KPU Jabar: Calon Perseorangan Kepala Daerah Jabar harus Berani menyediakan dukungan valid sebanyak 2,3 juta suara

Jajat Sudrajat

Porosmedia.com, Bandung – Mengaku, setelah mendapatkan informasi atas sosialisasi dari KPU Jawa Barat perihal calon perseorangan kepala daerah di Provinsi Jawa Barat, ditanggapi berbagai masyarakat dengan senyuman saja.

Pasalnya, seperti dikatakan Iskandar dari Lembaga Investasi Negara Jawa Barat yang ikut serta menghadiri acara sosialisasi KPU Jabar di Hotel Holiday Inn, Jalan Dr. Djunjunan atau Pasteur, Kota Bandung, Kamis, (03/05) ditanggapi terlalu berat bagi calon yang akan maju.

Sebelumnya, merujuk jumlah pemilih pada Pilpres terakhir, yaitu sebanyak 35.714.901 DPT yang tersebar di 14 kabupaten/kota, ungkap Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, menuturkan, artinya setiap calon harus memperoleh dukungan sekitar 2.321.469 DPT.

Kembali ke Iskandar, apakah ada kesanggupan menginput data sebanyak itu dengan segala keterbatasan aplikasi resmi KPU Jabar dan kemampuan mental dan fisik SDM KPU Jabar.

Selain itu, dari jumlah suara yang akan dibawa calon perseorangan saat diverifikasi akankan valid kebenarannya jika ada kesamaan dan kesalahan input data.

Setidaknya harus betul-betul di kerjakan dengan sangat serius dan siap dipertanggungjawabkan secara hukum, jika merujuk adanya dugaan kesalahan seperti aplikasi di KPU pusat yakni sirekap, terang Iskandar sambil santai usai menghadiri sosialisasi KPU Jabar.

Baca juga:  Mau Tahu Manfaat Daun Beluntas untuk Kesehatan Kita, Ini Penjelasannya

Ditempat yang sama, yang mengaku bagian divisi teknis KPU Jabar  yang tidak mau disebutkan namanya paska obrolan porosmedia.com. dengan Kang Is dari LIN menanggapi bahwa apa yang dikhawatirkan oleh Kang Is bagi KPU sudah kewajiban dan harus benar benar teliti dan dipertanggungjawabkan.

Bagi KPU Jabar saat acara berlangsung  akan mulai menerima pendaftaran calon kontestan Pilkada dari jalur perseorangan atau independen pada 5-7 Mei 2024.

“KPU Jabar dan KPU kota/kabupaten akan menerima pendaftaran calon kontestan Pilkada dari jalur perseorangan atau independen,” kata Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni,

Dia menjelaskan, calon perseorangan harus mendapatkan dukungan sebanyak 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta menyerahkan bukti dukungan berupa KTP dan Kartu Keluarga.

“Calon harus menyerahkan bukti dukungan berupa KTP dan KK,” imbuhnya.