Porosmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh lagi bermain retorika. Dua kali ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid bukan sekadar hambatan teknis penyidikan, melainkan bentuk pembangkangan terbuka terhadap hukum (contempt of law) oleh seorang pejabat publik.
Pernyataan KPK yang membuka peluang “jemput paksa” tidak boleh menguap menjadi sekadar gertak sambal atau komoditas panggung politik. Kasus ini bukan sekadar pemeriksaan saksi biasa, melainkan pertaruhan marwah KPK dan jawaban atas pertanyaan mendasar: apakah hukum di negeri ini runtuh ketika berhadapan dengan kekuasaan seorang menteri aktif?
Alasan Klasik dan Istimewanya Pejabat Publik
Nusron mangkir pada panggilan pertama (7 Oktober 2026) dengan dalih “agenda internal kementerian”, lalu kembali tidak hadir pada panggilan kedua (15 Oktober 2026) tanpa mengonfirmasi alasan yang sah.
Dalih “agenda kementerian” adalah alasan politik yang dangkal dan manipulatif. Penyidikan ini berkaitan langsung dengan dugaan korupsi skala masif di lembaga yang sedang dipimpinnya. Mengabaikan panggilan penyidik atas nama urusan dinas adalah bentuk penyalahgunaan prioritas. Publik patut bertanya: apa yang sedang disembunyikan hingga pemeriksaan hukum yang mendesak harus terus diulur-ulur?
Jemput paksa memang bukan penetapan tersangka, melainkan mekanisme hukum sah untuk menegakkan kewajiban hukum saksi. Namun, ketika tindak tegas ini terus ditunda-tunda, publik wajar curiga adanya perlakuan istimewa (privileged treatment) bagi elite kabinet.
Benang Merah Korupsi dan Lingkaran Dalam
Urgensi pemeriksaan Nusron sangat krusial dan mendesak. KPK menyebut 4 dari 8 tersangka dalam skandal ini diduga kuat merupakan orang-orang kepercayaan Nusron—yakni Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Isu ini bukan lagi soal dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor belaka, melainkan telah membongkar kebobrokan sistemik: dari komersialisasi pelayanan pertanahan hingga dugaan jual-beli mutasi dan promosi jabatan.
Dengan barang bukti fantastis senilai Rp106,3 miliar yang diamankan KPK, mustahil menganggap lingkaran dalam menteri bekerja tanpa pengetahuan, restu, atau keterikatan dengan jejaring kekuasaan di atasnya. Penjelasan Nusron mengenai akses dan ruang gerak para koruptor tersebut di kementerian adalah kunci utama membongkar skandal ini sampai ke akarnya.
Ujian Komitmen Antikorupsi Presiden Prabowo
Sikap pasif Nusron juga menyenggol langsung komitmen antikorupsi Presiden Prabowo Subianto. Narasi besar pemerintah tentang keberanian membasmi korupsi menjadi omong kosong jika pembantu presiden diberi panggung untuk mempermainkan hukum.
Presiden Prabowo jangan diam dan terkesan melindungi. Membiarkan menteri mangkir dari panggilan KPK adalah pembiaran politik yang merusak kredibilitas Kabinet. Jika Presiden serius dengan retorika antikorupsi, beliau harus memerintahkan Nusron secara terbuka untuk kooperatif—atau mencopotnya jika terus-menerus menghambat proses hukum.
Kesimpulan: Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Negara tidak boleh kalah oleh pembangkangan elite. Panggilan KPK akan kehilangan wibawa jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul saat berhadapan dengan pejabat tinggi.
KPK harus segera menerbitkan dan mengeksekusi surat perintah membawa/jemput paksa terhadap Nusron Wahid sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hentikan drama pertunjukan media; tunjukkan tindakan nyata!
Jakarta, 16 Oktober 2026
HAMDI PUTRA
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)






