Bandung Darurat Tunawisma Jelang Long Weekend, Dinsos Intensifkan Penertiban Gabungan

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Menjelang libur panjang (long weekend), Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Sosial (Dinsos) mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi lonjakan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Langkah ini diambil menyusul tren peningkatan jumlah gelandangan dan pengemis yang kian mengkhawatirkan di jantung Kota Kembang.

​Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Yorisa Sativa, mengungkapkan data yang cukup mengejutkan. Berdasarkan rekapitulasi periode 2025, angka tunawisma di semua kategori mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya:

Kategori

2024

2025

Status Penanganan (2025)

Gelandangan

113 Jiwa

156 Jiwa

129 Terjangkau, 27 Belum Terjangkau

Pengemis

188 Jiwa

223 Jiwa

184 Terjangkau

Pemulung

41 Jiwa

57 Jiwa

Dalam Pengawasan

“Sebaran mereka terkonsentrasi di 16 hingga 20 titik rawan, terutama di pusat aktivitas publik dan kawasan strategis pariwisata,” ujar Yorisa di Kantor Dinsos Bandung, Kamis (15/1/2026).

​Salah satu poin krusial yang disoroti adalah fakta bahwa mayoritas PMKS ini bukan merupakan warga ber-KTP Kota Bandung. Dari 156 gelandangan, sebanyak 125 jiwa tercatat berasal dari luar kota, termasuk dari Kabupaten Bandung, Garut, dan Bandung Barat. Bahkan, ditemukan setidaknya 10 orang yang berasal dari luar Pulau Jawa.

​Kondisi ini menciptakan tekanan sosial bagi fasilitas kota, mulai dari risiko penularan penyakit hingga gangguan keamanan dan estetika kota yang berpotensi merusak citra Bandung sebagai destinasi wisata utama.

​Menyikapi hal tersebut, Pemkot Bandung menginisiasi aksi penertiban gabungan berskala besar yang melibatkan Satpol PP, Damkar, DLH, hingga DP3A. Operasi “Beautifikasi Kota” ini dijadwalkan berlangsung intensif mulai Jumat dini hari hingga Minggu besok.

​Namun, Yorisa menegaskan bahwa langkah ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

​”Penanganan tidak berhenti pada penertiban. Mereka akan dibawa ke rumah singgah untuk rehabilitasi sosial dan bimbingan mental-spiritual (bimtalsik) selama tujuh hari sebelum ditentukan langkah selanjutnya, seperti reunifikasi keluarga atau rujukan ke lembaga sosial,” tegasnya.

​Pihak Dinsos mengakui adanya fenomena “residivis” sosial, di mana mereka yang sudah dibina kembali turun ke jalan karena faktor ekonomi instan. Untuk memutus mata rantai ini, pemerintah mengimbau keras masyarakat untuk tidak memberikan sumbangan dalam bentuk apapun di jalanan.

​”Memberi di jalan justru tidak mendidik dan memperpanjang masalah sosial. Kami akan menggencarkan sosialisasi ini melalui kanal Diskominfo, ATCS, hingga patroli lapangan agar masyarakat paham bahwa kepedulian harus disalurkan melalui lembaga resmi,” pungkas Yorisa.

​Upaya ini diharapkan mampu memastikan Kota Bandung tetap aman, tertib, dan memberikan kesan positif bagi wisatawan yang berkunjung pada akhir pekan panjang ini. (Red/PorosMedia)

Baca juga:  7 Area Olahraga dan Bebas Asap Rokok di Kota Bandung