Darurat Konservasi: Gajah Keenam Tumbang di 2026, Akuntabilitas Komitmen Dipertanyakan

Avatar photo

Porosmedia.com, Riau – Belum genap dua bulan tahun 2026 berjalan, kabar duka kembali menyelimuti dunia konservasi Indonesia. Kamis, 26 Februari 2026, satu individu anak Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) ditemukan mati di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau.

​Kematian ini menjadi catatan kelam keenam dalam kurun waktu hanya 57 hari di tahun ini. Sebuah statistik yang sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan hidup spesies kunci yang statusnya kian terdesak.

​Bangkai satwa dilindungi tersebut ditemukan di Resort Lancang Kuning, SPTN Wilayah I Lubuk Kembang Bunga. Kondisinya dilaporkan telah membusuk, dengan estimasi waktu kematian lebih dari satu minggu sebelum ditemukan.

​Berdasarkan pemeriksaan awal, terdapat indikasi infeksi serius pada bagian kaki yang diduga kuat akibat luka jerat. Meski tim medis masih melakukan pendalaman ilmiah untuk memastikan penyebab kematian, temuan ini kembali menegaskan bahwa jerat masih menjadi predator utama di kawasan yang seharusnya menjadi perlindungan bagi mereka.

​Kematian di Tesso Nilo ini bukanlah insiden tunggal. Sebelumnya, rentetan kematian tragis telah dilaporkan:

  • ​Satu individu ditemukan mati mengenaskan di areal hutan sekitar konsesi PT RAPP Distrik Ukui.
  • ​Di Aceh Tengah, satu gajah betina mati akibat sengatan aliran listrik di area perkebunan.
Baca juga:  BPKAD dan Primkop Kartika Slw/III Kerjasama Pengelolaan Parkir Masjid Al Jabar

​Rangkaian peristiwa ini mengindikasikan bahwa mitigasi konflik dan pengawasan kawasan masih menyisakan celah lebar. Jerat, perburuan, alih fungsi lahan, serta konflik ruang hidup adalah ancaman sistemik yang terus berulang tanpa solusi permanen.

​Hingga berita ini disusun, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) belum memberikan pernyataan resmi terkait eskalasi kematian gajah di awal tahun 2026 ini. Publik kini menanti langkah konkret yang melampaui sekadar retorika konservasi.

​Kematian beruntun ini tidak boleh dianggap sebagai “peristiwa alamiah” atau berita rutin. Diperlukan:

  1. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Tindakan tegas terhadap pemasangan jerat ilegal dan aktivitas perburuan di dalam maupun sekitar kawasan konservasi.
  2. Audit Pengawasan Kawasan: Meninjau kembali efektivitas patroli dan pengamanan di zona-zona kritis habitat gajah.
  3. Mitigasi Berbasis Sains: Implementasi strategi perlindungan habitat jangka panjang yang mengintegrasikan kepentingan masyarakat dan kelestarian satwa.

​Gajah Sumatera adalah arsitek hutan. Perannya dalam menjaga struktur vegetasi dan menyebarkan biji adalah fondasi bagi keseimbangan ekosistem hutan tropis kita. Hilangnya gajah adalah sinyal melemahnya hutan, yang pada akhirnya akan berdampak langsung pada kehidupan manusia.

Baca juga:  Takes Satgas Yonif 122/TS, Gerak Cepat Berikan Perawatan Luka Infeksi Pada Masyarakat Kampung Mosso

​Setiap jerat yang dibiarkan terpasang adalah kegagalan sistem perlindungan. Jika kita terus membiarkan kehilangan ini terjadi tanpa langkah luar biasa (extraordinary measures), maka dalam waktu dekat, Gajah Sumatera mungkin hanya akan menjadi cerita dalam buku sejarah.

Menjaga Kehidupan Nusantara Sebelum Terlambat.

Kau Peduli, Aku Lestari.

Salam Lestari!