Pancasila Sakti, TNI Kuat, Tetapi Apakah Cita-Cita Konstitusi Sudah Terwujud?

Avatar photo

Porosmedia.com – ​Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Hari Kesaktian Pancasila, dan Hari Tentara Nasional Indonesia (TNI) bukanlah empat elemen terpisah yang berdiri sendiri. Keempatnya merupakan bagian dari satu jalinan utuh sejarah dan ketatanegaraan Republik Indonesia. Meski berada dalam satu rantai cita-cita kebangsaan, masing-masing memiliki kedudukan hukum dan peran konstitusional yang berbeda.

​Di tengah peringatan momentum kenegaraan, sebuah pertanyaan mendasar kerap mengemuka: Apakah seluruh elemen tersebut telah sinkron dan benar-benar berjalan sesuai cita-cita luhur para pendiri bangsa (founding fathers)?

​Jawaban paling objektif dan bertanggung jawab secara hukum adalah: Secara normatif, kerangka hukumnya telah saling berkesesuaian. Namun secara praktis, keselarasan itu masih harus terus diuji dalam realitas penyelenggaraan negara.

​Kesesuaian di atas kertas tidak otomatis menjamin keterwujudan di lapangan. Tolak ukurnya terletak pada pelaksanaan nyata negara hukum, kebebasan demokrasi, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), kesejahteraan rakyat, supremasi konstitusi, serta profesionalisme TNI.

​1. Titik Awal: Pembukaan UUD 1945 sebagai Kompas Bangsa

​Ukuran paling mendasar dari cita-cita pendiri bangsa tidak diukur dari kemeriahan seremonial atau slogan tahunan, melainkan dari tatanan nilai yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

​Pembukaan UUD 1945 menggariskan empat tujuan utama bernegara:

  1. ​Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  2. ​Memajukan kesejahteraan umum;
  3. ​Mencerdaskan kehidupan bangsa; serta
  4. ​Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

​Di bagian akhir Pembukaan, ditegaskan pula fondasi filosofis negara yang berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila bukan sekadar materi upacara, melainkan norma dasar (grundnorm) yang menjiwai seluruh tatanan hukum Indonesia.

​2. Pancasila dan UUD 1945: Hubungan Falsafah dan Hukum Dasar

​Hubungan antara Pancasila dan UUD 1945 dapat digambarkan secara runtut:

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”, sementara Pasal 1 ayat (2) menggariskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Konstruksi ini menegaskan prinsip supremasi konstitusi: tidak ada satu pun kekuasaan—baik pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, maupun institusi militer—yang berada di atas hukum dan konstitusi.

​3. Memaknai “Kesaktian Pancasila” Secara Substantif

​Hari Kesaktian Pancasila setiap 1 Oktober ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1967. Namun, perlu pemisahan yang tegas secara hukum:

  • ​Pancasila adalah dasar dan falsafah negara.
  • ​UUD 1945 adalah hukum dasar atau konstitusi.
  • ​Hari Kesaktian Pancasila adalah momentum sejarah untuk merefleksikan nilai-nilai dasar tersebut.

​”Kesaktian” Pancasila tidak boleh dipersempit menjadi ritual tahunan semata. Makna substantifnya adalah sejauh mana nilai-nilai Pancasila mampu memandu penyelenggara negara dalam menghadirkan keadilan dan kemakmuran bagi rakyat.

​4. Kedudukan TNI dalam Demokrasi dan Supremasi Sipil

​Pasal 30 ayat (2) dan (3) UUD 1945 menetapkan bahwa pertahanan negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). TNI berkedudukan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.

​Pasca-Reformasi, pembaharuan hukum mendasar dilakukan melalui pemisahan TNI dan Polri serta pengesahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Undang-undang ini menegaskan jati diri TNI sebagai tentara profesional yang tunduk pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta hukum nasional dan internasional. Hari TNI yang diperingati setiap 5 Oktober—merujuk pada hari lahir Pembentuk TKR/TNI pada 1945—menjadi pengingat atas tradisi perjuangan dan profesionalisme prajurit.

