Kisruh Bandung Zoo: Wali Kota Bandung Didesak Pahami Regulasi Konservasi Satwa

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Ketegangan antara Pemerintah Kota Bandung dan pihak pengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) kembali mencuat. Larangan berkunjung ke Bandung Zoo yang diberlakukan Wali Kota Bandung disebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kelangsungan hidup satwa.

Sejumlah pemerhati konservasi menilai kebijakan tersebut justru berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur kewajiban negara untuk melindungi keberlangsungan satwa dan habitatnya.

Dalam ketentuan Pasal 21, setiap tindakan yang mengakibatkan gangguan terhadap fungsi kawasan konservasi atau mengancam kelangsungan hidup satwa dilindungi, termasuk kelalaian dalam penyediaan pakan dan perawatan, dapat berimplikasi hukum.

“Jika kebijakan pemerintah daerah menyebabkan satwa tidak terurus hingga mati, maka unsur kelalaian bisa diuji secara hukum,” ujar salah satu pemerhati satwa, Singky Soewadji, yang juga dikenal aktif mengawal isu konservasi nasional.

Ia menegaskan, kewenangan pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan prinsip perlindungan satwa sebagaimana diatur dalam UU 5/1990 dan turunannya yang diperbarui melalui UU No. 32 Tahun 2024.

Baca juga:  City Garden Transmart Cipadung: taman bermain ilihan Favorit warga Bandung Timur 

Lebih jauh, Singky juga mempertanyakan peran pengawasan dari Dirjen KSDAE, Direktorat KKH, dan BBKSDA Jawa Barat yang seharusnya memberikan pendampingan teknis kepada kepala daerah dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan lembaga konservasi.

“Jangan sampai kebijakan sepihak justru menjerumuskan kepala daerah sendiri pada potensi pelanggaran hukum,” tegasnya.

Kebun Binatang Bandung hingga kini masih menghadapi persoalan hukum terkait kepemilikan Yayasan Marga Satwa Tamansari. Di tengah polemik tersebut, keputusan administratif yang tidak memperhitungkan aspek konservasi berpotensi memperburuk nasib ratusan satwa yang bergantung pada keberlangsungan operasional kebun binatang ini.