Lapor Pak Farhan, pengelolaan anggaran 900 juta pada tahun 2024 di Kecamatan Coblong diduga banyak Penyimpangan

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Dugaan korupsi adalah kecurigaan atau tuduhan bahwa seseorang atau lembaga telah melakukan tindakan korupsi, yaitu penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Dalam aturannya jika dugaan korupsi terbukti, maka dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan besarnya kerugian dan menemukan pelaku.

Bahkan Korupsi atau bisa disebut penggelembungan anggaran dapat masuk dalam pelanggaran pidana.

Dasar hukumpun sudah disepakati dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

dari keterangan diatas, Porosmedia.com mendapatkan laporan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dari tahun 2022-2024 yang dilakukan oknum Kasubag Umpeg Datin (M) di Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Prov. Jawa Barat.

Menurut data yang diterima redaksi, dugaan terdapat pembelian barang dan jasa yang dilaksanakan oknum Kecamatan (pinjam bendera dan juga menggunakan perusahaan, yang didalamnya perusahaan tersebut atas nama salah satu oknum karyawan IT Kecamatan Coblong. 

dugaan lainnya adanya kerjasama yang direkayasa pada pembelajaran wifi atau fasilitas internet yang pembayaran perbulannya sekitar 4 jutaan,  namun hanya dibayarkan sekitar 700 ribu. Alasannya yang menjadi providernya rekan dari dalam Kecamatan sendiri (Punya Pegawai IT Kecamatan)

Selain itu, ada anggaran sekitar 900 jutaan sengaja disimpan dan tidak digunakan di Sub. Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat. Yang kemudian pada perubahan anggaran tersebut dipindahkan ke Sub. Kegiatan lain untuk dibelanjakan pada tahun 2024. Diantaranya ;

Baca juga:  Di Sejumlah 7.424 TPS di Kota Bandung Aman dan Kondusif

Belanja Modal Kendaraan Bermotor Beroda Dua dengan pagu anggaran Rp 93.055.740, Belanja Modal Kendaraan Bermotor Beroda Tiga dengan pagu anggaran Rp 48.840.000, Belanja Modal Alat Kantor lainnya ( Interactive Smart Screen) dengan pagu anggaran Rp 228.438.000, Belanja Jasa Audit/Surveillance ISO dengan pagu anggaran Rp 51.896.000.

Ditambah, Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung – Bangunan Gedung Tempat Kerja – Bangunan Gedung Kantor (Pengecatan Gedung Kantor) dengan pagu anggaran Rp 98.068.500, Belanja Alat/ Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perabot Kantor (Toolkit) dengan pagu anggaran Rp 2.684.193, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Alat Listrik (Lamp Led & Down Light) dengan pagu anggaran Rp 19.590.168, Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL) (Seragam Kerja IT) dengan pagu anggaran Rp 15.172.313, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan kantor- Bahan Cetak dengan Pagu anggaran  Rp 27.577.500.

Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan kantor lainnya (Drone) dengan pagu anggaran Rp 28.860.000, Belanja Modal Personel Computer (Laptop, PC All in One I5, Printer dan Scanner dengan pagu anggaran Rp 144.600.837, Belanja Modal Alat kantor lainnya & Belanja Modal Mabel (Pengadaan Mebeler)  dengan pagu anggaran Rp 133.140.535 dan Belanja Modal Alat Rumah Tangga lainnya (Home Use)  ( Speaker Artificial, AC 2 PK, Kulkas Dua Pintu) dengan pagu anggaran Rp 23 032.500.

Baca juga:  Satgas Yonif 642/Kapuas beri bingkisan untuk warga sekitaran Pos Dataran Beimes

Daripada itu, Ada juga isu yang dilakukan di awal tahun 2025 pembelian mobil Hilux yang menurut sumber, adanya uang cash back sebesar Rp 50 juta, yang dimainkan. Bahkan Tanpa sadar Pak Camat Coblong permanent meminta dan menagih atau menanyakan uang terset, tapi disinyalir hilang entah kemana??

Maka dari itu, redaksi langsung melayangkan surat di awal tahun, tepatnya tanggal 14 Januari 2025 ke Inspektorat Kota Bandung. Alhasil surat resmi pengaduan dengan nomor 0011/I/14/2025, dianggap tidak layak dengan alesan tidak nemenuhi  sumber pengaduan, materi pengaduan, kejelasan pelapor , tahun kejadian, dll.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Robyana yang baru menjabat sementara di Irbansus (Penyidikan Khusus). “Surat yang sampaikan memang sudah kami terima, tapi dianggap tidak layak,” Ucap Robyana dengan tenang dan menyarankan untuk membuat ulang laporan tersebut agar segera ditindak lanjuti.

Mengetahui, tidak ada jawaban surat dari Inspektorat. Pelapor sumber dugaan Korupsi di Kec. Coblong pun kecewa dan manganggap aneh dan bertanya. Ada apa dengan Inspektorat.

Baca juga:  JAM-Intelijen melakukan penanaman 1000 Mangrove dalam Rangka Hari Satu Juta Pohon dan Hari Lingkungan Hidup Indonesia

Bahkan disisi lain, dugaan Korupsi ini ditanggapi Kang Mpin (Pengusaha yang ikut melapor ke Inspektorat)  yang menganggap ini sebuah kejanggalan yang perlu diselidiki oleh lembaga yang lebih besar,  misal; KPK, BPK,  Kejaksaan atau Kepolisian.

Untuk Itu, Kang Mpin meminta Inspektorat lebih tanggap dan jangan terlalu mengedepankan aspek normatif.  Tanggapi dulu laporan masyarakat,  jangan mengharapkan prosedur awal.  Tapi isi laporan tersebut bisa merugikan negara, khususnya pemerintah Kota Bandung.

Ditempat dan waktu yang berbeda,  Kepala Camat, Kecamatan Coblong, Kota Bandung Bapak Krida saat dimintai keterangan dan konfirmasi laporan tersebut menuturkan bahwa dugaan pelapor yang dilayangkan ke porosmedia.com silahkan untuk dimuat dan dilaporkan kepada Inspektorat.

Lebih mendalam Pak Camat yang asli orang Coblong mengucapkan terima kasih kepada pelapor dan porosmedia.com jika ada dugaan salah satu jajarannya melakukan tindakan  tidak terpuji. “Silahkan proses jika benar telah terjadi dugaan tersebut.  Sebentar lagi saya pensiun dan ingin berakhir dengan warisan kepada Kecamatan Coblong tidak meninggalkan kejelekan,” tegasnya meminta dilanjutkan.