Manajemen Hotel Bumi Wiyata sampaikan Klarifikasi terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan

Avatar photo

Porosmedia.com, Depok – Manajemen Hotel Bumi Wiyata memberikan hak jawab terkait pemberitaan yang beredar mengenai tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Jumat sore (17/1/2025). Acara ini digelar dikantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok yang dihadiri 20 jurnalis dari berbagai media.

Hadir dalam acara tersebut dari pihak Hotel Bumi Wiyata, antara lain:
Dida Kurniadi, General Manager
Huseri, Direktur PT Bumi Putra Wisata
Yuendra, Komisaris PT Bumi Putra Wisata.

Dalam keterangannya, pihak manajemen menjelaskan bahwa Hotel Bumi Wiyata, yang mulai beroperasi sejak tahun 1994 telah berkomitmen untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakan.

Namun, pandemi COVID-19 yang melanda sejak tahun 2019 hingga 2022 berdampak signifikan terhadap industri perhotelan, termasuk operasional dan keuangan hotel ini.

Untuk itu, Manajemen Hotel Bumi Wiyata menjelaskan bahwa selama pandemi, mereka tetap membuka operasional hotel demi mendukung karyawan yang berstatus pekerja tetap. Hotel ini memiliki 153 karyawan, dimana 90% di antaranya adalah warga Depok. Keputusan untuk tetap beroperasi di tengah pandemi bertujuan menjaga stabilitas ekonomi karyawan sekaligus mencegah biaya besar yang timbul jika hotel harus ditutup sementara.

Baca juga:  Pemerintahan Jepang Dan Bandung Jalin Kerjasama Ketenagakerjaan dan Lingkungan

Terkait Tunggakan Pajak, Direktur PT Bumi Putra Wisata, Huseri menyampaikan bahwa pihaknya memahami tahapan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Depok, termasuk pemasangan papan pemberitahuan terkait tunggakan pajak di area hotel.

“Tunggakan tersebut merupakan kewajiban yang berasal dari pemilik aset, sementara pihak manajemen hotel bertugas mengelola operasional, imbuhnya.

Pihak manajemen menegaskan kembali bahwa mereka telah berkoordinasi dengan pemilik aset untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak. Surat permohonan pembayaran secara bertahap yang telah diajukan oleh pemilik aset pada Desember 2024.

Komitmen Penyelesaian Masalah
Manajemen Hotel Bumi Wiyata memastikan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan menjembatani komunikasi antara pemilik aset dan Pemerintah Kota Depok.

Maka dari itu, Huseri menambahkan bahwa pembayaran pajak terakhir dilakukan pada tahun 2022, dan pihak hotel berencana menyelesaikan kewajiban yang tertunda sesegera mungkin.

“Hotel Bumi Wiyata adalah bagian dari masyarakat dan perekonomian Kota Depok. Kami berharap dapat terus mendukung pemerintah kota dan menjaga keberlanjutan bisnis yang memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujar Huseri.

Baca juga:  Pimpinan MPR Sepakati Pelantikan Presiden dan Wapres RI Terpilih Ditetapkan Dengan Ketetapan MPR

Manajemen Hotel Bumi Wiyata berharap permasalahan ini dapat diselesaikan melalui diskusi dan kerja sama yang baik dengan pihak terkait. Sebagai salah satu ikon kota Depok, Hotel Bumi Wiyata berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Depok, ucap Huseri (Tony)