DPRD Kota Bandung: Antara Kritik dan Ketidaktegasan dalam Menangani Permasalahan Kota

Avatar photo

Porosmedia.com – Sebagai lembaga legislatif yang memiliki peran strategis dalam pengawasan dan pembuatan kebijakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan kota. Namun, sejumlah fakta menunjukkan bahwa DPRD Kota Bandung belum sepenuhnya maksimal dalam menjalankan fungsi tersebut.

Kurangnya Sosialisasi Peraturan Daerah

Anggota DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan, mengungkapkan bahwa banyak Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan tidak diketahui oleh masyarakat karena minimnya sosialisasi. Salah satu contohnya adalah Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2022-2042. Kurangnya sosialisasi ini berdampak pada banyaknya pelanggaran yang terjadi, seperti alih fungsi lahan tanpa izin, yang seolah dibiarkan tanpa penindakan tegas. Selain itu, Perda tersebut belum dilengkapi dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan, sehingga menyulitkan petugas di lapangan dalam menegakkan aturan.

Penanganan Sampah yang Tidak Optimal

Masalah sampah di Kota Bandung menjadi sorotan utama. Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana, menilai bahwa Pemerintah Kota Bandung belum berani mengambil langkah tegas dalam menangani permasalahan sampah. Ia menyoroti bahwa pengelolaan sampah belum berjalan optimal, dan pemerintah cenderung hanya menyelesaikan permasalahan sampah yang kecil-kecil saja. Andri menyarankan agar dibuat Perda yang mengatur secara tegas tentang pengelolaan sampah, termasuk pelarangan penggunaan kantong plastik di pasar tradisional, minimarket, dan supermarket, serta pemberian sanksi bagi pelanggar.

Baca juga:  Himbau warga Pasar grogol tetap waspada, Koramil 09 Grogol & Polsek intensifkan Himbauan Prokes ditengah PPKM level 3

Selain itu, dalam audiensi antara warga sekitar TPA Cicabe dan DPRD Kota Bandung, Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari Kementerian PUPR terkait batalnya Kawasan Cicabe menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Namun, DPRD dinilai tidak cukup proaktif dalam mencari solusi alternatif, seperti melakukan kajian ilmiah untuk menentukan lokasi TPST yang baru.

Permasalahan Banjir yang Berulang

Persoalan banjir di Kota Bandung juga menjadi perhatian. Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwidjaja, mengakui bahwa upaya Pemerintah Kota Bandung dalam mengatasi banjir belum maksimal. Meskipun telah dilakukan berbagai program seperti pembuatan drum pori, revitalisasi lahan kritis, dan pembangunan rumah pompa, namun masih banyak titik genangan air yang belum tertangani. Uung menilai bahwa program-program seperti Kang Pisman dan Bank Sampah belum benar-benar maksimal, dan perlu adanya inovasi teknologi dalam penanganan sampah untuk mengurangi risiko banjir.

Kritik Terhadap Pemerintah Tanpa Solusi Konkret

DPRD Kota Bandung kerap melontarkan kritik terhadap Pemerintah Kota Bandung, seperti dalam hal pengelolaan sampah dan penanganan banjir. Namun, kritik tersebut seringkali tidak disertai dengan solusi konkret atau langkah-langkah yang dapat diimplementasikan. Misalnya, dalam kasus pembatalan pembangunan TPST Cicabe, DPRD hanya menyayangkan keputusan tersebut tanpa memberikan alternatif solusi atau melakukan kajian untuk menentukan lokasi TPST yang baru.

Baca juga:  Antisipasi Kecelakaan, Edwin Senjaya Minta Pemkot Perhatikan Keamanan Fasilitas Ruang Publik

seharusnya DPRD Kota Bandung memiliki peran penting dalam mengawasi dan membantu menyelesaikan berbagai permasalahan kota. Namun, kurangnya sosialisasi Perda, ketidaktegasan dalam penegakan aturan, serta kritik yang tidak disertai dengan solusi konkret menunjukkan bahwa DPRD belum sepenuhnya menjalankan fungsi tersebut secara optimal. Diperlukan langkah-langkah proaktif dan kolaboratif antara DPRD dan Pemerintah Kota Bandung untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi kota Bandung sebagai Paris Van Java.