​Sisi Humanis dan Kerentanan Sosial di UPTD Rumah Singgah Dinsos Bandung

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Di balik dinamika pembangunan Kota Bandung, fasilitas pelayanan sosial daerah terus berhadapan dengan kompleksitas penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). UPTD Rumah Singgah Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung menjadi salah satu benteng terakhir dalam merawat warga terlantar, penyandang disabilitas mental, hingga lansia yang terpisah dari keluarga.

​Di balik tugas rutin pemenuhan kebutuhan dasar, jajaran staf lapangan dan pekerja sosial (social worker) di UPTD Rumah Singgah berhadapan langsung dengan krisis kemanusiaan yang membutuhkan pendekatan holistik, regulasi pendukung yang solid, serta penguatan sistem rujukan antar-lembaga.

​Potret Dedikasi dan Tantangan Care Giver

​Realitas harian di UPTD Rumah Singgah menuntut ketahanan mental dan fisik bagi para care giver. Cici Feby Retnowati, Koordinator Care Giver UPTD Rumah Singgah Dinsos Kota Bandung, mengungkapkan bahwa pendampingan terhadap klien—sebutan untuk penghuni rumah singgah—dilakukan selama 24 jam penuh.

​”Kami mendampingi dari bangun tidur hingga beristirahat kembali. Mulai dari pemenuhan kebutuhan makan, mandi, ganti pakaian, pemberian obat rutin, hingga pendampingan ke fasilitas kesehatan,” ujar Cici saat ditemui di Gedung UPTD Rumah Singgah Dinsos Kota Bandung.

​Cici menjelaskan, tingkat ketergantungan para klien sangat bervariasi. Sebagian masih mampu beraktivitas mandiri, namun tidak sedikit yang sepenuhnya bergantung pada bantuan fisik dan medis petugas. Selain penanganan fisik, pendekatan psikologis menjadi kunci utama dalam merawat penghuni yang sering kali datang membawa trauma sosial dan rasa terisolasi.

Baca juga:  32.000 Pegawai SPPG Diangkat PPPK 2026, bagaimana Nasib Guru?

​Namun, dinamika pemulihan tidak selalu berjalan mulus. Cici mengenang salah satu kasus emosional yang pernah dihadapinya. Seorang klien bernama Bahtiar sempat menunjukkan kemajuan signifikan usai mengikuti pelatihan perbengkelan. Namun, ketika dipulangkan ke lingkungan keluarga pada momentum hari raya, klien tersebut kembali mengalami depresi berat hingga akhirnya meninggal dunia dalam perawatan intensif di rumah singgah.

​”Kebahagiaan tertinggi bagi kami adalah melihat klien kembali percaya diri dan mandiri. Namun, momen paling berat adalah ketika seorang klien tutup usia sebelum sempat bertemu kembali atau menyelesaikan persoalan dengan pihak keluarga,” tuturnya.

​Peran Krusial Asesmen dan Pekerja Sosial

​Jika care giver memegang kendali pada aspek perawatan harian, Pekerja Sosial (Peksos) berfokus pada analisis krisis dan formulasi intervensi jangka panjang. Irfan Ahmad Nugraha, Pekerja Sosial di UPTD Rumah Singgah Dinsos Kota Bandung yang bertugas sejak 2016, menegaskan bahwa penanganan PPKS membutuhkan pengetahuan metodologis dan integrasi lintas sektor.

​”Pekerjaan sosial adalah disiplin terapan. Setiap warga yang masuk ke rumah singgah—baik melalui penjangkauan lapangan, aduan masyarakat, rujukan kepolisian, maupun fasilitas kesehatan—harus melalui tahapan asesmen komprehensif,” kata Irfan.

Baca juga:  Polemik Hulu Citarum: FPHJ Layangkan Nota Keberatan Keras atas Penetapan KHDPK Gunung Wayang

​Asesmen tersebut mencakup pendataan latar belakang, pelacakan identitas melalui data biometrik bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pemetaan kondisi kesehatan, hingga evaluasi penelusuran keluarga (tracing).

​Irfan menggarisbawahi bahwa hambatan utama di lapangan sering kali muncul saat proses integrasi keluarga (reunifikasi). Tidak sedikit keluarga yang menolak menerima kembali anggotanya karena keterbatasan ekonomi atau stigma sosial.

​”Jika keluarga menolak, kami melakukan edukasi terlebih dahulu mengenai pentingnya dukungan keluarga dalam pemulihan. Apabila penyelesaian di tingkat keluarga tidak memungkinkan, barulah dicarikan alternatif rujukan ke panti atau sentra rehabilitasi milik Kementerian Sosial,” jelasnya.

​Evaluasi Beban Kapasitas dan Sistem Rujukan

​Kepala UPTD Rumah Singgah Dinsos Kota Bandung, Handiyan, menerangkan bahwa fungsi utama fasilitas yang dipimpinnya adalah memberikan rehabilitasi sosial dasar penampungan sementara sebelum klien disalurkan ke sistem layanan yang sesuai.

​Berdasarkan data operasional UPTD Rumah Singgah, sepanjang periode Januari hingga Oktober 2026, fasilitas ini telah menangani sebanyak 1.062 klien dengan rata-rata lama tinggal sekitar 23 hari per individu.

Baca juga:  32 Praja IPDN Magang di Pemkot Bandung, Melayani Profesionalitas kepada Masyarakat 

​”Produk krusial dari proses di rumah singgah adalah Laporan Sosial hasil asesmen. Laporan ini menjadi rujukan utama bagi panti lanjutan atau lembaga penerima untuk menentukan intervensi yang presisi,” terang Handiyan.

​Kendati idealnya tempat ini bersifat sementara, dalam praktiknya sejumlah klien harus menetap lebih lama dari batas waktu ideal. Hal ini dipicu oleh terbatasnya kuota penampungan di tingkat panti rujukan lanjutan serta kerumitan administratif penelusuran identitas tanpa dokumen kependudukan.

​Handiyan menegaskan bahwa penanganan masalah sosial di perkotaan tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah daerah atau fasilitas rumah singgah semata.

​”Tujuan akhir rehabilitasi sosial adalah mengembalikan fungsi sosial warga agar dapat kembali hidup bermasyarakat. Sinergi antara pemerintah, penguatan peran keluarga, serta kepekaan lingkungan sekitar menjadi faktor penentu agar penanganan PPKS dapat berjalan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (JJS/Red)