Porosmedia.com – Secara de jure, Indonesia tampak seperti negara yang sangat menghormati Hak Asasi Manusia. Konstitusi menjamin HAM, Undang-Undang khusus sudah ada, lembaga seperti Komnas HAM bekerja siang malam, dan Pengadilan HAM berdiri gagah sebagai simbol keadilan.
Namun secara de facto, semua itu lebih sering menjadi ornamen legal ketimbang instrumen yang benar-benar bekerja.
Indonesia memiliki alatnya, tapi tidak memiliki political will untuk menggunakannya. Ada hukum, tetapi tidak ada keberanian. Ada aturan, tetapi tak ada ketegasan. Itulah akar masalahnya.
1. Negara Gagap Ketika Berhadapan dengan Aktor Kuat
Hampir semua kasus pelanggaran HAM berat di negeri ini memiliki pola yang sama: ketika bukti mengarah pada jaringan kekuasaan—baik masa lalu maupun masa kini—proses penegakan hukum tiba-tiba menjadi lambat, kabur, bahkan berhenti sama sekali.
Ini bukan rahasia. Yang tidak berani diucapkan secara terbuka adalah fakta bahwa: Hambatan bukan semata-mata teknis hukum. Hambatan sebenarnya adalah keberanian elite politik.
DPR bisa membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc, namun mereka memilih diam.
Jaksa Agung bisa menindaklanjuti berkas Komnas HAM, tetapi memilih menunggu.
Pemerintah punya kuasa penuh, tetapi memilih “jalan aman”.
Keadilan akhirnya berhenti sebagai retorika, bukan realita.
2. Lembaga Penegak Hukum Tersandera Standar yang Tidak Realistis
UU Pengadilan HAM meniru sebagian Statuta Roma, tetapi praktiknya tetap disandera oleh KUHAP. Akibatnya:
Pembuktian harus seketat perkara pidana biasa, Padahal kejahatan HAM berat terjadi puluhan tahun lalu, Banyak saksi takut bersuara dan Banyak bukti hilang atau sengaja dihilangkan.
Ini membuat negara berada dalam posisi irasional: “Ingin menuntut, tapi tidak mau memperbaiki hukum acaranya.”
Logikanya: bagaimana mungkin negara berharap kasus yang sistematis dan terorganisir bisa dibuktikan seperti kasus pencurian motor?
3. Budaya Impunitas yang Tak Pernah Diakui Secara Resmi
Realitas pahitnya adalah: impunitas masih hidup dan dipelihara. Ada fakta yang tidak pernah diucapkan dalam bahasa resmi negara: Selama aparat atau aktor berkuasa dianggap “berjasa” terhadap stabilitas atau pernah berada di lingkaran elite, penuntutan mereka selalu menjadi pilihan paling akhir—bahkan sering tak pernah menjadi pilihan sama sekali.
Impunitas telah menjelma budaya.
Ia tidak tertulis, tetapi dipraktikkan.
Ia tidak diakui, tetapi dipertahankan.
4. Korban Menunggu, Negara Memandang ke Tempat Lain
Yang terluka dibiarkan menunggu.
Yang kehilangan nyawa dijejalkan ke dalam laporan-laporan tebal yang tidak pernah diputuskan di meja pengadilan.
Negara sibuk dengan citra, tetapi abai terhadap memori korban.
Pemerintah selalu bicara rekonsiliasi, tetapi rekonsiliasi tanpa keadilan hanyalah penghapusan sejarah.
Dan selama pelaku tidak pernah diadili, luka itu tetap terbuka.
Kita tidak sedang menghadapi kekurangan regulasi. Kita sedang menghadapi ketakutan struktural.
Ketakutan untuk menyentuh kepentingan, kekuasaan, dan sejarah kelam bangsa sendiri.
Selama negara lebih takut pada konsekuensi politik daripada pada gagalnya keadilan, maka HAM di Indonesia akan tetap menjadi:
“Hukum yang tidak ditegakkan, keadilan yang tidak dicapai, dan janji yang tidak ditepati.”
Jika Indonesia ingin keluar dari lingkaran impunitas, maka negara harus berhenti pura-pura lupa bahwa:
HAM bukan sekadar pasal—ia adalah kewajiban moral, hukum, dan sejarah.







