Porosmedia.com, Bandung – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengonfirmasi telah menyelesaikan perbaikan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di enam persimpangan vital yang sempat mengalami gangguan akibat aksi pencurian komponen. Pemulihan fasilitas keselamatan jalan tersebut diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari satu minggu.
Enam titik persimpangan yang terdampak meliputi Simpang Pungkur–Inggit Ganarsih, Simpang BKR–M. Toha (PT Inti), Simpang Veteran–Sunda, Simpang Pagarsih–Astana Anyar, Simpang Tamblong–Naripan, serta Simpang BKR–M. Ramdan (Patung Ikan).
Langkah percepatan ini diambil guna mengembalikan fungsi pengatur lalu lintas demi menjamin keselamatan serta kelancaran para pengguna jalan di wilayah Kota Bandung.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan publik yang ditimbulkan akibat tidak berfungsinya sinyal lalu lintas di sejumlah titik tersebut.
”Dalam penanganan ini, kami menerjunkan tiga tim teknis yang bertugas melakukan penelusuran kabel, penyiapan perangkat pengganti seperti CPU, wiring, dan controller, hingga pemasangan kembali seluruh komponen,” ujar pihak Dishub melalui keterangan resminya.
Terkait dugaan tindak pidana pencurian perangkat keselamatan jalan tersebut, terduga pelaku dilaporkan telah diamankan oleh tim teknis APILL bersama aparat kepolisian setempat dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan hukum di Polrestabes Bandung.
Evaluasi dan Peningkatan Proteksi Fisik Perangkat APILL
Peristiwa tersebut menjadi evaluasi penting bagi tata kelola perlindungan aset dan fasilitas publik di Kota Bandung. Sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang, Dishub Kota Bandung mulai memperketat proteksi fisik pada infrastruktur APILL.
Operator ATCS Kota Bandung, Abdullah Putra Gandara (Aga), menjelaskan bahwa penguatan sistem keamanan dilakukan langsung pada boks kontrol dan tiang lampu lalu lintas.
”Boks perangkat yang sebelumnya memiliki tingkat pengamanan minim kini dipasangi gembok tambahan dan secara bertahap akan dilapisi kerangkeng besi. Sementara itu, bagian tiang boks yang semula menggunakan sistem baut akan kita las permanen guna meminimalisasi risiko pembongkaran liar,” jelas Aga saat mendampingi pemeliharaan di persimpangan Jalan Sudirman–Kelenteng (Cibadak), Jumat (9/10/2026).
Selain menangani dampak pencurian, Dishub tetap menjalankan prosedur penanganan aduan masyarakat terkait gangguan teknis harian. Untuk kendala minor seperti gangguan pasokan listrik PLN, penanganan ditargetkan rampung dalam waktu maksimal 1×24 jam setelah laporan diterima.
Pemerintah Kota Bandung turut mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga fasilitas publik serta segera melaporkan indikasi aktivitas mencurigakan di sekitar perangkat lalu lintas melalui kanal resmi media sosial ATCS, Dinas Perhubungan, atau layanan Call Center Bandung Siaga 112.







