Porosmedia.com, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung membongkar bangunan Burger Bangor di Jalan Surya Sumantri, Rabu, 23 April 2025. Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut melanggar aturan.
Bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar garis sepadan bangunan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, tindakan pembongkaran tersebut telah melalui proses hukum panjang, termasuk gugatan hukum dari pihak Burger Bangor.
“Sebelumnya kami sudah memberikan peringatan terakhir, yaitu SP3 pada 21 April. Hari ini kami laksanakan eksekusi karena putusan hukum sudah berkekuatan tetap,” ujar Rasdian.
Pihak Burger Bangor sempat menggugat tindakan pemerintah ke pengadilan dan Pemkot Bandung sempat kalah dalam putusan awal. Kendati demikian, Bagian Hukum Kota Bandung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Alhamdulillah, pada Februari kemarin kasasi kita dikabulkan. Dengan dasar itu, pembongkaran hari ini sah secara hukum,” tambahnya.
Rasdian menegaskan, meski bangunan tidak berdiri di atas tanah milik pemerintah, pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang tetap tidak dapat dibenarkan.
“Ini bangunan sudah berdiri sejak beberapa tahun lalu. Kita cukup menghargai keberadaan mereka, bahkan saat mereka masih beroperasi selama proses hukum berlangsung. Tapi aturan harus tetap ditegakkan,” tegasnya.
Penertiban melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, dinas teknis terkait, TNI-Polri, serta aparat kewilayahan setempat. Seluruh bagian bangunan dibongkar sebagai bagian dari eksekusi atas pelanggaran yang terjadi.
Rasdian berharap, tindakan ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain agar lebih taat terhadap peraturan yang berlaku.
“Kita terbuka untuk dialog dan pembinaan, tapi kalau sudah melalui tahapan hukum, maka kami wajib menegakkan aturan,” ujarnya. (ziz)**