Ada Hak Pengguna Jalan Kaki, Satpol PP Tertibkan Sejumlah PKL di Kawasan GOR Saparua

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Satgas PKL Kota Bandung dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Banda dan sekitarnya, termasuk GOR Saparua.

Penertiban ini bertujuan menata kembali kawasan publik agar bersih, tertib, dan tidak mengganggu hak pengguna jalan serta kenyamanan umum.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menegaskan, penertiban merupakan bagian dari upaya kolaboratif lintas instansi dan kewilayahan untuk menjaga ketertiban kota.

“Kami hadir bukan untuk mempersulit pedagang, melainkan menata agar semua pihak bisa nyaman. Jalan Banda ini sudah masuk zona merah berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 dan Perda Nomor 9 Tahun 2019, jadi tidak boleh ada aktivitas PKL di area tersebut,” tegas Rasdian di Kawasan Gor Saparua, Kota Bandung, Kamis 17 April 2025.

Ia menjelaskan, untuk kawasan Jalan Ambon yang termasuk zona kuning, pendekatan yang dilakukan masih bersifat persuasif.

“Kami telah berdiskusi dengan koordinator PKL dan meminta adanya komitmen yang jelas. Setelah jualan, lokasi harus bersih, tidak ada gerobak atau tenda yang ditinggalkan. Tidak bisa sembarangan atau mengikuti kehendak sendiri,” tambahnya.

Baca juga:  Pangdam III/Slw Dampingi Kasad Tinjau Latbakjat Pesud

Rasdian berharap ada kesadaran dari masing-masing pedagang dan koordinator untuk menyusun sistem berjualan yang teratur.

“Waktu operasional, hari libur untuk pembersihan, dan larangan mendirikan tempat permanen harus disepakati. Kami akan minta komitmen itu dikunci, dan tidak boleh ada PKL baru,” kata Rasdian.

Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum), Yayan Ruyandi menambahkan, penertiban diawali dengan apel gabungan dan melibatkan 185 personel Satpol PP Kota Bandung dan 25 personel dari Satpol PP Jabar.

“Target Operasi (TO) kami jelas, Jalan Banda harus clear dari segala bentuk PKL. Bila ditemukan, langsung ditertibkan,” ujar Yayan.

Ia menjelaskan, selain Jalan Banda, perhatian juga diberikan pada Jalan Ambon, Jalan Halmahera, dan Jalan Aceh. Namun untuk wilayah tersebut, Satpol PP masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan karena termasuk dalam zona kuning.

“Kami juga mengundang unsur kewilayahan dari kecamatan, kelurahan, Koramil, dan Polsek, karena mereka yang punya tanggung jawab langsung atas wilayah. Kolaborasi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan di lapangan,” tambahnya.

Baca juga:  Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Kebersamaan di Perbatasan

Penertiban berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 21.30 WIB, dan dilanjutkan dengan patroli gabungan bersama unsur kewilayahan. Dalam waktu dekat, Satpol PP Provinsi juga akan memasang plang peringatan di area GOR Saparua sebagai bentuk larangan berjualan di atas aset milik Pemerintah Provinsi Jabar.

“Penertiban ini bukan akhir, tapi awal dari sistem penataan yang berkelanjutan. Kami ingin kawasan ini tetap bersih dan tidak kembali ke kondisi semrawut seperti sebelumnya. Mari kita wujudkan Bandung yang aman, nyaman, bersih, dan tertib,” imbau Yayan. (ziz)**