Keterbukaan Informasi DPRD Jabar Disorot, Persyaratan PPID Dinilai Berpotensi Hambat Hak Publik

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat memicu sorotan tajam. Langkah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang mencantumkan deretan persyaratan tambahan dalam surat keterangan ketidaklengkapan permohonan informasi dinilai berpotensi menambah beban administratif dan menyulitkan masyarakat dalam mengakses hak atas informasi publik.

​Sorotan tersebut mengemuka setelah PPID Sekretariat DPRD Jawa Barat menerbitkan Surat Keterangan PPID Nomor 5292/HK.02/prsd.puu tertanggal 2 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Forum Mata Jurnalis Indonesia (FORMAJI).

​Dalam surat tersebut, PPID meminta kelengkapan berkas yang tergolong rumit, mulai dari identitas pengurus badan hukum, identitas pemohon dan pengguna, formulir permohonan, akta pendirian yang disahkan Kementerian Hukum, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Bakesbangpol Jabar, hingga surat pernyataan bermaterai serta laporan pelaksanaan pengawasan/kontrol sosial. PPID merujuk pada Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 dan memberikan tenggat tiga hari untuk melengkapi berkas sebelum permohonan dinyatakan gugur.

​Ketua FORMAJI, Mulyana Rachman, S.E., M.M., menilai kewajiban administratif tersebut patut dipertanyakan legalitas dan kewenangannya karena berpotensi mereduksi semangat dasar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

​”Secara normatif, Pasal 4 UU KIP menjamin hak setiap orang untuk melihat dan memperoleh informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Persyaratan ketat yang dibebankan PPID ini berpotensi membatasi akses masyarakat dan perlu diuji harmonisasinya terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tegas Mulyana Rachman.

​Sorotan Legalitas SKT Bakesbangpol dan Laporan Kontrol Sosial

​Mulyana menyoroti dua poin krusial yang dinilai tidak memiliki dasar rujukan eksplisit dalam standar pelayanan nasional. Pertama, terkait kewajiban melampirkan SKT Bakesbangpol Jabar.

​”Pasal 27 PerKI Nomor 1 Tahun 2021 secara tegas mengatur persyaratan minimum pemohon badan hukum hanya membutuhkan akta pendirian yang disahkan Kementerian Hukum. Menjadikan SKT Bakesbangpol sebagai syarat wajib patut diuji dasar hukumnya. Jangan sampai syarat tambahan yang sifatnya administrasi internal justru dijadikan instrumen penghambat,” ujar Mulyana.

​Kedua, persyaratan penyerahan “laporan hasil pengawasan/kontrol sosial” dan surat pernyataan bermaterai bagi pemohon yang mengajukan permohonan untuk fungsi pengawasan. Menurut Mulyana, logika kewajiban tersebut paradoksal dengan fungsi keterbukaan informasi itu sendiri.

​”Bagaimana mungkin masyarakat diminta menyerahkan laporan pengawasan terlebih dahulu sebelum informasinya diberikan? Keterbukaan informasi adalah sarana awal agar partisipasi dan pengawasan publik bisa berjalan. Jika alurnya dibalik, prosedur ini berpotensi mengunci hak kontrol sosial masyarakat,” tambah Ketua FORMAJI tersebut.

​Informasi Anggaran dan Evaluasi Prosedur Pelayanan

​Perlu dicatat, permohonan informasi yang diajukan FORMAJI berkaitan dengan pengelolaan anggaran, pengadaan barang/jasa, realisasi program, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan Sekretariat DPRD Jawa Barat TA 2024–2026.

​Berdasarkan PerKI Nomor 1 Tahun 2021, dokumen pengadaan barang/jasa serta pengelolaan keuangan merupakan kategori informasi yang wajib tersedia untuk publik. Jika terdapat dokumen yang dikategorikan dikecualikan, PPID seharusnya melakukan uji konsekuensi atas substansi informasi, bukan memperluas atau memperketat verifikasi administratif terhadap pemohon.

​”Pasal 33 PerKI 1/2021 memang memberi ruang pengembalian berkas yang tidak lengkap, tetapi pasal tersebut merujuk pada standar minimum Pasal 27, 29, dan 30, bukan memberikan kewenangan bagi PPID untuk menciptakan norma atau persyaratan baru di luar regulasi di atasnya,” jelas Mulyana.

​Praktik persyaratan berlapis yang juga dimuat pada beberapa laman PPID di lingkungan Pemprov Jawa Barat kini memicu pertanyaan mendasar regarding harmonisasi standar operasional prosedur (SOP) daerah dengan aturan hukum nasional.

​FORMAJI menyatakan membuka peluang untuk menempuh mekanisme keberatan kepada Atasan PPID hingga mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat guna menguji apakah SOP pelayanan publik yang diterapkan bertujuan melindungi keterbukaan atau justru berubah menjadi barikade administratif. (PM)