Porosmedia.com, Kab. Bandung Barat, Lembang – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, para insan pers di Jawa Barat menggelar kegiatan strategis yang berfokus pada pelestarian alam. Acara bertajuk “Peran Insan Pers dalam Menjaga Hutan dan Lingkungan Hidup di Jabar Istimewa” ini diselenggarakan pada Sabtu (14/02/2026) di kawasan Lembah Puspa Tangkubanparahu.
Kegiatan yang berlangsung di Saung Palupuh, Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat ini menjadi momentum bagi jurnalis untuk memperkuat fungsi edukasi dan kontrol sosial dalam isu lingkungan. Melalui diskusi dan aksi nyata, komunitas pers diajak untuk lebih aktif mengawal kebijakan serta menyuarakan pentingnya menjaga ekosistem hutan demi keberlanjutan masa depan Jawa Barat.
Dalam pertemuan tersebut dibacakan Maklumat bersama yang berisi.
MAKLUMAT BERSAMA: KOMITMEN PELESTARIAN EKOSISTEM DAN PERLINDUNGAN HUTAN JAWA BARAT
NOMOR: 01/PS-PENAMAS/II/2026
Lembah Puspa, Cikole – Jawa Barat
Kami, yang bertanda tangan di bawah ini, mewakili entitas Insan Pers Nasional, Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Hijau Terjaga (PENAMAS PELDUJA), bersama komponen Masyarakat Penjaga Alam Indonesia (MPAI) Jawa Barat, Sekolah Alam Budaya Gunung Tangkubanparahu, serta segenap elemen aktivis lingkungan hidup di Jawa Barat, dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:
Konsideran
Bahwa hutan merupakan aset vital nasional yang berfungsi sebagai paru-paru dunia, penyedia sumber daya air, dan benteng keanekaragaman hayati. Kami menyadari sepenuhnya bahwa degradasi hutan yang berkelanjutan akan mengakibatkan eskalasi bencana ekologis dan krisis iklim yang mengancam keselamatan jiwa serta keberlangsungan generasi mendatang.
Pernyataan Sikap
Atas dasar kesadaran hukum dan tanggung jawab moral terhadap kelestarian alam Jawa Barat, kami menuntut dan berkomitmen atas 5 (lima) poin utama:
- Moratorium Deforestasi dan Konversi Lahan: Mendesak penghentian segera segala bentuk konversi hutan alam menjadi kawasan industri yang bersifat destruktif. Pembangunan harus mengedepankan analisis dampak lingkungan yang ketat dan menghormati hak-hak konstitusional masyarakat adat.
- Supremasi Hukum Lingkungan: Mendorong Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan tindakan projustisia yang tegas, transparan, dan tanpa diskriminasi terhadap para pelaku perusakan hutan, pembakaran lahan (karhutla), serta praktik perburuan liar.
- Akselerasi Ekonomi Hijau Terintegrasi: Mendukung penuh transformasi ekonomi berbasis lingkungan melalui penguatan ketahanan pangan yang selaras dengan kelestarian hutan, salah satunya melalui implementasi sistem Integrated Farming Forest System (IFFS) sebagai solusi kesejahteraan masyarakat tanpa merusak ekosistem.
- Rekognisi Hak Masyarakat Adat: Menegaskan urgensi pengakuan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat serta komunitas lokal sebagai garda terdepan sekaligus penjaga sah kedaulatan hutan di wilayah masing-masing.
- Instruksi Penegakan Kamtibmas Lingkungan: Mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat beserta seluruh jajaran Kepolisian Resor (Polres) di wilayah hukum Jawa Barat untuk mengoptimalkan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana lingkungan hidup (Environmental Crime) demi menjamin kepastian hukum di wilayah Jawa Barat.
Demikian Pernyataan Sikap Bersama ini kami buat sebagai representasi aspirasi kolektif warga Jawa Barat. Maklumat ini ditujukan untuk menjadi perhatian serius dan rujukan kebijakan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.
Ditetapkan di: Lembah Puspa, Cikole Lembang, KBB.
Pada Tanggal: Sabtu, 14 Februari 2026
Atas Nama:
Komponen Masyarakat Jawa Barat, Insan Pers, Jurnalis Media Indonesia, Masyarakat Penjaga Alam Indonesia (MPAI) Jawa Barat, Aktivis Pencinta Alam Jawa Barat, dan Komunitas Sadulur.







