Menggugat “Kesaktian” Sertipikat: Seminar Nasional UNLA Bedah Disharmoni Kepastian Hukum vs Keadilan Substantif

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Isu sengketa pertanahan di Indonesia memasuki babak baru yang penuh tantangan. Meskipun Pasal 19 UU Pokok Agraria (UUPA) menjamin pendaftaran tanah demi kepastian hukum, kenyataan di lapangan menunjukkan fenomena “sertipikat kuat yang mudah tumbang” di meja hijau.

​Menyikapi urgensi tersebut, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana (UNLA) siap menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Paradigma Baru Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah: Antara Kepastian Sertipikat dan Keadilan Putusan Pengadilan” pada Sabtu, 14 Februari 2026.

​Ketua Panitia, Abdul Azis, S.H., M.Kn., mengungkapkan bahwa kegiatan ini berangkat dari keresahan akademik dan praktis mengenai seringnya sertipikat tanah dibatalkan oleh putusan pengadilan. Padahal, sertipikat merupakan produk resmi administrasi negara yang seharusnya menjadi alat bukti terkuat.

​”Terjadi ketegangan antara kepastian hukum administratif dengan keadilan substantif. Banyak sertipikat dibatalkan karena cacat prosedural atau klaim tumpang tindih yang tidak tuntas di level birokrasi. Kami ingin merumuskan paradigma baru: bagaimana melindungi pemegang hak yang beritikad baik tanpa mengabaikan fungsi sosial tanah,” ujar Abdul Azis.

Baca juga:  Proyek Pembangunan di Cikembulan Dihentikan, Aparat Perlu Memanggil Bupati, Kepala ATR/BPN dan Swasta yang Terkait Pemberian HPL

​Seminar yang akan digelar secara hybrid di Wisma Buana UNLA ini menghadirkan para pakar dan pemangku kebijakan strategis sebagai narasumber, di antaranya:

  1. Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Drs. A. Kamil Razak, S.H., M.H. (Rektor UNLA) sebagai Keynote Speaker.
  2. ILJas Tedjo Prijono (Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN).
  3. Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N. (Kaprodi S3 UNLA) yang dikenal sebagai pemikir hukum progresif.
  4. Dr. Dr. Bambang Slamet Riyadi, S.H., M.H. (Staf Ahli Rektor Bidang Marketing).

​Berbeda dengan seminar pada umumnya, output dari kegiatan ini akan langsung dikonversi menjadi gerakan literasi ilmiah. Tim Kelompok 1 dari mahasiswa Doktoral UNLA akan mengolah hasil diskusi menjadi karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal bereputasi (Sinta 2-4) serta Prosiding ber-ISBN & DOI.

​”Kami tidak ingin diskusi ini berhenti di ruang rapat. Sasaran kami luas, mulai dari praktisi seperti Notaris dan Advokat, hingga masyarakat umum yang sering menjadi korban ketidakpastian hukum di bidang pertanahan,” tambah Yohannis Reynold Glen Salomons, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua Panitia.

Baca juga:  menyoroti Turbulensi Jilid 2 yang terjadi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat

​Acara ini dijadwalkan berlangsung pada pagi hari dengan rangkaian agenda mulai dari penampilan seni budaya Jaipongan hingga sesi diskusi kritis yang dipandu oleh moderator Sugianto, S.H., M.H.

​Melalui seminar ini, Universitas Langlangbuana berharap dapat mendorong pembaruan regulasi yang lebih adil dan memberikan proteksi nyata bagi masyarakat pemegang hak atas tanah di Indonesia.

PROPOSAL KELOMPOK 3