Menyoal Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara oleh Istri Menteri UMKM: Seruan Evaluasi dan Penegakan Etika Penyelenggara Negara

SIARAN PERNYATAAN SIKAP DPP FABEM - SM (Forum Alumni BEM/Senat Mahasiswa) Jakarta, 4 Juli 2025

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Dengan beredarnya surat berkop resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memuat permintaan fasilitas dan pendampingan dari KBRI di sejumlah negara Eropa atas nama Ibu Tina Astari, istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, kami dari DPP FABEM – SM menyampaikan keprihatinan mendalam.

Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim, tersebut telah menyebar luas di media sosial dan memicu respons negatif dari publik. Hal ini mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas negara di luar kepentingan institusi.

Kami menilai, insiden ini merupakan bagian dari rangkaian kegaduhan publik yang belakangan kerap kali muncul akibat ulah sejumlah pejabat dan pembantu Presiden. Padahal, tugas utama mereka seharusnya adalah memperkuat agenda besar Presiden Prabowo Subianto dalam mengimplementasikan visi Asta Cita menuju Indonesia Emas. Bukannya membantu meringankan beban Presiden, justru muncul tindakan-tindakan tidak etis yang mencederai kepercayaan publik dan merusak kredibilitas pemerintahan.

Maka dari itu, Ketua Umum DPP FABEM – SM, Zainuddin Arsyad, menegaska sudah saatnya Presiden Prabowo mengambil langkah tegas dan mengevaluasi kinerja para pembantunya. Rakyat menaruh harapan besar terhadap arah baru pemerintahan ini, namun kepercayaan itu bisa luntur apabila praktik-praktik yang berbau privilese dan nepotisme dibiarkan tanpa koreksi.”

Baca juga:  Jabar Rampungkan Revitalisasi Pasar Palimanan, Perkuat Infrastruktur Ekonomi Daerah

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP FABEM – SM Bidang Hukum & Kerjasama Antar Lembaga, Tody Ardiansyah Prabu, S.H., menyoroti aspek hukum berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B yang menyatakan bahwa:

“Setiap gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan penyelenggara negara dianggap sebagai suap.”

Dalam konteks ini, gratifikasi tidak terbatas pada uang atau barang, melainkan juga perlakuan istimewa seperti fasilitas perjalanan, penginapan, atau bentuk bantuan lain yang melekat pada jabatan. Maka, jika benar surat itu dikeluarkan oleh kementerian untuk mendampingi istri menteri tanpa persetujuan atau dasar hukum yang sah, patut diduga telah terjadi konflik kepentingan atau bahkan penyalahgunaan wewenang dan dokumen negara.

Apalagi Menteri Maman telah mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah memerintahkan pembuatan surat tersebut, sebagaimana disampaikannya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (4/7/2025). Ini menimbulkan tanda tanya besar:

Siapa yang memberikan disposisi atas surat itu?

Untuk kepentingan siapa surat itu dibuat?

Mengapa surat itu bisa beredar secara luas ke publik?

Baca juga:  Ujang Endin Bersama Pedagang Pasar Pangandaran Siapkan Produk Lokal untuk Program Makanan Bergizi Gratis

Daripada itu, DPP FABEM mendorong agar KPK, inspektorat, maupun lembaga penegak hukum lainnya segera menelusuri kebenaran dan aktor di balik pembuatan surat tersebut. Proses hukum dan pengawasan harus ditegakkan untuk memastikan integritas lembaga kementerian tetap terjaga, dan tidak menjadi alat kepentingan pribadi atau keluarga pejabat.

Kami dari DPP FABEM – SM tetap konsisten mendukung Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan agenda-agenda kerakyatan, penegakan hukum, dan reformasi struktural negara, termasuk: Percepatan pengesahan UU Perampasan Aset dan Revisi UU Tipikor dan KUHP,

Selain itu, penguatan sektor manufaktur nasional agar mampu bersaing dengan negara-negara tetangga seperti Vietnam dan Tiongkok, ditambah peningkatan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8–10%.

Namun demikian, komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) harus dimulai dari keteladanan para pembantu Presiden. Jangan sampai rakyat kembali kehilangan kepercayaan akibat perilaku elitis dan tidak etis dari para pejabat yang seharusnya menjadi pelayan publik.

#SaveUMKMIndonesia
#SaveEkonomiRakyat

Salam Perjuangan,

DPP FABEM – SM
Zainuddin Arsyad — Ketua Umum
Tody Ardiansyah Prabu, S.H. — Wakil Ketua Umum Bidang Hukum & Kerjasama Antar Lembaga

Baca juga:  Visi “Jabar Istimewa” Terancam Jadi Slogan Kosong, Banser Jabar Kritik Gubernur Dedi Mulyadi