Jual Beli Jabatan: Kejahatan Birokrasi yang Membatalkan Legitimasi Pejabat Sejak Hari Pertama

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Fenomena jual beli jabatan bukan sekadar “pelanggaran kode etik” atau “penyimpangan administratif.” Dalam kacamata hukum, praktik ini adalah tindak pidana korupsi yang secara otomatis merusak keabsahan jabatan sejak keputusan diambil. Artinya, siapapun yang naik jabatan karena uang, bukan karena merit, tidak pernah sah menjadi pejabat sejak detik pertama ia dilantik.

Ketua Aliansi Pemuda Anti Korupsi, R. Yadi Suryadi, saat ditemui di kantor sekretariat APAK di jalan Dalam Kaum, No 71, Kota Bandung, Jumat, 12 Desember 2025, menegaskan bahwa jual beli jabatan adalah kejahatan yang secara struktural merusak integritas sistem administrasi negara, sekaligus menimbulkan konsekuensi hukum yang sangat serius.

Menurut Yadi Suryadi, dasar hukum untuk menyatakan praktik ini sebagai tindak pidana sangat jelas.

“Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor menyebutkan suap untuk pengangkatan jabatan sebagai tindak pidana korupsi. Tidak ada ruang interpretasi ganda di sini,” ujarnya.

Menurut Yadi bahwa pasal tersebut mengatur, Penerima suap dalam proses promosi jabatan. Pemberi suap yang mempengaruhi keputusan kepegawaian.

Baca juga:  Danpasmar 1 Lari Pagi Bersama Prajuritnya di Marunda

Keduanya diancam hukuman berat berupa penjara dan denda. Dengan demikian, jabatan yang diperoleh melalui skema transaksional berdiri di atas pondasi kejahatan, bukan legitimasi hukum.

Ditambah melanggar, UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah menegaskan prinsip merit: profesional, objektif, terbuka, dan kompetitif.

Karena jual beli jabatan menghancurkan seluruh prinsip tersebut, menurut Yadi, status jabatan hasil jual beli secara inheren cacat hukum.

“Komisi ASN saja hanya bisa merekomendasikan pembatalan. Namun secara prinsip, jabatan yang diperoleh melalui suap sudah batal demi hukum karena prosesnya tidak sah sejak awal,” kata Yadi.

Selanjutnya, pernyataan resmi dari Menteri PANRB mempertegas: Jika terbukti ada transaksi dalam pengangkatan jabatan, maka pengangkatannya dapat dibatalkan dan seleksi ulang harus dilakukan.

Ini sangat penting: negara tidak terikat oleh keputusan yang lahir dari kejahatan.

Pembatalan dapat dilakukan oleh: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Atau melalui mekanisme hasil pemeriksaan internal dan eksternal

Jadi, pejabat “beli jabatan” bukan hanya dapat dicopot, tetapi keputusannya dapat dianggap tidak pernah sah.

Baca juga:  Mendadak muncul bahasa Alien Lorem Ipsum di IKN dan Trending lagi 404-JkW-Not Found

Contoh, kasus Bupati Bangkalan menjadi preseden hukum penting: selain dipenjara, juga dijatuhi pidana tambahan berupa larangan menduduki jabatan publik selama lima tahun.

Menurut Yadi, preseden ini penting untuk diperluas, “Siapapun yang naik jabatan melalui suap seharusnya tidak hanya dicopot, tapi juga dilarang kembali mengisi posisi publik. Negara harus berhenti memberi ruang bagi manajer korup untuk kembali.”

Yang lebih berbahaya, kata Yadi, bukan hanya peristiwa jual beli jabatan itu sendiri, tetapi pembiaran dan pembenaran sosial yang mengikutinya.

Jika jual beli jabatan dianggap “biasa,” maka: Putusan birokrasi akan didasarkan pada uang, bukan kompetensi. Akibatnya, pelayanan publik rusak dari hulu. Praktik rente merajalela di seluruh bidang, dari proyek hingga perizinan. Bahkan, integritas institusi negara runtuh secara sistemik.

“Birokrasi bukan lapak dagang. Siapa pun yang mengubah jabatan menjadi komoditas harus dianggap merusak negara,” tegas Yadi.

Maka dari itu, APAK mendesak:

1. Audit menyeluruh seluruh mutasi dan promosi jabatan dalam instansi yang diduga terjadi jual beli.

Baca juga:  Ketika Program Pemerintah Mandek, Rakyat Wajib Bertanya: Transparansi Bukan Ancamannya, Justru Obatnya

2. Pembatalan langsung terhadap jabatan yang terbukti diperoleh melalui suap.

3. Sanksi administratif maksimal, termasuk larangan menduduki jabatan publik.

4. Penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pemberi dan penerima suap.

5. Reformasi sistem rekrutmen dan promosi berbasis merit yang diawasi publik.

“Ini bukan sekadar bersih-bersih birokrasi. Ini penyelamatan masa depan pelayanan publik. Kalau negara membiarkan jual beli jabatan, rakyatlah yang membayar mahal kerusakannya,” tutup Yadi.