Porosmedia.com, Bandung – Pemanggilan sekitar 50 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memunculkan sejumlah pertanyaan publik. Namun, berdasarkan analisis awal dari Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, R. Wempy Syamkarya, S.H., M.M., hingga saat ini belum ditemukan delik atau unsur hukum yang cukup kuat untuk mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses promosi jabatan.
Wempy menilai langkah hukum semacam ini memang harus diawasi secara cermat agar tidak terjebak pada persepsi publik atau kepentingan eksternal. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum tidak boleh dibangun dari asumsi, tekanan politik, atau dugaan tanpa verifikasi bukti.
“Kejari harus benar-benar memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai standar hukum, berbasis bukti, dan bebas dari potensi titipan politik. Jika tidak ada mens rea atau niat jahat, maka tidak dapat disimpulkan adanya penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya kepada Porosmedia.com.
Dalam analisisnya, Wempy menyoroti bahwa konsep penyalahgunaan kewenangan selalu memerlukan unsur niat (mens rea) dan bukti tindakan yang merugikan atau menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum.
Masukan, usulan, atau pendapat dari pihak luar terhadap pejabat yang memiliki kewenangan promosi jabatan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran, selama tidak ada unsur niat jahat, konflik kepentingan, atau keuntungan finansial.
Lebih jauh, Wempy menyatakan bahwa sampai saat ini tidak ditemukan indikasi “aliran dana” dalam proses promosi jabatan, yang berarti belum ada dasar kuat untuk menyimpulkan adanya tindakan pidana.
Porosmedia.com mencatat beberapa rekomendasi yang disampaikan Wempy kepada Kejari Kota Bandung:
1. Dasar penyelidikan harus jelas, spesifik, dan terdokumentasi, bukan sekadar dugaan.
2. Setiap tahap penyidikan harus dapat diaudit, termasuk alasan pemanggilan masing-masing ASN.
3. Transparansi terukur perlu dijaga agar tidak menimbulkan spekulasi publik.
4. Independensi penyidik wajib dikawal, agar proses ini tidak ditarik ke ranah politik.
5. Pemeriksaan terhadap indikasi transaksi atau keuntungan pihak tertentu harus berbasis bukti forensik, bukan asumsi.
Menurut Wempy, langkah-langkah tersebut penting untuk menjaga kredibilitas lembaga penegak hukum, sekaligus melindungi hak-hak ASN yang dipanggil.
Maka dari itu, Wempy menyarankan agar penyidik fokus pada aspek-aspek berikut: Peran setiap ASN dalam proses promosi jabatan. Kepatuhan pada SOP dan mekanisme merit sistem. Mekanisme penilaian prestasi kerja. Penanganan konflik kepentingan. Dan dokumentasi yang tersedia dalam proses seleksi dan promosi.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai relevan untuk memastikan apakah promosi jabatan telah dilakukan sesuai prosedur atau tidak.
Lanjut Wempy menegaskan bahwa proses hukum yang menyangkut pejabat publik selalu memerlukan standar pembuktian yang tinggi, karena dampaknya langsung menyentuh reputasi, karier, dan kepercayaan publik.
“Menentukan nasib seseorang tidak boleh dilakukan dengan gegabah. Jika buktinya kuat, tentu harus diproses hukum. Tapi jika tidak, jangan dipaksakan. Proses hukum harus matang, transparan, dan akuntabel,” tutup Wempy.







