Hukum  

Pembacaan Surat Dakwaan Perkara Koneksitas Korupsi Kredit BRIguna pada Satuan Militer Cibinong Tahun 2016-2023

Avatar photo

Porosmedia.com, Jakarta – Kamis 13 Februari 2025 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap 6 (enam) Terdakwa, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit BRIguna pada satuan militer Cibinong Tahun 2016 s.d. 2023.

Adapun dalam perkara pertama dengan Locus BRI Unit Menteng Kecil atas nama Terdakwa Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono bin Sutrisno Ginti Nunung, Terdakwa Nadia Sukmaria binti Endang Sutisna, Terdakwa Rudi Hotma anak dari Robert Situmorang, dan Terdakwa Heru Susanto bin Sukamto didakwa dengan:
Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidair :

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Menanamkan Pemahaman Nilai-Nilai Pancasila Pemkot Cimahi Gelar Sosialisasi Ketaatan Hukum

Sedangkan dalam perkara kedua dengan Locus BRI Cabang Cut Mutiah atas nama Terdakwa Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono bin Sutrisno Ginti Nunung, Terdakwa Oki Harrie Purwoko bin Sri Hartono, dan Terdakwa M. Kusmayadi bin Iswan Nasution didakwa dengan:
Primair
:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun peran Terdakwa Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono bin Sutrisno Ginti Nunung selaku juru bayar di satuan militer Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI (Terdakwa lain) di beberapa kantor unit untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI Unit Menteng Kecil senilai Rp57.000.000.000 (lima puluh tujuh miliar rupiah dan BRI Cabang Cut Mutiah senilai Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah) sehingga totalnya Rp65.000.000.000 (enam puluh lima miliar rupiah).

Baca juga:  Kejati Kepri Gelar JMS di SMP IT Al-Madinah, Ajak Siswa dan Guru Jauhi Napza dan Bullying

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini diketuai oleh Kasubdit Penuntutan Perkara Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Dr. Juli Isnur, S.H., M.H. (K.3.3.1)