Satu Bulan Surat FORMAJI Mengendap, Komitmen Transparansi Dinkes Kota Bandung Dipertanyakan

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Sikap diam Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung terhadap surat klarifikasi yang dilayangkan Forum Masyarakat Jawa Barat (FORMAJI) menuai sorotan kritis. Pasalnya, hingga lebih dari satu bulan sejak surat diterbitkan, otoritas kesehatan Kota Bandung tersebut belum memberikan jawaban resmi terkait pengelolaan anggaran publik.

​Sikap pasif institusi ini memicu pemicu pertanyaan publik mengenai keseriusan Dinkes Kota Bandung dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi, tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance), serta akuntabilitas penggunaan APBD sektor kesehatan.

​Berdasarkan dokumen yang dihimpun, FORMAJI telah menyampaikan surat bernomor 004/FORM-AJI/IX/2026. Surat tersebut memuat permohonan klarifikasi atas sejumlah poin krusial, di antaranya:

  • ​Pengalokasian dan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2025–2026.
  • ​Proses pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan (alkes).
  • ​Pelaksanaan pekerjaan fisik sarana/prasarana puskesmas.
  • ​Tata kelola aset di lingkungan Dinas Kesehatan.
  • ​Tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI maupun rekomendasi Inspektorat.

​Penyelenggaraan Anggaran Publik Butuh Jawaban Terbuka

​Ketua FORMAJI, Mulyana Rachman, S.E., menegaskan bahwa konfirmasi formal yang diajukan institusinya merupakan bagian dari hak pengawasan partisipatif masyarakat terhadap penggunaan uang rakyat.

Baca juga:  Waspada Terkait Bencana Alam di Musim Penghujan

​“Langkah ini kami ambil demi memastikan anggaran publik di sektor kesehatan dikelola secara transparan dan akuntabel. Kami menghendaki penjelasan berbasis data objektif dan dokumen resmi dari Dinkes Kota Bandung, bukan sekadar asumsi yang berkembang liar di luar,” ujar Mulyana saat ditemui di Bandung.

​Mulyana memaparkan, klarifikasi tersebut mendesak karena mencakup belanja barang/jasa dan proyek fisik yang bersentuhan langsung dengan mutu pelayanan kesehatan masyarakat luas.

​“Belum adanya respons resmi memunculkan spekulasi publik. Apakah permohonan informasi ini terhambat kendala administratif, koordinasi internal yang belum rampung, atau memang sengaja tidak ditindaklanjuti oleh pejabat berwenang? Tanpa ada penjelasan resmi dari Kadinkes atau pejabat humas terkait, publik berhak mempertanyakan komitmen transparansi mereka,” tegasnya.

​Kaji Mekanisme Sengketa Informasi Publik

​Langkah FORMAJI kini dikawal ketat oleh Tim Penasihat Hukum. Sofyan Sugondo, S.Ikom., S.H., selaku pendamping hukum FORMAJI, menegaskan bahwa pihak penasihat hukum sedang mematangkan opsi pertimbangan hukum guna memastikan hak atas informasi publik terpenuhi sesuai koridor undang-undang.

Baca juga:  Film “Soedirman, Palagan Ambarawa” Harus Jadi Alarm Nasionalisme, Bukan Sekadar Romantisasi Sejarah

​Jika tenggat waktu administratif diabaikan, FORMAJI siap menempuh mekanisme hukum yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), termasuk mengajukan keberatan tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama hingga sengketa informasi ke Komisi Informasi.

​Kendati demikian, FORMAJI secara proporsional menegaskan bahwa keterlambatan atau ketidakberadaan tanggapan tersebut tidak serta-merta menjadi bukti hukum terjadinya penyelewengan. Namun, diamnya badan publik atas permohonan informasi resmi dinilai mencederai semangat keterbukaan.

​“Pengelolaan keuangan daerah adalah amanat publik. Setiap rupiah APBD wajib dipertanggungjawabkan secara sah, dapat diverifikasi, dan terbuka untuk diawasi. Transparansi Dinkes Kota Bandung hari ini menjadi pertaruhan kredibilitas pemerintah daerah di mata masyarakat,” tutup Mulyana.

​Hingga berita ini ditayangkan, redaksi porosmedia.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kota Bandung terkait status penyelesaian surat klarifikasi FORMAJI tersebut. (Red)

​