Porosmedia.com, Bandung – Kasus dugaan penganiayaan brutal yang dilakukan oleh oknum dokter spesialis radiologi berinisial dr. JSS terhadap advokat Sandy Prananta memasuki fase krusial. Jajaran pengurus DPC Peradi Bandung mendatangi Mapolsek Sukajadi pada Senin (12/1/2026) untuk mempertanyakan transparansi dan kepastian hukum, termasuk mendesak segera dilakukannya penahanan terhadap terlapor.
Dalam audiensi yang berlangsung di Mapolsek Sukajadi, perwakilan hukum korban, DR. Marnaek Hasudungan Siagian, S.H., M.H., CLI., yang didampingi Alman Adi, S.H dan Jun Kurning, S.H menyatakan apresiasinya terhadap langkah penyidik yang telah menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan (sidik) melalui gelar perkara pada 30 Desember lalu.
Meski demikian, pihak kuasa hukum memberikan catatan kritis terkait lambatnya proses keluarnya hasil Visum et Repertum.
”Kami menyayangkan hasil visum baru hadir hari ini. Padahal, pemeriksaan korban dilakukan segera setelah kejadian. Keterlambatan ini menjadi pertanyaan besar bagi kami karena menyangkut kecepatan penyidik dalam mengambil tindakan terhadap pelaku yang bisa saja melarikan diri,” ujar Marnaek kepada awak media.
Disamping itu, Kabid Perlindungan dan Pembelaan Profesi Advokat Jun Parincan Gurning, S.H., MH, mengapresiasi kinerja penyidik Polsek Sukajadi atas kinerja dari penyelidikan ke penyidikan hingga status tersangka. Dan mempertanyakan pemanggilan berikutnya terhadap tersangka untuk hari Rabu 14 Januari 2026 apakah akan dilakukan penahanan?
Senada, Ketua DPC Peradi Bandung, Mohamad Ali Nurdin, S.H., M.H., M.Kn., melalui timnya yang diwakilkan Manawi menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap profesi tertentu dalam proses hukum.
”Tidak ada yang lebih tinggi (primus inter pares) di negeri ini kecuali undang-undang. Kami mendesak agar penyidik mempertimbangkan penahanan secara objektif dan subjektif terhadap dr. JSS pada pemanggilan hari Rabu mendatang. Luka 16 jahitan di bagian vital adalah bukti nyata kekerasan yang tidak bisa dianggap remeh,” tegas tim hukum Peradi.
Selain jalur pidana Pasal 351 KUHP, pihak korban berencana menempuh jalur etik. Marnaek mengungkapkan kekhawatirannya jika seorang tenaga medis yang seharusnya memiliki kontrol emosi tinggi justru bertindak anarkis.
”Kami sedang menyusun pendapat hukum untuk bersurat kepada IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Kami akan meminta agar secara etik dokter ini diperiksa. Sangat berbahaya jika seorang dokter spesialis tidak mampu menguasai emosinya. Kami meminta agar praktik yang bersangkutan dihentikan sementara sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap,” tambah Marnaek.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Edy Kusmawan, S.H., M.H., memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur (due process of law). Pihak kepolisian telah menjadwalkan pemanggilan dr. JSS sebagai saksi/tersangka pada Rabu mendatang untuk pendalaman lebih lanjut.
Peristiwa yang terjadi pada 16 Desember 2025 di Kumala Garden ini menjadi sorotan publik lantaran dugaan penggunaan alat berupa stik besi yang telah disiapkan pelaku di dalam mobil, yang mengindikasikan adanya unsur kesengajaan dalam melakukan serangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Melinda 3 tempat dr. JSS bertugas telah menyatakan bahwa insiden tersebut merupakan tanggung jawab pribadi terlapor karena terjadi di luar jam dinas dan lingkungan rumah sakit.







