
Porosmedia.com – Ada kalanya sebuah rumah tangga sampai pada titik saat kembali bersama bukan lagi pilihan yang sehat.
Perceraian mungkin telah terjadi dan masing-masing pihak telah memilih jalan hidupnya. Namun, persoalan masa lalu kerap tersisa, bahkan berkembang menjadi aksi saling melaporkan secara pidana.
Dalam keadaan seperti ini, tujuan yang paling bijaksana tidak selalu:
“Bagaimana caranya agar mereka kembali menjadi suami istri?”
Pertanyaan yang lebih sederhana dan manusiawi justru:
“Bagaimana agar mereka dapat berpisah secara baik, menghentikan permusuhan, saling memaafkan, dan melanjutkan kehidupan tanpa membawa luka masa lalu?”
Itulah makna perdamaian tanpa harus kembali bersama.
PERDAMAIAN TIDAK SAMA DENGAN RUJUK
Hal ini perlu dipahami secara jernih. Dua orang yang telah bercerai tidak harus kembali menjadi pasangan hanya karena ingin menyelesaikan konflik secara damai. Mereka dapat memilih untuk:
- Berpisah sebagai pasangan, tetapi berdamai sebagai sesama manusia.
- Tidak lagi tinggal serumah, tetapi berhenti saling memusuhi.
- Tidak lagi berstatus suami istri, tetapi tetap saling menghormati sebagai orang tua bagi anak-anak mereka.
- Tidak harus melupakan masa lalu, tetapi berhenti menjadikannya alasan untuk terus saling menghukum.
Perceraian mengakhiri hubungan perkawinan, tetapi tidak boleh mengakhiri martabat, kemanusiaan, dan tanggung jawab moral.
JANGAN JADIKAN PENJARA SEBAGAI TUJUAN PERDAMAIAN
Ketika masing-masing pihak saling melaporkan, konflik sangat mudah berubah menjadi ajang pembuktian:
“Saya harus menang.”
“Dia harus dipenjara.”
“Jika saya dilaporkan, saya harus melaporkan balik.”
Semakin jauh proses hukum berjalan, semakin dalam pula luka yang tercipta.
Hukum memang harus ditegakkan atas tindak pidana yang terbukti. Namun, hukum pidana modern tidak semata-mata dibangun untuk menghukum.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (berlaku sejak 2 Januari 2026) secara khusus memasukkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) ke dalam hukum acara pidana. Tujuannya adalah memulihkan keadaan semula. Mekanismenya dapat digunakan mulai tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan, sepanjang memenuhi persyaratan undang-undang.
Pertanyaan yang lebih dewasa bukanlah:
“Bagaimana cara memasukkan mantan pasangan saya ke penjara?”
Melainkan:
“Apakah penghukuman merupakan satu-satunya jalan untuk menyelesaikan persoalan ini, atau masih ada jalan pemulihan yang sah dan adil?”
SALING MEMAAFKAN BUKAN BERARTI MEMBENARKAN KESALAHAN
Memaafkan bukan berarti menganggap perbuatan yang salah menjadi benar, bukan berarti korban harus melupakan peristiwa yang dialaminya, dan bukan berarti hukum berhenti memeriksa fakta.
Memaafkan adalah keputusan moral, sedangkan pertanggungjawaban adalah persoalan hukum. Keduanya dapat berjalan berdampingan.
Dalam KUHAP 2025, Pasal 79 secara eksplisit menempatkan pemaafan dari korban atau keluarganya sebagai salah satu bentuk pemulihan dalam mekanisme Keadilan Restoratif. Kesepakatan pemulihan tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis, dan pencabutan laporan dilakukan setelah kesepakatan dipenuhi sesuai prosedur hukum.
Secara hukum, tersedia ruang untuk menyatakan:
“Kami tidak ingin kembali bersama, tetapi kami ingin menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik.”
PERDAMAIAN HARUS LAHIR DARI KEBEBASAN, BUKAN TEKANAN
Perdamaian yang sehat tidak lahir dari ancaman (“Cabut laporan, kalau tidak…”), manipulasi emosional (“Kamu harus memaafkan saya karena kita pernah berkeluarga”), atau gertakan (“Kalau tidak mau berdamai, saya laporkan balik”).
Berdasarkan Pasal 81 UU No. 20 Tahun 2025, Keadilan Restoratif dapat diajukan oleh korban, pelaku/tersangka/terdakwa, maupun ditawarkan oleh aparat penegak hukum. Proses ini wajib dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang merendahkan martabat manusia.
Perdamaian yang dipaksakan bukanlah perdamaian. Perdamaian sejati terjadi ketika kedua pihak secara sadar dan bebas sepakat:
“Kita tidak perlu kembali bersama, tetapi kita juga tidak perlu terus bermusuhan.”
FAKTA TETAP HARUS DIUJI DALAM DUGAN PENGANIAYAAN
Dalam perkara yang sedang berjalan—seperti adanya tuduhan penganiayaan yang disangkal oleh salah satu pihak—perdamaian tidak boleh mengabaikan fakta.
Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur unsur-unsur tindak pidana penganiayaan yang wajib dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Prinsip utamanya:
- Yang benar harus dibela.
- Yang salah harus dipertanggungjawabkan.
- Yang dapat dipulihkan, sebaiknya dipulihkan.
Jangan sampai niat berdamai membuat seseorang mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Sebaliknya, jangan pula proses hukum dimanfaatkan sekadar sebagai alat balas dendam pascaperceraian.
JANGAN WARISKAN PERMUSUHAN KEPADA ANAK
Jika ada anak dari pernikahan tersebut, menghentikan permusuhan menjadi hal yang krusial.
