Porosmedia.com, Jakarta – Anggota DPRD DKI Jakarta, Josephine Simanjuntak, melakukan sosialisasi peraturan daerah (sosper) terkait peraturan Daerah (Perda)Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan status hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) DKI Jakarta (PAM Jaya) menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Jaya.
Kegiatan dalam Peningkatkan Fungsi Pengawasan (PFP) DPRD Terhadap Produk Hukum Daerah, Minggu (16/11/2025) di Jakarta Timur, ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai manfaat Perda tersebut serta dampaknya terhadap pelayanan air bersih di Jakarta
“Pertemuan ini saya adakan agar kita semua memahami dengan jelas apa isi Perda tersebut, serta apa dampaknya bagi warga,” ujar Josephine saat kegiatan di Jakarta Timur.
Ia menjelaskan, perubahan status PAM Jaya menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan efisiensi, dan mendorong perluasan layanan air perpipaan.
“Perda ini kami dorong agar akses air bersih semakin merata dan dapat dinikmati seluruh warga Jakarta,” ujarnya.
Dorong Akselerasi Layanan Air Perpipaan
Transformasi badan hukum tersebut diharapkan menjadi momentum percepatan pembangunan infrastruktur air bersih. Perumda PAM Jaya ditargetkan memiliki fleksibilitas dan kemampuan operasional yang lebih kuat dalam memperluas jaringan layanan hingga 100% pada tahun 2030.
Beberapa peningkatan layanan yang diharapkan melalui transformasi ini meliputi:
Respons layanan yang lebih cepat, terutama dalam penanganan gangguan distribusi.
Perbaikan jaringan pipa yang lebih terarah dan terencana.
Distribusi air yang lebih stabil, sehingga pasokan tidak mudah terputus.
Josephine menyebut bahwa masyarakat membutuhkan layanan air bersih yang andal, dan perubahan badan hukum ini merupakan salah satu langkah penyempurnaan kebijakan pelayanan publik.
Cakupan Layanan Masih 67%
Saat ini cakupan layanan PAM Jaya dilaporkan berada pada kisaran 67%. Dengan angka tersebut, perluasan jaringan perpipaan menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah bersama Perumda PAM Jaya.
Josephine menegaskan bahwa pemerintah tetap menjaga aspek keterjangkauan tarif air. “Tarif air berada dalam pengawasan pemerintah sehingga tidak ada kebijakan yang merugikan warga,” jelasnya.
Kurangi Ketergantungan pada Air Tanah
Selain peningkatan layanan, transformasi ini juga diharapkan berkontribusi pada pengurangan penggunaan air tanah yang berlebihan. Pemanfaatan air tanah secara masif telah lama dikaitkan dengan penurunan muka tanah dan peningkatan risiko banjir di sejumlah kawasan Jakarta.
Dengan memperluas layanan perpipaan, pemerintah berharap ketergantungan masyarakat terhadap air tanah dapat berkurang secara bertahap.







