Membedah Masa Depan Gedung Tua Braga 72: Antara Komersialisasi dan Ikhtiar Pelestarian Budaya

Avatar photo

​Porosmedia.com, Bandung – Di tengah gemerlap modernisasi Jalan Braga, sebuah gedung bersejarah di nomor 72 berdiri membisu. Gedung yang dibangun sekitar tahun 1940 ini kini menjadi sorotan setelah komunitas Pasundan Central Culture (PCC) melayangkan surat permohonan dukungan kepada DPRD Kota Bandung untuk menyulap ruang terbengkalai tersebut menjadi pusat kebudayaan berbasis Islami.

​Namun, di balik semangat pelestarian tersebut, terdapat realita pahit mengenai perlindungan aset bersejarah di Kota Bandung yang dinilai masih rentan terhadap arus komersialisasi.

​Selama belasan tahun, para pekerja seni yang tergabung dalam PCC terpaksa menghidupkan napas budaya Pasundan di trotoar jalan. Ironisnya, mereka beraktivitas tepat di depan gedung tua yang telah kosong selama kurang lebih 13 tahun.

​”Kami memandang gedung tersebut memiliki nilai historis dan simbolik yang tinggi. Sangat disayangkan jika aset potensial ini terus dibiarkan tanpa fungsi,” ungkap perwakilan PCC dalam dokumen yang diterima Porosmedia.

​Langkah PCC untuk menjadikan Braga 72 sebagai markas budaya bukan tanpa hambatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, gedung tersebut berstatus milik perorangan/lembaga swasta dengan nilai jual mencapai Rp16 miliar.

Baca juga:  Teras Cihampelas Bukan Hanya Beton: Bandung Dorong Placemaking sebagai Wadah Interaksi Warga

​Persoalan ini memicu kritik mengenai sejauh mana pemerintah daerah hadir dalam mengintervensi penyelamatan bangunan cagar budaya (BCB). Jika gedung tersebut jatuh ke tangan pengembang komersial tanpa pengawasan ketat, Bandung berisiko kehilangan satu lagi identitas arsitektur kolonialnya yang autentik.

​PCC menawarkan solusi berupa sistem bagi hasil atau skema kreditur jika gedung tersebut berhasil diakuisisi, sebuah model pengelolaan yang menantang kebijakan tata kelola aset daerah konvensional.

​Kekritisan juga muncul dari konsep yang diusung: Kebudayaan Pasundan berbasis Islami. PCC mencoba menarik benang merah antara kebebasan berkarya, originalitas budaya, dan kaidah syariah.

​Langkah ini dipandang sebagai upaya “rebranding” identitas Sunda agar tetap relevan dengan masyarakat madani. Namun, tanpa dukungan regulasi dan tempat tetap, visi ini dikhawatirkan hanya akan menjadi wacana di atas kertas (proposal).

​Surat yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Sanjaya, S.E., M.M., menjadi ujian bagi legislatif. Apakah pemerintah hanya akan terpaku pada urusan sosial-ekonomi jangka pendek, atau berani mengambil langkah strategis menyelamatkan warisan sejarah demi peradaban yang lebih luas?

Baca juga:  Tiga Kepala Kewilayahan di Desa Maneikun Dikukuhkan

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan komunitas seni Bandung masih menanti kepastian: apakah Braga 72 akan menjadi mercusuar budaya baru, atau sekadar menjadi komoditas properti yang kehilangan ruh sejarahnya?