Porosmedia.com, Bandung – Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran tahun 2024 sebesar 900 juta yang diduga dilakukan oknum staff Kec. Coblong, Kota Bandung, Prov. Jawa Barat yang dilaporkan Porosmedia.com dari sumber yang dipercaya bahkan telah dilayangkan dengan surat resmi pada tanggal 14 Januari 2025 kepada Inspektorat Kota Bandung, untuk ditindak lanjuti secara serius , sesuai prosedur dan ketentuan yangg berlaku.
Hal tersebut, diterangkan lebih mendalam oleh Plt. Irbansus Robiyana, SE, CFrA yang di dampingi 2 auditor Mawardi, A.md dan Wilda SE di ruang Irbansus Inspektorat Kota Bandung, Jumat, 21 Februari 2025, paska adanya berita di Porosmedia.com tanggal 20 Februari 2025, https://porosmedia.com/lapor-pak-farhan-pengelolaan-anggaran-900-juta-pada-tahun-2024-di-kecamatan-coblong-diduga-banyak-penyimpangan/
Pada Isi berita yang dimuat, Plt. Irbansus Robiyana, SE, CFrA menjelaskan kembali laporan yang dilayangkan Porosmedia.com bukan tidak layak untuk ditindak lanjuti, tapi adanya Standar Operational Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan Inspektorat.
“Minimalnya Alat bukti yang mendukung atas laporan tersebut akan menambah kekuatan laporan penyimpangan anggaran yang dikelola Kecamatan Coblong, tersebut,” ujar Robiyana.
Robiyana juga berpesan silahkan saja untuk membuat laporan baru atau susulan. Jika tidak pun, tidak apa apa, tetap akan kami lanjuti. Kalaupun, dalam audit yang telah dilakukan Inspektorat Bandung pada bagian lain tidak ada korelasinya dengan laporan tersebut (Porosmedia). Tapi lihat saja tindakan kami besok, Senin, 24 Februari 2025 ke Kecamatan Coblong.
Ditempat yang sama Mawardi, A.md juga mengucapkan terima kasih atas laporan yang sudah dilayangkan bahkan dimuat oleh Porosmedia.com. dengan laporan ini kata Mawardi sudah cukup untuk kami konfirmasi, evaluasi atau audit sesuai aturan.
“Jujur saja kami juga tidak mau tergiring dari laporan opini ini. Tapi dengan menuliskan pagu anggaran berarti pelapor (Porosmedi.com) sudah mengetahui dompet anggaran 900 juta, di Kecamatan Coblong,”unguarded Mawardi.
Nantinya, masih Kata Mawardi, kami akan periksa sesuai undang undang dan ketentuan yang berlaku dalam menemukan kejanggalan dari pengaduan masyarakat (Dumas) ini. Tapi kami akan hati-hati, bersikap netral dan tidak punya kepentingan.
Catat, Senin, 24 Februari 2025 akan kami tunjukan keseriusan kami masuk ke Kecamatan Coblong. Bilamana sudah ada jawaban, tentunya Porosmedia.com akan kami berikan jawabannya.
Sementara itu, Sudrajat dari Porosmedia.com berharap laporan yang disebut layak dan sesuai harapan Inspektorat agar disosialisasikan kepada masyarakat Kota Bandung. Minimalnya tahu Tupoksi (Tugas, Look Dan Fungal) Inspektorat, di wilayah Kelurahan.