Dugaan “Tiang Bendera Sultan” di DPRD Cimahi: Anggaran Fantastis Rp198 Juta dan Isu Kebocoran Dokumen Internal

Avatar photo

​Porosmedia.com, Bandung – Sorotan tajam kini mengarah ke Gedung DPRD Kota Cimahi. Bukan soal kebijakan politik, melainkan pengadaan satu paket tiang bendera yang nilainya dianggap tidak rasional. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), proyek bertajuk “Belanja Modal Alat Kantor Lainnya (Tiang Bendera)” tersebut menelan pagu anggaran sebesar Rp198.000.000 dari APBD 2025.

​Dalam dokumen spesifikasi teknis, proyek dengan Kode RUP 59245783 tersebut hanya mencantumkan uraian singkat: “Tiang Bendera + Pemasangan” dengan spesifikasi bahan Stainless 8M (8 meter).

​Anggaran hampir 200 juta rupiah untuk satu unit tiang bendera ini memicu pertanyaan besar terkait asas efisiensi anggaran pemerintah daerah. Perbandingan harga pasar untuk tiang bendera stainless kualitas premium dengan tinggi serupa umumnya berada jauh di bawah angka tersebut, sehingga muncul dugaan adanya penggelembungan (mark-up) harga.

​Polemik semakin memanas menyusul adanya informasi mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Cimahi. Alih-alih memberikan jawaban resmi atas surat konfirmasi yang diajukan oleh media/organisasi profesi, oknum tersebut diduga justru membocorkan dokumen surat masuk tersebut kepada pihak ketiga (organisasi wartawan lain) untuk disebarluaskan.

Baca juga:  Ironi Anggaran DPRD Cimahi Rp92 Miliar: Antara Legalitas Formal dan Krisis Empati Publik

​Jika terbukti, tindakan ini berpotensi melanggar beberapa instrumen hukum:

​UU No. 14 Tahun 2008 (KIP): Badan Publik wajib memiliki sistem pengamanan informasi agar surat yang masuk tidak tercecer ke pihak yang tidak berwenang.

​UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan UU ITE): Pasal 30 dan 32 melarang pemindahan informasi elektronik milik orang lain ke pihak yang tidak berhak.

​Pasal 322 KUHP: Mengenai ancaman pidana bagi mereka yang dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpan karena jabatannya.

​AM, Kabiro Bandung Raya Media Artha News, sebelumnya telah melayangkan surat konfirmasi resmi bernomor 007/Konf.AN/Kabiro/1-2026 yang mempertanyakan urgensi kegiatan studi komparatif dan pengadaan ini di tengah kebijakan efisiensi anggaran 2025.

​”Kami menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. Publik berhak tahu bagaimana uang pajak mereka digunakan,” tulisnya dalam dokumen tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Kota Cimahi belum memberikan keterangan resmi terkait rasionalitas anggaran tiang bendera tersebut maupun dugaan kebocoran dokumen korespondensi internal yang kini memicu ketegangan antar organisasi pers di Cimahi.