liar yang dijadikan lokasi penjualan minol ilegal. Erwin telah memerintahkan Satpol PP untuk segera membongkar bangunan-bangunan tak berizin tersebut.
“Dengan uang Rp20 ribu, sudah bisa mabuk. Ini sangat memprihatinkan. Maka dari itu kami akan lakukan tindakan menyeluruh dari hulu ke hilir,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa operasi ini bukan bagian dari program pencitraan atau rencana seratus hari kerja. Ini adalah aksi konkret yang berkelanjutan. Satgas tidak hanya akan menindak pengecer, tetapi juga pemasok minol ilegal.
“Ada juga supplier yang mengirimkan minuman ke mereka. Tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Ancaman hukumannya tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta,” jelas Erwin.
Erwin mengaku siap menjalankan amanat sebagai pemimpin Satgas setelah menerima Surat Keputusan Wali Kota. Baginya, pemberantasan minol ilegal adalah bagian dari tanggung jawab moral, sosial, dan spiritual.
“Sebagai pemimpin, kami punya tanggung jawab moral dan agama untuk menegakkan amar makruf nahi munkar,” tegasnya.
Langkah Pemkot Bandung ini mendapat dukungan luas dari masyarakat yang selama ini khawatir akan dampak negatif minuman keras ilegal, mulai dari kekerasan, kecelakaan, hingga rusaknya generasi muda. Pembentukan Satgas ini diharapkan menjadi tonggak serius dalam menekan peredaran dan konsumsi minol ilegal di Kota Bandung secara sistematis dan berkelanjutan.