Porosmedia.com, Jakarta – Belakangan, menyeruak wacana penyusunan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) oleh DPR.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usul akan memberikan hak mengelola tambang untuk perguruan tinggi.
Ia mengatakan hak pengelolaan ini muncul agar kampus punya sumber penghasilan lain.
“Kalau semangatnya adalah bagaimana lalu memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas,” kata Dasco di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (23/1/2025) lalu.
Ia berharap, pemberian izin kelola tambang ini bisa memberikan manfaat baik bagi perguruan tinggi.
“Mekanisme pengerjaan dan lainnya itu, silakan saja nanti diatur di dalam aturan yang ada. Sehingga pemberian-pemberian itu bisa memberi manfaat kepada universitas yang dimaksud,” ucap politisi Partai Gerindra ini.
Sementara, Tenaga Ahli DPR RI Faizal Hermiansyah mengamini statement Dasco itu.
Faizal menilai pemberian izin pertambangan bagi kampus harus mengacu terhadap Tri Dharma perguruan tinggi.
“Yaitu poin pengabdian masyarakat. Di mana harus ada wadah pengabdian masyarakat. Saya rasa, dengan adanya izin tambang ini menjadi nilai tambah bagi masyarakat dari masing-masing perguruan tinggi yang memiliki izin tersebut. Bagaimana mekanisme pengabdian masyarakatnya, dan sebagainya,” tukas Faizal, Rabu (29/1/2025).
Sebelumnya, DPR menetapkan revisi UU Minerba sebagai RUU usul insiatif DPR di rapat paripurna, Kamis (23/1/2025).
Beberapa poin revisi UU Minerba, di antaranya soal hilirisasi dan izin pertambangan untuk ormas, perguruan tinggi, serta usaha kecil menengah.
Diketahui, usai ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, revisi UU Minerba akan dibahas bersama pemerintah sebelum disahkan menjadi undang-undang. Ceppy Febrinika Bachtiar