​Secara hukum, alur mandat militer bersifat searah:

Artinya, TNI bergerak dalam koridor hukum dan kebijakan negara, bukan menentukan sendiri arah politik negara.

​5. Dinamika UU TNI Terbaru dan Kontrol Konstitusional

​Perkembangan ketatanegaraan mencatat perubahan penting melalui pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. UU ini mengatur kembali aspek penempatan prajurit pada kementerian/lembaga tertentu, usia dinas, serta mekanisme manajerial pertahanan.

​Perdebatan publik mengenai batas keterlibatan TNI pada jabatan sipil merupakan diskusi konstitusional yang wajar dalam negara demokrasi. Secara hukum, penyesuaian aturan tidak bisa serta-merta disamakan dengan kembalinya konsep Dwifungsi masa lalu, selama mekanisme pengawasan sipil dan koridor hukum tetap terjaga.

​Proses kontrol hukum terhadap UU TNI terus berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dinamika persidangan di MK memperlihatkan bagaimana norma-norma pasal (seperti Pasal 47 UU TNI) diuji keselarasaannya terhadap UUD 1945, keberlanjutan demokrasi, dan prinsip supremasi sipil. Adanya saluran uji materi (judicial review) ini membuktikan bahwa perselisihan norma diselesaikan melalui jalur hukum yang sah dan transparan.

​UU 3/2025 juga mempertegas kedudukan pengerahan kekuatan TNI di bawah Presiden, dengan kebijakan strategis di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Karena Presiden sendiri tunduk pada UUD 1945, maka seluruh alur kekuasaan tetap berporos pada kedaulatan rakyat.

​6. Menakar Keterwujudan Cita-Cita Konstitusi

​Untuk mengukur apakah penyelenggaraan negara sudah selaras dengan nilai-nilai Pancasila, lima sila harus dijadikan tolok ukur substantif:

​Sila I (Ketuhanan Yang Maha Esa): Terwujud melalui jaminan kebebasan beragama dan beribadah bagi setiap warga negara tanpa intimidasi (Pasal 29 UUD 1945).

​Sila II (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab): Terwujud melalui penegakan HAM, perlindungan martabat manusia, dan penolakan terhadap segala bentuk perlakuan tidak adil.

Sila III (Persatuan Indonesia): Terwujud ketika perbedaan politik, suku, dan pandangan dapat dikelola secara damai tanpa diskriminasi.

Sila IV (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat…): Terwujud melalui demokrasi yang sehat, pemilu yang adil, serta mekanisme pengawasan kekuasaan yang berjalan efektif.

​Sila V (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia): Terwujud apabila tata kelola ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pemanfaatan sumber daya alam benar-benar ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Pasal 33 UUD 1945).

​Refleksi: Menuju Keseimbangan Antara Norma dan Praktik

​Pancasila adalah dasar nilai, UUD 1945 adalah hukum dasar, pemerintah menjalankan mandat rakyat, dan TNI menjaga kedaulatan negara dalam koridor hukum. Secara normatif, garis ketatanegaraan Indonesia sudah sangat jelas.

​Namun, tantangan terbesar bangsa ini terletak pada ranah praktik. Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (1 Oktober) dan Hari TNI (5 Oktober) hendaknya tidak berhenti pada tingkat simbol dan seremoni. Peringatan tersebut harus menjadi momentum otokritik berkala: Apakah kebijakan publik semakin adil? Apakah hukum semakin tegak tanpa pandang bulu? Dan apakah kesejahteraan rakyat semakin terwujud?

​Bangsa yang kuat tidak hanya diukur dari ketangguhan militernya, tetapi juga dari keadilan hukumnya, keberlanjutan demokrasinya, serta terpenuhinya hak-hak konstitusional seluruh warganya.