Porosmedia.com — Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia seharusnya menjadi pilar ekonomi nasional dan agen pembangunan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, berbagai skandal dan kesalahan sistemik telah mencoreng reputasi BUMN, menimbulkan kerugian negara yang signifikan, dan merusak kepercayaan publik. Artikel ini mengulas secara mendalam berbagai kasus dan akar permasalahan yang melanda BUMN, berdasarkan data dan laporan resmi.
1. Skandal Besar yang Mengguncang BUMN
a. PT Timah Tbk: Korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Kasus korupsi di PT Timah Tbk periode 2015–2022 menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah BUMN. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara mencapai Rp300 triliun akibat praktik penyelewengan tata kelola niaga yang masif di perusahaan anggota holding pertambangan BUMN, Mind ID.
b. PT Antam: Pemalsuan Logo pada 109 Ton Emas
Di PT Antam, terjadi pemalsuan logo pada 109 ton emas selama periode 2010–2021. Modus operandi melibatkan pencetakan ilegal emas swasta dengan logo Antam, yang dilakukan oleh eks pejabat perusahaan. Praktik ini menyebabkan potensi kerugian negara yang sangat besar.
c. PT Jiwasraya: Skandal Investasi Bodong
PT Asuransi Jiwasraya mengalami kerugian sebesar Rp16,8 triliun akibat investasi pada saham dan reksa dana berkualitas rendah yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kasus ini melibatkan jajaran direksi dan manajer, serta pihak luar perusahaan, dan menjadi peringatan bagi industri asuransi untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan pengawasan investasi.
d. PT Waskita Karya: Proyek Fiktif dan Dokumen Palsu
Eks Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, ditetapkan sebagai tersangka atas penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Ia memerintahkan pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen palsu untuk membayar utang perusahaan akibat proyek-proyek fiktif, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,5 triliun.
e. PT ASDP Indonesia Ferry: Akuisisi Bermasalah
PT ASDP Indonesia Ferry terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019–2022, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,27 triliun. Tiga mantan pejabat ASDP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2. Akar Masalah: Tata Kelola dan Pengawasan yang Lemah
a. Tumpang Tindih Fungsi BUMN
Menteri BUMN, Erick Thohir, mengungkapkan bahwa salah satu penyebab maraknya korupsi di BUMN adalah tumpang tindihnya fungsi perusahaan sebagai entitas bisnis dan penyedia layanan publik. Ketidakjelasan ini membuka celah bagi direksi untuk mencampuradukkan urusan bisnis dengan fungsi pelayanan, menciptakan peluang penyalahgunaan wewenang.
b. Moral Hazard dan Konflik Kepentingan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti bahwa lemahnya tata kelola dan tingginya moral hazard telah merusak strategi bisnis di lingkungan BUMN. Konflik kepentingan dan kurangnya manajemen risiko yang kuat menjadi faktor utama yang menghambat pencapaian tujuan strategis BUMN.
c. Korupsi di Lembaga Pengawas
Ironisnya, lembaga pengawas seperti BPK juga tidak luput dari praktik korupsi. Kasus-kasus seperti permintaan suap untuk memanipulasi hasil audit menunjukkan bahwa pengawasan terhadap BUMN pun terkontaminasi, menghambat upaya penegakan tata kelola yang baik.
3. Dampak Sistemik dan Kerugian Negara
Berbagai skandal di BUMN telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Selain itu, kasus-kasus ini juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Misalnya, kasus di PT Pertamina Patra Niaga terkait penjualan BBM kualitas rendah dengan harga tinggi menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.
4. Langkah Perbaikan dan Rekomendasi
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah-langkah konkret, antara lain:
Reformasi Tata Kelola: Menetapkan batasan yang jelas antara fungsi bisnis dan pelayanan publik di BUMN.
Penguatan Pengawasan: Meningkatkan integritas dan independensi lembaga pengawas seperti BPK dan KPK.
Transparansi dan Akuntabilitas: Mendorong keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban dalam setiap aktivitas BUMN.
Peningkatan Kompetensi SDM: Melakukan pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi pegawai BUMN untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Skandal dan kesalahan sistemik di BUMN merupakan cerminan dari lemahnya tata kelola dan pengawasan. Untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan BUMN dapat berfungsi sesuai dengan tujuan awalnya, diperlukan reformasi menyeluruh dan komitmen kuat dari semua pihak terkait. Hanya dengan demikian, BUMN dapat menjadi pilar ekonomi nasional yang sehat dan terpercaya.