Porosmedia.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan meniadakan kebijakan Ganjil Genap (Gage) di jalur protokol Jakarta, hari ini, Rabu (1/1/2025). Ini terkait memperingati perayaan tahun baru.
“Terkait perayaan tahun baru 2025, ketentuan Gage pada 1 Januari 2025 DITIADAKAN,” tulis keterangan di akun Instagram @dishubdkijakarta, hari ini.
Dishub menyebut aturan kebijakan meniadakan Gage tertuang di Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 yang mengecualikan pemberlakuan Gage pada hari libur nasional.
Diketahui, 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol dalam kota kerap diberlakukan kebijakan Gage. Ini untuk mengurai kepadatan volume lalu lintas.
Tapi, bertepatan dengan libur nasional, hari ini, kebijakan itu ditiadakan. Ceppy Febrinika Bachtiar