Porosmedia.com, Bandung – Praktik eksploitasi gajah berkedok wisata di Bali kini berada di ujung tanduk. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali mengeluarkan ancaman serius bagi Lembaga Konservasi (LK) yang masih nekat membandel mengoperasikan program gajah tunggang.
Sanksi yang disiapkan tidak main-main: Pencabutan izin operasional.
Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap pembangkangan aturan. Langkah ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Kehutanan Nomor 6 Tahun 2025 yang mengharamkan peragaan gajah tunggang sejak 18 Desember 2025 lalu.
”Kami akan bertindak tegas dengan memberikan peringatan, bahkan pencabutan izin lembaga konservasi,” tegas Ratna Hendratmoko di Denpasar, Kamis (15/1).
Mengakhiri Era Eksploitasi, Menuju Kesejahteraan
Saat ini, terdapat 13 lembaga konservasi di Bali, di mana lima di antaranya mengelola total 83 ekor Gajah Sumatera. Selama bertahun-tahun, gajah-gajah ini menjadi magnet dolar lewat aktivitas tunggang, namun kini standar moral dan hukum telah bergeser.
BKSDA menekankan bahwa gajah bukan lagi sekadar komoditas hiburan, melainkan satwa yang menyandang status Critically Endangered (Sangat Terancam Punah) dalam daftar merah IUCN.
Poin Utama Instruksi BKSDA:
- Penghentian Total: Segala bentuk peragaan gajah tunggang wajib dihentikan tanpa kecuali.
- Reorientasi Bisnis: LK diminta beralih ke kegiatan edukatif yang berbasis konservasi (seperti pengamatan perilaku atau edukasi habitat).
- Pengawasan Ketat: BKSDA akan menerjunkan tim untuk memonitor lapangan secara berkelanjutan guna memastikan SE Nomor 6/2025 bukan sekadar “macan kertas”.
Tantangan Bagi Pengelola
Langkah berani pemerintah ini tentu menjadi alarm bagi para pengusaha lembaga konservasi. BKSDA menuntut adanya perubahan paradigma: dari orientasi keuntungan semata (profit-oriented) menuju kesejahteraan satwa (animal welfare).
”Dalam pengelolaannya, lembaga konservasi harus memperhatikan kesejahteraan satwa. Kami berkomitmen memonitor secara berkelanjutan,” imbuh Ratna.
Publik kini menunggu, apakah ancaman pencabutan izin ini benar-benar akan dieksekusi jika ditemukan pelanggaran, atau justru menjadi ajang “kucing-kucingan” antara pengelola dan pengawas di lapangan. Satu yang pasti, mata dunia kini tertuju pada komitmen Bali dalam melindungi satwa ikonik Indonesia ini.







