Porosmedia.com, Bandung – Praktik culas yang merusak marwah birokrasi kembali terendus di lingkup Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Dua orang pejabat berinisial AG dan TG, yang diduga kuat merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dishub Wilayah III Jawa Barat, tertangkap tengah melakukan pertemuan nonformal dengan seorang pengusaha proyek di sebuah kafe mewah kawasan Jalan Kiara Condong, Kota Bandung, pada hari Selasa, 8 Juli 2025 pukul 14.10 WIB—di saat jam kerja berlangsung.
Lokasi pertemuan disebut-sebut berada di restoran bernama Steak House, tempat yang kerap digunakan untuk pertemuan informal para elite. Meski belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait, namun informasi dan bukti foto pertemuan tersebut telah dimiliki redaksi Porosmedia dari narasumber internal yang terpercaya.
“Itu bukan sekadar ngobrol biasa. Jelas-jelas terjadi pada jam dinas, dan pembahasannya diduga terkait proyek Dishub,” ungkap narasumber kami yang enggan disebutkan namanya.
Dalam pantauan dan penelusuran lebih lanjut, salah satu dari pejabat berinisial TG diketahui memiliki otoritas penting sebagai penentu teknis dan administrasi lelang proyek pengadaan di wilayah provinsi. Sedangkan AG disebut-sebut sebagai pendamping teknis yang selama ini terlibat dalam proses evaluasi paket pekerjaan.
Pertemuan ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa telah terjadi komunikasi gelap atau lobi-lobi proyek, yang jika benar terbukti, maka dapat dikategorikan sebagai bagian dari tindak pidana korupsi, khususnya dalam konteks perdagangan pengaruh dan penyalahgunaan kewenangan.
Perilaku pejabat yang melakukan pertemuan dengan pihak swasta dalam urusan proyek pada saat jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan disiplin aparatur sipil negara, dan lebih jauh dapat terjerat pidana, sesuai:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17:
Pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 3:
PNS wajib menaati jam kerja dan tidak melakukan kegiatan di luar tugas pokok tanpa izin atasan langsung.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, yang hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan, bahkan rencana penuntutan untuk segera melakukan:
1. Pemeriksaan internal dan pembekuan tugas sementara bagi AG dan TG.
2. Laporan ke Inspektorat Provinsi dan Komisi ASN atas dugaan pelanggaran etik.
3. Pelimpahan kasus ke aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan bukti awal transaksi atau kesepakatan ilegal.
Kasus ini memperkuat dugaan bahwa di tubuh Dishub Provinsi Jawa Barat masih bercokol sindikasi mafia proyek, yang menjadikan jabatan teknis seperti PPK sebagai komoditas politik dan ekonomi. Praktik lobi proyek di luar mekanisme resmi menjadi cara lama yang terus digunakan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.
“Kalau begini terus, proyek pemerintah bukan lagi untuk rakyat, tapi jadi ladang tukar-menukar kepentingan. Indikasipun bisa saja terjadi manipulasi pemenang tender e catalog, kata Yadi Suryadi Ketua Serikat Buruh Nasionalis Indonesia DPD Kota Bandung, saat dimintai tanggapan oleh Porosmedia.
—
Porosmedia Akan Ungkap Foto Eksklusif
Redaksi telah mengantongi bukti visual (foto) pertemuan yang dimaksud, dan sedang melakukan verifikasi teknis serta pendalaman informasi. Jika tidak ada klarifikasi resmi dalam 3×24 jam dari pihak Dishub maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat, foto-foto tersebut akan dirilis ke publik sebagai bentuk kontrol sosial.