Porosmedia.com, Kota Cimahi – Longsor yang terjadi di RT4/RW 17 Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan, memakan korban 3 orang, tertimpa bebatuan yang jatuh dari tebing proyek perumahan Mandalika yang sedang dibangun, terjadi sekira pukul 8.30 WIB, beberapa pekan lalu.
Hal itu juga diungkapkan oleh salah satu anggota Dewan Kota Cimahi, Fitriyani Angelina Silaban, saat memantau kelokasi, karena Fitri sebagai warga setempat di RW 02, saat lagi kunjungan kerja ke daerah Majalengka, langsung kembali ke Cimahi, setelah mendengar didaerahnya terjadi longsor.
“Memang saya sedang kunjungan kerja ke Majalengka, setelah mendapatkan kabar dari ibu saya, saya langsung meluncur ke Cimahi, melihat situasi kejadian tersebut,” ucap Fitri.
Fitri mengakui dirinya tinggal di RW 17, maka dari itu kata Fitri, dirinya juga merasakan apa yang warga RW 17 yang dirasakan.
“Untuk itu, kepada rekan-rekan saya juga di DPRD, untuk segera menindaklanjutinya permasalahan ini, dan Alhamdulillah respon mereka sangat baik, mereka akan segera menindaklanjutinya, dan rencananya akan dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak),” tegas Fitri.
Harapan Fitri kedepannya, tidak ada lagi tejadi bencana seperti ini,
“Karena kalau dibiarkan, ini akan berdampak lagi, dan akan ada longsor susulan, berdasarkan laporan dari BPBD Kota Cimahi seperti itu,” ungkap Fitri.
Bahkan terkait masalah perijinan proyek perumahan Mandalika tersebut, jelas Fitri harus dikaji ulang terbitnya perijinan tersebut.
“Perijinan tersebut itu seharusnya dikaji ulang, saya juga bersama komisi I dan pimpinan DPRD, saya juga akan memanggil mitra kerja kita dari Dinas Penanaman Modal Perijinan dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), dimana DPMPTSP yang telah memberikan ijin, ini harus ditinjau kembali,” tandasnya.
Karena lanjut Fitri, dari pihak Komisi I sudah pernah menyetop perijinan pembangunan Perumahan Mandalika ini,
“Tapi kenapa kok sekarang dibangun kembali? Ini kan sudah pernah diberhentikan pembangunan tersebut,”
Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua RW 17 Agus Legi Purwanto, menurutnya, kasus masalah longsor sudah terjadi yang ketiga kalinya.
“Kejadian longsor di daerah kami sudah tiga kali terjadi, yang pertama rumah yang sebelahnya, dihantam batu besar dapurnya, tapi sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” ucap Agus.
Lalu kejadian ke duanya sebuah rumah juga terhantam longsoran batu di dapurnya, itupun kata Agus sudah diselesaikan secara kekeluargaan pula.
“Barulah kejadian saat ini yang ketiga kalinya yang terparah, memakan korban luka-luka, tiga orang, dan dua orang sudah bisa kembali kerumah, dan yang satu orang masih dirawat di Rumah Sakit Cibabat,” jelas Agus.
Dijelaskan pula oleh Agus, bahwa pihaknya menjabat sebagai RW baru berjalan dua tahun,
“Sedangkan proses perijinan perumahan tersebut sudah empat lima tahun kebelakang, saya juga pernah dengar bahwa proyek ini bermasalah perijinannya, dan proyek tersebut tidak dilanjutkan, nah sekarang tiba-tiba dilanjutkan kembali, itu saya tidak tahu, sebab ijin tetangga juga tidak meminta ijin kepada kami,” terang Agus.
Ketua RT 02 Andi Halim secara tegas permasalahan warga yang tertimpa bencana longsor tersebut, harus jadi perhatian pihak pemerintah.
Karena kebetulan sekali rumah saya dari bencana tersebut hanya dua puluh meter, dan RT 4 ini ada di RW 17, yang beririsan dengan RT 2, kebetulan saya lagi di Majalengka, mendengar kabar ini, sayapun sangat khawatir rumah saya juga akan tertimpa,” ungkap Andi.
Harapan Andi, selaku Ketua RT 02, mewakili warganya, agar proyek perumahan Mandalika untuk dihentikan saja proyeknya, kalau tidak ingin memakan korban lebih banyak lagi.
“Saya mewakil warga RT 2 proyek ini agar dihentikan, dan selain di hentikan, dari pihak pemerintah dan pihak terkait, periksa awal prosesnya darimana?,” tanya Andi.
“Kok bisa tebing seperti ini digerus menjadi sebuah perumahan, kami jadi terdampak dari imbas pembangunan proyek ini, dampaknya yaitu seperti kurangnya resapan air, kedua Ruang Terbuka Hijaunya tidak ada sama sekali.