- Anak tidak boleh dipaksa memihak salah satu orang tua.
- Anak tidak boleh dijadikan alat penekanan atau perantara pesan kemarahan.
- Anak tidak boleh menjadi saksi hidup dari perselisihan orang tuanya.
- Anak tidak boleh merasa bahwa mencintai ayah berarti mengkhianati ibu, atau sebaliknya.
Perceraian mengakhiri ikatan perkawinan, bukan tanggung jawab sebagai orang tua. Jika tidak bisa lagi menjadi suami istri, setidaknya jadilah ayah dan ibu yang berdamai demi masa depan anak.
LAKUKAN LANGKAH HUKUM YANG PROPORSIOANL
Apabila kedua pihak sepakat menghentikan konflik, langkah-langkah berikut dapat ditempuh:
- Hentikan komunikasi provokatif: Hindari tindakan saling menghina, mengancam, mempermalukan, atau menyebarkan persoalan pribadi.
- Pisahkan fakta dari emosi: Bedakan kejadian yang sebenarnya dari persepsi atau kemarahan pribadi.
- Gunakan pendampingan hukum: Dapatkan bantuan advokat agar keputusan berdamai tidak merugikan hak-hak hukum para pihak.
- Tempuh dialog atau mediasi: Lakukan mediasi secara aman melalui advokat atau mediator netral.
- Susun kesepakatan perdamaian: Muat kesepakatan tertulis mengenai penghentian permusuhan, hak dan kewajiban para pihak, serta perlindungan anak.
- Jalani prosedur Keadilan Restoratif: Ikuti mekanisme hukum yang berlaku, tidak sekadar mencabut laporan.
- Tutup konflik dengan komitmen: Komitmen untuk tidak mengulangi tindakan yang berpotensi memicu perkara baru.
BATASAN PERDAMAIAN DALAM HUKUM PIDANA
Perdamaian tidak otomatis menghentikan seluruh jenis laporan pidana.
Pasal 82 UU No. 20 Tahun 2025 mengecualikan beberapa jenis tindak pidana dari mekanisme Keadilan Restoratif, seperti tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana terhadap nyawa, tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih, serta tindak pidana dengan ancaman pidana minimum khusus.
Dalam konteks UU PKDRT (UU No. 23 Tahun 2004), Pasal 51 menentukan bahwa kekerasan fisik ringan (Pasal 44 ayat 4) merupakan delik aduan. Namun, bentuk kekerasan rumah tangga lainnya belum tentu termasuk delik aduan.
Oleh karena itu, kualifikasi pasal, status perkara, waktu kejadian, dan tahap proses hukum harus diperiksa secara cermat sebelum menentukan langkah penyelesaian.
PERDAMAIAN ADALAH KEMENANGAN BERMARTABAT
Memenjarakan lawan bukanlah satu-satunya bentuk kemenangan. Dalam perkara keluarga, kemenangan tertinggi terjadi saat permusuhan berakhir dan kedua pihak mampu berkata:
“Kita tidak bisa kembali bersama, tetapi kita tidak perlu saling menghancurkan.”
Kemenangan sejati tercapai ketika:
- Laporan polisi tidak lagi menjadi alat balas dendam.
- Perceraian tidak berlanjut menjadi perang berkepanjangan.
- Anak-anak terlindungi dari dampak konflik.
- Masa lalu tidak lagi menyandera masa depan.
RENUNGAN FILOSOFIS
Manusia tidak ada yang sempurna. Dalam pernikahan, dua orang bisa saling mencintai sekaligus saling melukai. Namun dalam perceraian, mereka dapat berpisah tanpa harus menjadi musuh seumur hidup.
- Memaafkan bukan berarti kalah.
- Tidak memenjarakan bukan berarti lemah.
- Berdamai bukan berarti menyerah.
- Berpisah bukan berarti harus membenci.
Hal terpenting adalah memastikan keadilan tetap tegak, martabat dihormati, dan kehidupan dapat terus berjalan.
PENUTUP
Kepada mantan suami:
Pertahankan kebenaran jika Anda tidak melakukan tuduhan tersebut, tetapi jangan biarkan kemarahan menguasai sisa hidup Anda.
Kepada mantan istri:
Hak Anda untuk mendapatkan perlindungan harus dihormati. Namun, jika ada ruang untuk memaafkan dan perkara memungkinkan diselesaikan secara restoratif, jangan biarkan dendam menjadi warisan kehidupan.
Kepada keduanya:
Anda tidak harus kembali menjadi suami istri. Namun, Anda dapat memilih untuk berdamai, saling memaafkan, menghentikan permusuhan, menjaga martabat, dan merawat masa depan anak bersama-sama.
Terkadang, jalan terbaik bukanlah kembali ke masa lalu, melainkan melangkah ke masa depan tanpa kebencian.
“Tidak semua perpisahan harus berakhir dengan permusuhan.
Tidak semua luka harus dibalas dengan luka.
Dan tidak semua perkara harus berakhir dengan pemenang dan terpidana.
Ada kalanya hukum membuka jalan pemulihan, dan hati membuka pintu pemaafan.”
BERDAMAI BUKAN BERARTI KEMBALI BERSAMA.
BERDAMAI ADALAH MEMILIH UNTUK TIDAK SALING MENGHANCURKAN.
Kokoh dalam Strategi. Tegak dalam Keadilan. Menang dengan Kehormatan.
Kang Tias, 5.10.26.4, Adv. Dr. Setiadin, S.H., M.H., M.A.P. (Advokat, Konsultan Hukum, & Mediator)







