Pemilik Sah Lahan SMPN 1 Babakan Cikao: Kami Hanya Menuntut Hak, Bukan Mengorbankan Pendidikan

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Sengketa hukum atas lahan SMP Negeri 1 Babakan Cikao, Purwakarta, memasuki babak krusial. Sebanyak 12 ahli waris dari almarhum H. Kartim bin Saipan dinyatakan sebagai pemilik sah atas lahan seluas 8.200 meter persegi yang kini ditempati sekolah tersebut. Putusan ini diperkuat Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 21 Mei 2025, menyusul kemenangan serupa di Pengadilan Negeri Purwakarta pada 10 Maret lalu.

Para tergugat yang terdiri dari Bupati Purwakarta, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah SMPN 1 Babakan Cikao, serta pejabat wilayah dan pertanahan, diperintahkan untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan tanpa syarat kepada para penggugat. Namun, langkah hukum terus berlanjut. Pemkab Purwakarta kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, menunjuk Marwan Iswandi sebagai kuasa hukum, sembari menggelar acara doa bersama bertajuk Istighotsah untuk SMPN 1 Babakan Cikao, Sabtu (14/6).

Kuasa hukum penggugat, Imung Hardiman dan Andi Rohandi, menegaskan bahwa kasus ini bukan soal niat menggusur sekolah, melainkan perjuangan atas hak yang sah secara hukum. Mereka menggarisbawahi bahwa penguasaan lahan oleh Pemkab cacat prosedur dan yuridis.

Baca juga:  Bongkar Tambang Ilegal dan Tolak Kongkalikong izin Pertambangan yang merusak Kawasan Gunung Siang

“Pelepasan hak atas nama Taslim, keponakan H. Kartim, kepada Pemkab terbukti tidak sah karena tidak dilengkapi tanda tangan dan stempel Camat Babakan Cikao. Padahal, disebut dilakukan di hadapan camat,” ujar Imung, Senin (16/6).
Ia juga menegaskan bahwa ibu Taslim, yakni almarhumah Cinot—adik H. Kartim—tidak memiliki hak atas tanah tersebut, bahkan tidak tercatat dalam arsip persil resmi desa. Fakta lain yang memperkuat klaim para penggugat adalah kesaksian anak Taslim yang mendukung posisi para ahli waris.

Baik Imung maupun Andi menampik tudingan bahwa gugatan ini mengganggu kegiatan belajar-mengajar. Sejak awal, menurut mereka, komunikasi dengan Pemkab telah dibuka, termasuk upaya appraisal untuk menilai harga wajar lahan sebagai dasar negosiasi damai.

“Kami tidak akan memaksakan harga. Kalau perlu, kita duduk bersama untuk membuat kesepakatan yang adil. Ini bukan soal menyerang sekolah atau siswa, ini murni persoalan hak kepemilikan yang selama ini diabaikan,” kata Imung.

Andi menambahkan, pihaknya tak akan mengambil alih fisik lahan sebelum Pemkab menyiapkan lahan pengganti. “Kalau MA menguatkan putusan PN dan PT, kami masih beri ruang bagi Pemkab untuk menyelesaikannya secara baik-baik. Tapi kalau tidak ada iktikad baik, kami harus menempuh eksekusi sesuai hukum,” ujarnya.

Baca juga:  Kartu Advokat Sudah 6 Tahun Kadaluarsa, RF Dilaporkan Ke Polda Jabar

Kedua kuasa hukum penggugat juga menyayangkan adanya narasi provokatif yang menyudutkan para ahli waris seolah-olah hendak “merebut” sekolah dan menzalimi siswa.

“Kami imbau masyarakat, para guru dan siswa tidak terhasut. Semua proses dilakukan secara hukum dan terbuka. Tidak ada satupun aktivitas sekolah yang kami ganggu selama ini. Justru yang mengangkat isu ini ke media dan menggiring opini adalah pihak yang tak siap menerima putusan hukum,” tandas Andi.

Dalam negara hukum, kata mereka, hak harus ditegakkan meskipun menyangkut institusi publik. “Kalau negara atau pemerintah ingin menggunakan tanah warga, tempuh jalur yang sah. Jangan gunakan kuasa politik untuk mengabaikan hak konstitusional rakyat,” tutup Imung.