Camat dan Pendamping Desa dalam Perspektif Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Avatar photo
Camat dan Pendamping Desa dalam Perspektif Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Porosmedia.com, Klaten – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi landasan hukum yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dimiliki oleh lembaga pemerintah.

Dalam konteks pemerintahan desa, peran Camat dan Pendamping Desa memiliki dampak signifikan terhadap implementasi prinsip keterbukaan informasi publik.

Sebagai perwakilan pemerintah di tingkat kecamatan, seorang Camat memiliki peran penting dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi. Camat bertanggung jawab menyediakan informasi terkait kegiatan pemerintahan di kecamatan, seperti program pembangunan, anggaran, dan kebijakan yang berdampak pada masyarakat.

Camat juga diharapkan menjaga transparansi dalam proses pengambilan keputusan. Informasi terkait pertemuan, rapat, dan kebijakan di tingkat kecamatan perlu diakses oleh masyarakat. Keterlibatan publik dalam proses pengambilan keputusan dapat meningkatkan akuntabilitas dan partisipasi warga dalam pembangunan daerah.

Pendamping Desa memiliki peran sebagai perantara antara pemerintah dan masyarakat desa. Dalam perspektif keterbukaan informasi, pendamping desa bertugas menyampaikan informasi terkait kebijakan, program, dan anggaran pemerintah kepada masyarakat desa. Mereka juga dapat membantu masyarakat dalam mengakses informasi yang diperlukan.

Baca juga:  Al-Qur'an Mencetak Pribadi yang Berkualitas dan memiliki Integritas prinsip

Meski UU KIP memberikan landasan hukum, implementasi di lapangan seringkali dihadapkan pada tantangan seperti minimnya pemahaman akan pentingnya keterbukaan informasi, Hal ini dialami jurnalis Porosmedia saat menggali informasi ke narasumber yang notabene adalah aparatur Pemerintah Desa terkait penggunaan anggaran dana desa untuk penggunaan kegiatan Bimtek, jurnalis dihadapkan dengan sikap defensif dan sikap tidak kooperatif, sehingga kontribusi pada terciptanya lingkungan informasi publik yang sehat dan transparan masih jauh seperti yang diharapkan.

Untuk itu peran Camat dan Pendamping Desa dalam perspektif Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi pemerintahan dengan mudah. Dengan menjalankan tugasnya secara transparan dan berkomunikasi efektif dengan masyarakat, mereka dapat mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang akuntabel dan partisipatif di tingkat lokal. (irwan am)