“Saya minta kepada pihak-pihak terkait di Kota Cimahi, tinjau kembali masalah perijinannya, kalau ini tidak dihentikan, maka kami akan bertindak dan saya akan pimpin warga saya untuk memberhentikan secara paksa,” tegas Andi.
Andi minta jangan setelah ada korban, baru dari pihak pemerintah melakukan evaluasi, dan seharusnya kata Andi, pihak dari Satpol-PP harus sudah kooperatif.
“Satpol-PP harusnya kooperatif melihat perijinan ini sudah benar atau belum,” tegasnya.
Sedangkan salah satu korban seorang Ibu Rumah Tangga bernama Yoan, dirinya tertimpa batu besar saat akan menolong anaknya yang tertimpa batu besar menghantam dapur dan WC rumahnya.
“Pada awal kejadian, saya lagi masak, dan suami sedang kerja di meja makan, dan anakku lagi tidur di belakang, tiba-tiba terdengar seperti hujan gede, aku sebenarnya sudah tahu itu batu, aku dan suamiku keluar, tapi karena itu batu, akhirnya aku dan suamiku lari kedalam, sudah ketimpa anakku,” ucap Yoan dengan nada sedih.
Diakui oleh Yoan, bahwa anaknya yang baru berumur lima tahun tersebut, yang tertimpa batu,
“Yah sudah suamiku langsung menyingkirkan batu yang menimpa anakku, dan aku teriak-teriak untuk minta pertolongan warga, dan akhirnya warga pada datang dan tukang-tukang dari proyek pun juga pada datang menolong anakku,” ucap Yoan.
Selanjutnya Yoan juga menelpon pihak Damkar dan ambulan,
“Dari pihak Damkar yang lebih dulu datang, dan mengeluarkan anakku dari toilet, dari toilet Keluar, langsung anakku bisa dibawa ke Rumah Sakit,” jelasnya.
Lebih lanjut Yoan menceritakan kecelakaan anaknya yang mendapatkan jahitan di pelipis mukanya dan jidatnya.
“Alhamdulillah anakku aman tidak ada yang patah tulang, cuman air matanya terus berair dari matanya, itu entah karena debu, besok kita akan general check up,” ujar Yoan.kembali.
Yang jadi pertanyaan Yoan selaku korban, warga RW 17 RT 4 menilai kenapa proyek yang diatas tebing, dibawah banyak perumahan warga,
“Kok bisa ada ijin? Karena sebelum saya beli rumah ini, saya observasi secara detail, saya lihat keatasnya, memang sebelumnya ada rumah, lalu saya tanya ke orang-orang terdekat, katanya tidak dapat ijin?,” ucap Yoan kembali.
Yang disayangkan oleh Yoan, setelah pihaknya tinggal selama dua tahun tersebut di lokasi itu,
“Tapi kok pembangunan rumah-rumah tersebut kok bisa dapat ijin, pemerintah Cimahi Hello saya minta tolong dong Pak, saya sudah banyak dengar banget, saya harap jangan dapat ijin, dan merugikan sebegininya,” ungkap Yoan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kita Cimahi Wilman Sugiansyah didampingi Kepala Bidang Tata Ruang Fitriadi, menjelaskan, bahwa pihak DPUPR akan mengkaji ulang kembali perijinannya,
€
“Kami akan mengkaji terlebih dahulu, karena kejadian ini benar-benar diluar dugaan, sehingga banyak warga yang terkena dampaknya, bencana dari pada kejadian hari ini,” ungkap Wilman.
Dari pihak DPUPR kata Wilman pihaknya akan mengkaji dari sisi kontruksinya sendiri, dari sisi lingkungannya sendiri,
“Kami akan memberikan rekomendasi, baik kepada pengembangnya, juga kepada warga sekitarnya, itu mungkin tindakan yang awal kita akan melakukan assessment terlebih dahulu,” jawab Wilman.
Bahkan dalam masalah perijinanpun menurut Wilman tidak menutup kemungkinan akan dilakukan kajian ulang kembali,
“Pengkajian perijinannya yang saya ketahui perijinan ini sudah ada dari tahun 2018, dan memang yang harus dilihat dari metode kerjanya juga, dan ini yang akan kita coba telusuri, apa-apa saja yang akan menjadi bahan asesment kami,” jelasnya.
Sedangkan terkait masalah sanksi terhadap para pengembang dari pihak terkait, menurut Wilman kembali, bahwa masalah sanksi sudah ada aturannya baik dalam perundangan Tata Ruang, maupun dalam Bangunan Gedung,
“Kita lihat nanti, kalau sudah di asesment, lalu setelah kita kaji, kalau ini harus kena sangsi, ya akan kita kenakan sangsi,” tegas Wilman. (Bagdja)